PN Jaksel Gugurkan Praperadilan OC Kaligis

Senin, 24 Agustus 2015 - Bahaudin Marcopolo

Merahputih Nasional- Pengadilan Negeri Jakarata Selatan menggugurkan gugatan Praperadilan Otto Cornelis  Kaligis terkait proses penetapannya sebagai tersangka dalam kasus penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Senin (24/8).

Dalam persidangan tersebut Hakim ketua Soeprapto, menyebut sesuai dengan ketentuan hukum KUHAP Pasal 82 ayat satu huruf B, maka gugatan tersebut dinyatakan gugur.

"sesuai ketentuan hukum yang berlaku,setelah berkas perkara OC kaligis diserahkan kepada Pengadilan Tipikor, maka pra peradilan dinyatakan gugur," katanya, kepada awak media, Senin (24/8).

Menggapi hal itu, pengacara OC Kaligis, Alamsyah menilai, proses pengguguran gugatan seperti keputusan ditengah jalan.

"Putusan Pengadilan tidak sesuai dengan semestinya karena melaluai penetapan.jadi, keputusan itu seperti ditetapkan ditengah jalan," ujarnya.

Sebelumnya, OC mengajukan pra peradilan terhadap KPk lantaran tidak terima dengan proses penetapannya sebagai tersangka dalam kasus suap Hakim PTUN Medan.Praperadilan Kaligis terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 72/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel.(fdi

BACA JUGA:  

Nadia Saphira Ikut Jenguk OC Kaligis di Rutan KPK 

Tekanan Darah Melonjak, OC Kaligis Stres Jadi Tahanan KPK? 

OC Kaligis Mengadu ke Presiden Jokowi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan