Pilkada Serentak 2024 Jadi Pertaruhan ‘Harga Diri’ Bawaslu

Selasa, 23 April 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Pilkada Serentak 2024 sudah di depan mata. Salah satu hal yang menjadi titik krusial adalah pengawasan di lapangan untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah mesti bersiap dengan tugas sisa Pemilu 2024 sekaligus mempersiapkan pengawasan Pemilihan (Pilkada) Serentak Tahun 2024.

Baca juga:

Bawaslu Telusuri Kehadiran Pj Gubernur NTB Terkait Pilkada Salah Satu Partai

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai garda terdepan mengawasi pelaksanaan pilkada.

“Kami harus berani mengkoreksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) apabila melakukan kesalahan. Kita sama-sama membangun demokrasi ini,” jelas Bagja dikutip di Jakarta, Selasa (23/4).

Dia pun menegaskan, perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dapat berjalan secara profesional dan berintegritas.

“Sekarang ada seleski Panwascam. Jangan sampai ada ‘pengambilan tertentu’,” jelas Bagja.

Sementara anggota Bawaslu Totok Hariyono mengingatkan, kejahatan tertinggi dalam pemilu itu mencuri suara.

“Kami harus memastikan menjaga agar tidak terjadi pergeseran suara,” imbuh dia.

Baca juga:

Bawaslu Ingatkan Tahapan Pilkada 2024 Diawasi dari Sekarang

Setelah koreksi diri, Totok meminta adanya perbaikan atas kekurangan hasil kerja pengawasan pemilu untuk menjadikan pengawasan pilkada semakin baik.

Sedangkan Herwyn JH Malonda mengungakapkan hal senada. Baginya, jajaran pengawas pemilu mulai mengubah dan memperbaiki karena Pilkada 2024 merupakan kesempatan terakhir menunjukkan kinerja.

“Ini tantangan terakhir sampai periode (masa jabatan) berakhir,” jelas Bagja.

Herwyn meyakinkan, perlu kembali menguatkan nilai menghadirkan keadilan pemilu untuk Pilkada 2024 yang semakin baik.

Dia pun Kembali mengingatkan perlu berhati-hati dalam melakukan perekrutan Panwascam untuk pilkada yang berasal dari existing Panwascam pemilu.

“Jangan gadaikan masa jabatan hanya untuk transaksi rekrutmen ini. Kalau ada yang melanggar, maka tidak ada kata maaf. Laksanakan secara profesional sesuai regulasi,” tutup Herwyn.

Sekedar informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Berdasarkan Keputusan yang di tandatangani Ketua KPU Pusat Hasyim Asy'ari ini Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak ini akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. (knu)

Baca juga:

Bawaslu Minta Kenaikan Gaji Komisioner dan Tunjangan Kinerja

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan