Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy


Bentrokan massa pendukung Pilkada Puncak Jaya di Papua (Dok Humas Polri)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan sengketa hasil rekapitulasi ulang perolehan suara Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024 yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 311/PHPU.BUP-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (5/5).
Mahkamah mempertimbangkan dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Adapun dalil pokok permohonan yang diajukan keduanya, yakni dugaan tidak terpenuhinya syarat pencalonan Mus Kogoya—calon wakil bupati Puncak Jaya nomor urut 1—karena masih berstatus ASN aktif.
Baca juga:
59 Orang Terluka dalam Perang Panah di Mulia Puncak Jaya, Brimob Pisahkan Pakai Gas Air Mata
Namun, berdasarkan fakta persidangan Mus Kogoya ternyata telah tidak lagi berstatus sebagai ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, sejak mencalonkan diri sebagai calon wakil bupati.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Inspektorat Kabupaten Puncak Jaya juga telah menerima bukti pengembalian kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan yang diajukan Mus Kogoya.
"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, tidak terdapat persoalan kondisi khusus yang berkaitan dengan syarat pencalonan sebagaimana didalilkan oleh pemohon," tandas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dikutip Antara.
Adanya putusan MK ini memastikan hasil Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024 kini tidak lagi dipersoalkan. Dengan demikian, pasangan calon nomor urut 1 Yuni Wonda dan Mus Kogoya berhasil menang (77.296 suara), sedangkan pasangan calon nomor urut 2 Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga berada di posisi kedua sekaligus terakhir (65.787 suara). (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas

Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit

Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah

Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa

MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung

MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun

Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168

Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan

Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi

DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
