Bawaslu Minta Kenaikan Gaji Komisioner dan Tunjangan Kinerja


Kantor Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara (ANTARA/HO)
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengajukan perubahan struktur organisasi. Diharapkan, perubahan ini disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
"Usulan yang kami minta adalah nomenklatur. Nomenklatur sekarang Deputi Teknis, Deputi Administrasi, kami minta ubah nama nomenklaturnya jadi Deputi Pencegahan dan Penindakan," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (16/4).
Baca juga:
Bawaslu Mitigasi Persoalan Pilkada 2024, Minta Kemendagri Tunda Mutasi Jabatan
Bagja menjelaskan, fungsi kesekretariatan dan administrasi akan dialihkan kepada Sekretariat Jenderal Bawaslu RI, sedangkan Deputi Pencegahan dan Penindakan akan fokus mengurus permasalahan sesuai dengan nomenklaturnya.
Selain itu, Bagja mengharapkan permohonan terkait struktur Bawaslu dan penambahan biro dapat disetujui oleh KemenPANRB serta adanya kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi bagian-bagian Bawaslu RI yang belum mendapatkannya, termasuk para pimpinan Bawaslu RI.
"Untuk para staf sekretariat jenderal sudah ada peningkatan tukin walaupun masih kurang juga karena belum menyamai yang lain. Akan tetapi, untuk komisioner masih lima tahun, ini Bang Herwyn, Bu Lolly, gajinya masih sama. Nah kami harapkan bisa berubah dalam tahun ini ataupun tahun depan," harapnya.
Ia menjelaskan, biasanya kenaikan tukin terjadi setiap lima tahun sekali, tetapi dia berharap waktu kenaikan tukin dapat lebih cepat dibandingkan biasanya.
"Bawaslu juga meminta Gedung Bawaslu RI saat ini yang berlokasi di Jalan M. H. Thamrin, kepemilikannya dapat diserahkan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk dimiliki oleh Bawaslu," ungkapnya.
Dalam Kepres No 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum mendapat uang kehormatan yang diberikan setiap bulan, serta fasilitas. Rinciannya:
Gaji Bawaslu Pusat
Ketua: Rp 38.799.000,00
Anggota: Rp 35.987.000,00
Gaji Bawaslu Provinsi
Ketua: Rp 18.194.000,00
Anggota: Rp 16.709.000,00
Gaji Bawaslu Kabupaten/Kota:
Ketua: Rp 11.540.700,00
Anggota: Rp 10.415.700,00
Gaji DKPP
Ketua: Rp 25.866.000,00
Anggota: Rp 23.991.000,00
Tunjangan Bawaslu 2024
Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
Baca juga:
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD

Istana Buka Suara Soal Gaji PNS yang Dipotong Imbas Efisiensi Anggaran

[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Akan Samakan Jumlah Gaji Anggota DPR dengan PNS
![[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Akan Samakan Jumlah Gaji Anggota DPR dengan PNS](https://img.merahputih.com/media/82/5a/2e/825a2ecc834e61d5aa0afc162c051f6e_182x135.jpeg)
Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'

[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Akan Samakan Jumlah Gaji Anggota DPR / MPR dengan PNS
![[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Akan Samakan Jumlah Gaji Anggota DPR / MPR dengan PNS](https://img.merahputih.com/media/ed/2a/04/ed2a04deec2534a680f88ae8de1988ad_182x135.jpeg)
Bawaslu Minta Panwascam Lapor sebelum Bersaksi di MK, biar tak Salah ‘Ngomong’

Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat

Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih
