[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Akan Samakan Jumlah Gaji Anggota DPR / MPR dengan PNS
Foto : dok Turn Back hoax
MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan menyeragamkan gaji anggota DPR dan MPR dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Informasi ini diunggah akun TikTok 'onehendy'.
Akun itu mengunggah video yang isinya menyebut Prabowo mau menyeragamkan gaji DPR dan MPR dengan PNS.
Namun, tak disebutkan apa alasan Prabowo mau menyeragamkan gaji anggota parlemen dengan PNS termasuk kapan kebijakan itu diberlakukan.
NARASI
“Prabowo Sampaikan: Siapa yang setuju gaji DPR dan MPR di samakan dengan gaji PNS? Apakah rakyat Indonesia setuju?”
Unggahan tersebut telah dibanjiri 24,3 ribu tanda suka, 14,9 ribu lebih komentar, dan dibagikan ulang 1,3 ribu kali.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Jadi Jaksa Agung, Mahfud Md Langsung Bongkar Korupsi Rp 300 Triliun Blok Medan
FAKTA
Ternyata, informasi tersebut adalah hoaks. Tidak ditemukan informasi di laman berita kredibel atau unggahan dari akun resmi pemerintahan yang membenarkan klaim tersebut.
Ketentuan gaji DPR diatur dalam beberapa regulasi, salah satunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (“UU 12/1980”).
Dalam beleid tersebut, gaji pokok Ketua DPR sebesar Rp5.040.000 per bulan, sedangkan gaji pokok anggota DPR sebesar Rp4.200.000 per bulan.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Tambah Hukuman Harvey Moeis Menjadi 40 Tahun Penjara
Selain gaji pokok, DPR mendapat tunjangan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara (“Keppres 59/2003”).
Untuk MPR, gajinya diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75/2000. Gaji pokok Ketua MPR sebesar Rp5,04 juta per bulan dan Rp4,62 juta untuk Wakil Ketua MPR. Nominal tersebut belum termasuk tunjangan.
KESIMPULAN
Tidak ditemukan informasi di laman berita kredibel atau unggahan dari akun resmi pemerintahan yang membenarkan klaim tersebut.
Unggahan berisi narasi “Prabowo seragamkan gaji DPR dan MPR dengan PNS” merupakan konten menyesatkan. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Presiden ke-7 RI Joko Widodo Ditugaskan BRIN jadi Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Bencana
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
[HOAKS atau FAKTA] : Dirut BPJS Kesehatan Minta Prabowo ‘Restui’ Penaikan Tarif Iuran 50 Persen
[HOAKS atau FAKTA]: Ingin Dicap sebagai Pahlawan, Jokowi Datangi Lokasi Bencana di Sumatra