Besaran Gaji Jaksa Muda Golongan III/d, ini Rincian Beserta Tunjangannya

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
Besaran Gaji Jaksa Muda Golongan III/d, ini Rincian Beserta Tunjangannya

Rincian gaji jaksa muda. (Foto: dok/itn)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - JAKSA menerima gaji dan tunjangan sebagai salah satu jabatan fungsional di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa memiliki peran penting dalam proses penegakan hukum. Selain memperoleh gaji pokok sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang jaksa juga berhak menerima berbagai tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu jenjang dalam karier jaksa yakni jaksa muda dengan pangkat golongan III/d. Lantas, berapa besaran gaji dan tunjangan yang diterima?

Gaji Pokok Jaksa Muda Golongan III/d


Besaran gaji pokok jaksa mengacu pada ketentuan gaji ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil. Untuk Jaksa Muda (Golongan III/d), gaji pokok yang diterima berada pada kisaran Rp 3.154.464 hingga Rp 5.180.760 per bulan.

Besaran gaji tersebut disesuaikan dengan masa kerja golongan (MKG) yang dimiliki setiap pegawai.

Baca juga:

Dihadapan Ulama, Prabowo Sebut Alasan Gaji Guru Kecil



Tunjangan Jaksa Muda Golongan III/d



Selain gaji pokok, jaksa muda juga memperoleh sejumlah tunjangan yang menjadi bagian dari penghasilan bulanannya.


1. Tunjangan Kinerja (Tukin)


Tunjangan kinerja merupakan salah satu komponen terbesar dalam penghasilan jaksa. Besarannya disesuaikan dengan kelas jabatan yang ditempati. Untuk jabatan jaksa muda, besaran tukin yang banyak dirujuk berada pada:

Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.300 per bulan.

Besaran tersebut mengacu pada ketentuan tunjangan kinerja di lingkungan Kejaksaan RI.


2. Tunjangan Jabatan Jaksa


Selain tukin, jaksa juga memperoleh tunjangan jabatan khusus sesuai ketentuan yang mengatur jabatan fungsional jaksa. Ketentuan mengenai tunjangan jabatan jaksa diatur melalui keputusan presiden dan diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan jaksa.



3. Tunjangan ASN Lainnya



Seperti ASN pada umumnya, jaksa muda juga berpotensi menerima berbagai tunjangan lain sesuai status kepegawaiannya, antara lain:

- Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak).
- Tunjangan pangan atau beras.
- Tunjangan jabatan sesuai ketentuan.
- Fasilitas perjalanan dinas apabila menjalankan tugas kedinasan.
- THR dan gaji ke-13 sesuai kebijakan pemerintah yang berlaku.

Besaran setiap komponen dapat berbeda tergantung status pegawai, lokasi penugasan, serta ketentuan yang berlaku.(far)

Baca juga:

Tak hanya Penjarakan Koruptor, Kejaksaan Kembalikan Rp 19,6 Triliun ke Kas Negara

#Gaji Jaksa #Gaji PNS #Gaji
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Febrian Adi

part-time music enthusiast. full-time human.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Resmi Lantik 26 Wantimpres, Berapa Gaji yang Diterima?
Presiden RI, Prabowo Subianto, resmi melantik 26 Wantimpres. Lalu, berapa gaji yang diterima setiap anggotanya?
Soffi Amira - Jumat, 02 Oktober 2026
Prabowo Resmi Lantik 26 Wantimpres, Berapa Gaji yang Diterima?
Indonesia
Pemerintah Pastikan Transfer ke Daerah Rp 18,9 Triliun Buat Gaji PPPK
Kebijakan hubungan keuangan pusat dan daerah juga mendorong pemerintah daerah menjaga porsi belanja pegawai agar tidak terlalu mendominasi APBD.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 19 September 2026
Pemerintah Pastikan Transfer ke Daerah Rp 18,9 Triliun Buat Gaji PPPK
Dunia
PM Singapura Naik Gaji Rp 19,4 Miliar padahal sudah Jadi Pemimpin Politik Bergaji Tertinggi, Janji Sumbang ke Badan Amal
Penaikan gaji para menteri diperlukan untuk menarik orang-orang dengan kemampuan terbaik.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
PM Singapura Naik Gaji Rp 19,4 Miliar padahal sudah Jadi Pemimpin Politik Bergaji Tertinggi, Janji Sumbang ke Badan Amal
Indonesia
Prabowo Ungkap Penghasilan Hakim Junior Naik 280 Persen, Lampaui Rata-rata Negara ASEAN
Presiden RI, Prabowo Subianto, mengungkapkan gaji hakim junior naik 280 persen. Jumlah itu melampaui rata-rata negara ASEAN.
Soffi Amira - Jumat, 14 Agustus 2026
Prabowo Ungkap Penghasilan Hakim Junior Naik 280 Persen, Lampaui Rata-rata Negara ASEAN
Indonesia
DPR Dukung 3 Skema Anggaran Untuk Pembayaran Gaji PPPK, Biar Segera Akhiri Keresahan Pegawai
Persoalan tersebut harus segera ditangani karena keterlambatan pembayaran gaji bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut keberlangsungan kehidupan keluarga para pegawai.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
DPR Dukung 3 Skema Anggaran Untuk Pembayaran Gaji PPPK, Biar Segera Akhiri Keresahan Pegawai
Indonesia
Rasio Belanja Pegawai masih di Bawah Ambang Batas, Pemprov Jateng Pastikan Gaji ASN Aman
Seluruh gubernur, termasuk Jateng, telah menyampaikan usul kepada pemerintah pusat agar mengkaji kebutuhan anggaran belanja pegawai di daerah.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
Rasio Belanja Pegawai masih di Bawah Ambang Batas, Pemprov Jateng Pastikan Gaji ASN Aman
Indonesia
Bantuan Rp 20 Triliun Bagi Gaji ASN Daerah Diambil Dari Pos Anggaran Belum Digunakan
Bantuan tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas keuangan daerah, menjamin kelancaran pelayanan publik, dan memastikan hak pegawai tetap terpenuhi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Agustus 2026
Bantuan Rp 20 Triliun Bagi Gaji ASN Daerah Diambil Dari Pos Anggaran Belum Digunakan
Indonesia
Menkeu Purbaya Tegaskan Gak Bakal Setuju Kalau Manajer Koperasi Merah Putih Digaji Sebulan Rp 16 Juta
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menepis isu gaji manajer Kopdes Rp16 juta per bulan. Pemerintah pastikan besaran gaji mengacu pada UMP, bukan angka fantastis.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Gak Bakal Setuju Kalau Manajer Koperasi Merah Putih Digaji Sebulan Rp 16 Juta
Indonesia
Bayar Gaji PPPK, Kemenkeu Bakal Kasih Bantuan Rp 20 Triliun ke Daerah
Bantuan tersebut ditujukan terutama untuk memastikan pemerintah daerah mampu membayar gaji aparatur sipil negara (ASN) daerah, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
Bayar Gaji PPPK, Kemenkeu Bakal Kasih Bantuan Rp 20 Triliun ke Daerah
Indonesia
Beratkan Anggaran, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Akan Diatur Ulang
Tata kelola PPPK oleh pemerintah daerah perlu diatur ulang agar ke depannya tidak terjadi penumpukan pegawai yang memberatkan anggaran.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Beratkan Anggaran, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Akan Diatur Ulang
Bagikan