DPR Usulkan Gaji Tunggal Bagi ASN, Hilangkan Disparitas Penghasilan
Ilustrasi: Apel ASN Pemprov Jakarta. (Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta)
MerahPutih.com - DPR RI telah menetapkan revisi Undang-Undang ASN sebagai salah satu RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Pembahasan teknis nantinya akan dilakukan oleh Komisi II DPR RI bersama kementerian terkait.
Anggota Komisi II DPR RI, Mohamad Toha, menilai bahwa penerapan sistem gaji tunggal (single salary) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme birokrasi di Indonesia.
Menurut Toha, kebijakan gaji tunggal akan membawa banyak manfaat bagi peningkatan kinerja ASN dan reformasi birokrasi secara menyeluruh.
“Sistem gaji tunggal dapat memberikan penghargaan yang adil dan proporsional terhadap jabatan serta tanggung jawab ASN. Dengan begitu, ASN akan lebih termotivasi untuk bekerja profesional, meningkatkan kinerja, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” ujar Toha, Kamis (30/10).
Baca juga:
Aksi Demo Guru Madrasah Tuntut Diangkat Jadi PPPK atau ASN di Monas Jakarta
Ia menjelaskan, sistem gaji tunggal juga akan membantu mengurangi disparitas penghasilan antara ASN di berbagai instansi dan daerah. Dengan adanya kesetaraan tersebut, rasa keadilan di lingkungan ASN akan meningkat, dan kesenjangan struktural dapat ditekan.
Selain itu, Toha menambahkan, penerapan sistem gaji tunggal dapat menghemat biaya administrasi serta menyederhanakan proses pengelolaan gaji ASN yang selama ini dianggap kompleks dan berlapis.
“Dengan sistem gaji tunggal, ASN akan menerima penghasilan yang jelas, transparan, dan terukur. Hal ini akan mengurangi peluang praktik korupsi dan nepotisme, serta memperkuat akuntabilitas ASN dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Mohamad Toha juga menilai bahwa kebijakan ini berpotensi meningkatkan kesejahteraan dan kepuasan kerja ASN, karena sistem yang lebih adil akan menumbuhkan loyalitas dan semangat kerja.
“Pada akhirnya, sistem gaji tunggal akan berdampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan ASN, termasuk saat mereka memasuki masa pensiun. Dengan sistem ini, tunjangan pensiun ASN dapat meningkat dan kehidupan pensiunan menjadi lebih sejahtera,” tegasnya.
Mohamad Toha berharap pemerintah dapat segera mematangkan kajian dan implementasi kebijakan gaji tunggal ini, agar transformasi birokrasi menuju aparatur yang profesional, transparan, dan akuntabel benar-benar terwujud. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Usulkan Gaji Tunggal Bagi ASN, Hilangkan Disparitas Penghasilan
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Mayat ASN Imigrasi Batam di Jalan Thamrin Dipastikan Korban Pembunuhan
TPP ASN DKI Aman dari Potongan, Pramono Anung Ancam Pecat PNS yang 'Flexing'
Pemkot Solo Terapkan WFA ASN akibat TKD Dipangkas, Wamendagri Bima Minta Kaji Ulang
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Baleg DPR Buka Keran Curhat Pembahasan RUU ASN, PPPK Bisa Alih Status?
APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur Pramono akan Kurangi Kuota Rekrutmen PJLP Tahun Depan