DPR Dukung Pemecatan ASN yang Menginjak Alquran, Tegaskan sebagai Pelanggaran Hukum Berat
Ilustrasi: Apel ASN Pemprov Jakarta. (Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta)
MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi II DPR RI Eka Widodo (Edo) menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, yang telah memecat Vita Amalia, aparatur sipil negara (ASN) yang videonya viral karena menginjak Alquran.
?
“Saya sangat setuju dengan keputusan Pemkab Kepahiang untuk memecat yang bersangkutan. Tindakan itu tidak bisa ditoleransi karena merupakan pelecehan terhadap agama dan melanggar norma hukum, etika, serta nilai moral yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang ASN,” tegas Edo, Kamis (13/11).
?
Menurutnya, ASN seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal integritas, moral, dan etika publik. ASN harus memiliki moral dan etika yang baik, serta tidak melakukan tindakan yang merusak nilai-nilai agama dan moral bangsa. "Tindakan seperti ini mencoreng martabat ASN dan merusak kepercayaan publik. Maka pelaku harus dihukum berat,” ujar politisi asal Dapil Jawa Tengah IX itu.
?
Edo juga menegaskan keputusan pemecatan Vita Amalia memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mewajibkan ASN menjaga netralitas dan tidak melakukan perbuatan yang merusak citra ASN. Ada pula Pasal 87 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang mengatur pemberhentian ASN karena pelanggaran kode etik dan disiplin. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang menegaskan kewajiban ASN menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.
?
Baca juga:
Sadis! Istri ASN Pajak Manokwari Diculik & Dibunuh, Mayatnya Dikubur Dalam Septic Tank
Kasus ini bermula dari viralnya video seorang ASN bernama Vita Amalia yang tampak menginjak Alquran. Peristiwa tersebut menimbulkan kecaman luas dari masyarakat. Setelah dilakukan investigasi internal, Pemerintah Kabupaten Kepahiang menyimpulkan bahwa tindakan Vita Amalia telah melanggar kode etik ASN.
?
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Kepahiang memutuskan untuk memberhentikan Vita Amalia sebagai ASN dan melaporkan perbuatannya kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
?
Edo menilai langkah tersebut sudah tepat dan harus menjadi pelajaran bagi seluruh ASN di Indonesia. Ini menjadi peringatan bagi semua ASN agar berhati-hati dalam bersikap, baik di dunia nyata maupun di media sosial.
?
"ASN ialah pelayan publik yang harus menjaga kehormatan diri, lembaga, dan negara,” pungkasnya.(Pon)
Baca juga:
Pemburuan Penculik Istri ASN Pajak Manokwari Selesai, Pelaku Diringkus Kurang dari 24 Jam
?
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra