DPR Dukung Pemecatan ASN yang Menginjak Alquran, Tegaskan sebagai Pelanggaran Hukum Berat

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
DPR Dukung Pemecatan ASN yang Menginjak Alquran, Tegaskan sebagai Pelanggaran Hukum Berat

Ilustrasi: Apel ASN Pemprov Jakarta. (Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi II DPR RI Eka Widodo (Edo) menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, yang telah memecat Vita Amalia, aparatur sipil negara (ASN) yang videonya viral karena menginjak Alquran.
?
“Saya sangat setuju dengan keputusan Pemkab Kepahiang untuk memecat yang bersangkutan. Tindakan itu tidak bisa ditoleransi karena merupakan pelecehan terhadap agama dan melanggar norma hukum, etika, serta nilai moral yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang ASN,” tegas Edo, Kamis (13/11).
?
Menurutnya, ASN seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal integritas, moral, dan etika publik. ASN harus memiliki moral dan etika yang baik, serta tidak melakukan tindakan yang merusak nilai-nilai agama dan moral bangsa. "Tindakan seperti ini mencoreng martabat ASN dan merusak kepercayaan publik. Maka pelaku harus dihukum berat,” ujar politisi asal Dapil Jawa Tengah IX itu.
?
Edo juga menegaskan keputusan pemecatan Vita Amalia memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mewajibkan ASN menjaga netralitas dan tidak melakukan perbuatan yang merusak citra ASN. Ada pula Pasal 87 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang mengatur pemberhentian ASN karena pelanggaran kode etik dan disiplin. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang menegaskan kewajiban ASN menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.
?

Baca juga:

Sadis! Istri ASN Pajak Manokwari Diculik & Dibunuh, Mayatnya Dikubur Dalam Septic Tank


Kasus ini bermula dari viralnya video seorang ASN bernama Vita Amalia yang tampak menginjak Alquran. Peristiwa tersebut menimbulkan kecaman luas dari masyarakat. Setelah dilakukan investigasi internal, Pemerintah Kabupaten Kepahiang menyimpulkan bahwa tindakan Vita Amalia telah melanggar kode etik ASN.
?
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Kepahiang memutuskan untuk memberhentikan Vita Amalia sebagai ASN dan melaporkan perbuatannya kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
?
Edo menilai langkah tersebut sudah tepat dan harus menjadi pelajaran bagi seluruh ASN di Indonesia. Ini menjadi peringatan bagi semua ASN agar berhati-hati dalam bersikap, baik di dunia nyata maupun di media sosial.
?
"ASN ialah pelayan publik yang harus menjaga kehormatan diri, lembaga, dan negara,” pungkasnya.(Pon)

Baca juga:

Pemburuan Penculik Istri ASN Pajak Manokwari Selesai, Pelaku Diringkus Kurang dari 24 Jam


?

#ASN #Alquran #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Dukung Pemecatan ASN yang Menginjak Alquran, Tegaskan sebagai Pelanggaran Hukum Berat
ASN seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal integritas, moral, dan etika publik.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
DPR Dukung Pemecatan ASN yang Menginjak Alquran, Tegaskan sebagai Pelanggaran Hukum Berat
Indonesia
Kronologis Pembunuhan Sadis Istri Pegawai Pajak: Dirampok, Dimutilasi, Dikubur di Septic tank
Buruh bangunan Yahya Himawan telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
Kronologis Pembunuhan Sadis Istri Pegawai Pajak: Dirampok, Dimutilasi, Dikubur di Septic tank
Indonesia
Insentif untuk Daerah Berhasil Turunkan Stunting Dianggarkan Rp 300 Miliar, DPR Nilai Terlalu Besar
Mestinya motivasi utama pemerintah daerah seharusnya bukan sekadar mengejar insentif, melainkan komitmen menurunkan angka stunting secara berkelanjutan.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
Insentif untuk Daerah Berhasil Turunkan Stunting Dianggarkan Rp 300 Miliar, DPR Nilai Terlalu Besar
Indonesia
Tergolong Sadis, Kuli Bangunan Pembunuh Istri Pegawai Pajak Manokwari Terancam Hukuman Mati
Tak hanya jadi korban penculikan dan perampokan, pembunuhan terhadap AGT yang dilakukan tersangka Yahya juga tergolong sadis.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
Tergolong Sadis, Kuli Bangunan Pembunuh Istri Pegawai Pajak Manokwari Terancam Hukuman Mati
Indonesia
Baleg DPR Kaji Potensi Kratom Masuk RUU Komoditas Strategis
Kratom relatif kurang diketahui masyarakat luas, padahal mampu bertahan hingga kini dan memiliki nilai ekonomi tinggi di pasar internasional.
Dwi Astarini - Rabu, 12 November 2025
Baleg DPR Kaji Potensi Kratom Masuk RUU Komoditas Strategis
Indonesia
Sadis! Istri ASN Pajak Manokwari Diculik & Dibunuh, Mayatnya Dikubur Dalam Septic Tank
Pelaku berinsial YH membunuh istri pegawai pajak itu dengan cara dimasukan ke dalam septic tank sebuah rumah kosong yang berjarak sekitar 300 meter dari rumah kontrakan korban.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 November 2025
Sadis! Istri ASN Pajak Manokwari Diculik & Dibunuh, Mayatnya Dikubur Dalam Septic Tank
Indonesia
Subsidi Pangan Dipangkas Rp 300 Miliar, Lukmanul Hakim Kritik Pemprov DKI
Anggota DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim mengkritik Pemprov DKI karena memangkas subsidi pangan murah Rp 300 miliar dan menolak rencana utang Rp 2,2 triliun.
Soffi Amira - Rabu, 12 November 2025
Subsidi Pangan Dipangkas Rp 300 Miliar, Lukmanul Hakim Kritik Pemprov DKI
Indonesia
Baleg DPR Targetkan Harmonisasi RUU Hak Cipta Rampung sebelum Akhir 2025
Saat ini Baleg fokus menyempurnakan sistem kolektivitas dan hak ekonomi bagi pencipta lagu, penyanyi, serta lembaga manajemen kolektif (LMK).
Dwi Astarini - Rabu, 12 November 2025
Baleg DPR Targetkan Harmonisasi RUU Hak Cipta Rampung sebelum Akhir 2025
Indonesia
Redenominasi Rupiah, Syarat Wajibnya: Ekonomi Stabil dan Adanya Aturan Perundang-Undangan
Redenominasi rupiah di tengah kondisi ekonomi yang kuat tidak akan berdampak pada inflasi dan daya beli masyarakat.
Dwi Astarini - Rabu, 12 November 2025
Redenominasi Rupiah, Syarat Wajibnya: Ekonomi Stabil dan Adanya Aturan Perundang-Undangan
Indonesia
Penyedotan Air Tanah Rugikan Warga, Komisi VII DPR Desak Penataan Industri Air Kemasan
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, terdapat 707 pabrik AMDK yang beroperasi di Indonesia.
Dwi Astarini - Rabu, 12 November 2025
Penyedotan Air Tanah Rugikan Warga, Komisi VII DPR Desak Penataan Industri Air Kemasan
Bagikan