Bawaslu Minta Panwascam Lapor sebelum Bersaksi di MK, biar tak Salah ‘Ngomong’


Logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (ANTARA/HO)
MERAHPUTIH.COM - JELANG persidangan sengketa perselisihan hasil suara Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu mengeluarkan aturan khusus bagi anggotanya.
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda meminta Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk tidak memberikan keterangan dalam sengketa hasil Pemilihan 2024 tanpa izin Bawaslu.
“Seluruh pengawas pemilu untuk berkoordinasi dengan baik menjelang sidang perselisihan hasil Pilkada 2024 di MK,” kata Herwyn di Sigi, Sulawesi Tengah, Jumat (13/12).
Dia mengatakan, tanpa koordinasi, keterangan yang disampaikan bisa saja tidak sesuai dengan data dan fakta. Herwyn memandang keterangan dari Bawaslu termasuk Panwascam dalam sengketa hasil berdampak besar terhadap pertimbangan hakim MK dalam memutuskan suatu perkara.
Baca juga:
"Sebagian besar (keterangan Bawaslu) pada Pemilu 2024 menjadi pertimbangan MK dalam mengambil data dan informasi yang telah dilakukan Bawaslu. Kami akan menyampaikan data dan fakta apa adanya," papar dia.
Dia meminta Panwascam menghimpun informasi seluruh hasil kerja pengawasan bersama pengawas kelurahan/desa (PKD) dan PTPS jika menghadapi sengketa hasil di MK.
"Karena eksistensi pengawasan kami dibuktikan dengan pemberian keterangan di MK," papar Herwyn.(knu)
Baca juga:
Ada Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu DKI Panggil Grace Natalie hingga Maruarar Sirait
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada

Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang

KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang

Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy

KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024
