Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pernyataan ST Burhanuddin Tuai Kontroversi, Kejagung Beri Klarifikasi

Andika Pratama - Sabtu, 29 Januari 2022

MerahPutih.com - Wacana Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait penyelesaian kasus korupsi dengan kerugian di bawah Rp 50 juta menuai kontroversial.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi atas pernyataan Jaksa Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Baca Juga

KPK Tanggapi Jaksa Agung: Kita Tidak Biarkan Korupsi Meski di Bawah Rp 50 Juta

Leonard menyatakan, perkara tersebut tidaklah berkaitan dengan kerugian keuangan negara, namun terkait dengan upaya pemberantasan pungutan liar (saber pungli).

Oleh karenanya, penanganan kasusnya diharapkan dilakukan secara profesional dengan memperhatikan hati nurani dan/atau menggunakan instrumen lain selain Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Ia mencontohkan, seorang kepala desa tanpa pelatihan tentang bagaimana cara pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, harus mengelola dana desa senilai Rp 1 miliar untuk pembangunan desanya.

"Ini tentunya akan melukai keadilan masyarakat, apabila dilakukan penindakan tindak pidana korupsi padahal hanya sifatnya kesalahan administrasi (misalnya, kelebihan membayar kepada para tukang atau pembantu tukang dalam pelaksanaan pembangunan di desanya dan nilainya nisbi kecil serta Kepala Desa tersebut sama sekali tidak menikmati uang," kata Leonard dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (29/1).

Dia juga seorang bendahara gaji membuat nilai gaji yang lebih besar dari yang seharusnya diterima oleh beberapa pegawai di suatu instansi pemerintah.Hal itu dipandang malaadministrasi, yang akan melukai keadilan masyarakat, jika kasus-kasus tersebut ditangani dengan menggunakan instrumen Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Oleh karena itu, Bapak Jaksa Agung RI menghimbau untuk dijadikan renungan bersama bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi pun harus mengutamakan nilai keadilan yang substantif selain kemanfaatan hukum dan kepastian hukum," jelasnya.

Baca Juga

Duplik Angin Prayito Sebut Jaksa Ingkari Dakwaannya Sendiri

Kejaksaan mengapresiasi, jika terduga pelaku telah mengembalikan secara sukarela, ketika tim inspektorat telah turun dan menemukan kerugian keuangan negara sebelum tindakan penyidikan dilakukan oleh aparat penegak hukum, dan perkara itu sifatnya kesalahan administratif serta kerugian keuangan negara yang timbul juga nisbi kecil.

"Untuk perkara yang model inilah Bapak Jaksa Agung RI wacanakan dalam bentuk imbauan untuk ditangani dengan menggunakan instrumen lain selain instrumen undang-undang tindak pidana korupsi, tutur Leonard.

Ia menambahkan, imbauan Jaksa Agung RI bukanlah untuk impunitas pelaku tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara yang nisbi kecil, tetapi wacana itu dibuka untuk dibahas ke publik agar penindakan tindak pidana korupsi pun berdasarkan pemikiran yang jernih atas hakikat penegakan hukum itu sendiri, yaitu pemulihan pada keadaan semula. (*)

Baca Juga

Jaksa Agung Minta Penanganan Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Cukup Kembalikan Kerugian

Baca Artikel Asli