KPK Tanggapi Jaksa Agung: Kita Tidak Biarkan Korupsi Meski di Bawah Rp 50 Juta

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 28 Januari 2022
KPK Tanggapi Jaksa Agung: Kita Tidak Biarkan Korupsi Meski di Bawah Rp 50 Juta

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK Jakarta, Kamis (5/8/2021). ANTARA/HO-Humas KPK

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menanggapi pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tidak ingin memproses kasus rasuah dengan nilai Rp 50 juta ada aspek positifnya.

Menurutnya, undang-undang tidak mengizinkan aparat penegak hukum untuk membiarkan praktik korupsi meski nilainya di bawah Rp 50 juta.

Baca Juga

KPK Periksa Istri Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin

"Negara kita adalah negara hukum yang pembentuknya adalah DPR dan pemerintah. Selama hal tersebut tidak diatur dalam UU, kami sebagai penegak hukum tidak bisa berkreasi membiarkan korupsi di bawah Rp 50 juta," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Jumat (28/1).

Ghufron menegaskan, aspek hukum bukan sekadar tentang kerugian negara. Namun, di dalamnya ada aspek penjeraan dan sikap negara menghukum mereka yang melakukan praktik korupsi berapa pun kerugiannya

Karena itu, Ghufron menekankan, KPK tetap memproses suatu perkara rasuah meski angka kerugian negaranya kecil.

"KPK adalah penegak hukum, apa pun ketentuan undang-undang itu yang akan ditegakkan," imbuhnya

Baca Juga

Jaksa Agung Minta Penanganan Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Cukup Kembalikan Kerugian

Meski demikian, Ghufron menyadari gagasan Burhanuddin itu dalam perspektif efisiensi anggaran. Menurut dia, proses hukum juga mempertimbangkan antara pengeluaran dan keuntungan.

"Proses hukum kalau kami perhitungkan biayanya dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai ke pengadilan, banding dan kasasi, biayanya tentu lebih besar dari Rp 50 juta. Saya memahami gagasan tersebut," kata Ghufron. (Pon)

Baca Juga

KPK Tetapkan Eks Dirjen Kemendagri Tersangka Kasus Suap Pengajuan PEN

#KPK #Komisi Pemberantasan Korupsi #Jaksa Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Hari ini di Mabes Polri, Lisa Mariana mengaku menerima uang dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Wisnu Cipto - 2 jam, 19 menit lalu
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Indonesia
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
KPK siap menghadapi upaya perlawanan praperadilan yang diajukan tersangka Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
Indonesia
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Indonesia
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Penelusuran aliran dana turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Frengky Aruan - Kamis, 11 September 2025
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Indonesia
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Dayang Donna bernegosiasi terkait uang suap dengan calon pemberi suap sebelum perpanjangan IUP direspons ayahnya Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kaltim saat itu.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Indonesia
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Awang Faroek diketahui telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024 lalu, sehingga penetapan tersangka menjadi gugur secara hukum.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Indonesia
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
Hal ini seperti disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).
Frengky Aruan - Rabu, 10 September 2025
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
Indonesia
Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
Pejabat Kemenag membagikan kuota tambahan haji khusus tersebut kepada asosiasi agensi perjalanan haji.
Frengky Aruan - Rabu, 10 September 2025
Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
Indonesia
KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M
Direktur Pengolahan Pertamina 2012-2014 Chrisna Damayanto yang juga ayah dari tersangka Alvin Pradipta Adiyota belum ditahan karena sakit.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 September 2025
KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M
Indonesia
Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK
Tersangka Noel mengaku anak-anaknya yang memindahkan tiga mobil tersebut dari rumah dinas karena ketakutan.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 September 2025
Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK
Bagikan