Pengembangan Kasus Jiwasraya, Kejagung Garap Benny Tjokro dan Heru Hidayat di KPK
Selasa, 09 Juni 2020 -
MerahPutih.com - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pemeriksaan dilakukan di KPK lantaran Beny Tjokro saat ini ditahan di Rutan KPK Kavling K4 dan Heru Hidayat di Rutan KPK Kavling C1.
Baca Juga
Alasan Firli Bahuri Ogah Ungkap ke Publik Soal Penetapan Tersangka Eks Dirut PT DI
"Hari ini melalui unit Korsupdak (Koordinasi dan Supervisi Penindakan), KPK memfasilitasi tempat pemeriksaan terhadap BT (Beny Tjokro) dan HH (Heru Hidayat) oleh pihak Kejaksaan Agung," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (9/6).

Meski demikian, Ali mengaku tak mengetahui materi pemeriksaan yang dijalani Benny dan Heru. Pasalnya hal tersebut merupakan ranah Kejagung.
"Mengenai materi pemeriksaan terhadap keduanya tentu menjadi ranah pihak Kejaksaan Agung. KPK akan terus bersinergi dengan APH lain dalam upaya bersama-sama melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Baca Juga
Kepercayaan Publik ke KPK Merosot, ICW: Era Firli Memang Tak Ada Prestasi
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Hari menyatakan pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
"Pengembangan penyidikan," kata Hari saat dikonfirmasi. (Pon)