Pengamat Beberkan Bahayanya Melawan Arah Saat Tahu Ada Razia Polisi
Rabu, 29 Juli 2020 -
Merahputih.com - Pengamat Transportasi Budiyanto menyayangkan fenomena perilaku pengendara motor yang putar balik untuk menghindari razia polisi lalu lintas (polantas). Hal itu terjadi lantaran masih rendahnya masyarakat dalam disiplin berlalulintas.
“Hal ini tentunya sangat membahayakan keselamatan baik terhadap diri sendiri maupun orang lain, dan sangat berpotensi terjadinya kecelakaan lalu luntas,” kata Budiyanto kepada Merahputih.com, Selasa (28/7).
Baca Juga
Putar balik pada saat ada pemeriksaan petugas dengan cara melawan arus merupakan pelanggaran lalu lintas dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Mantan Kasubditgakum Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya ini mengatakan, tindakan tersebut tidak mesti terjadi jika pengendara memiliki kekurangan kelengkapan dalam berkendara.
"Untuk meminimalkan pelanggaran tersebut perlu ada langkah edukasi secara berkesinambungan dari para pemangku kepentingan untuk memberikan pemahaman tentang bahayanya berkendara dengan cara melawan arus,” ungkapnya.
Menurutnya, sanksi bagi pengendara yang melawan arus sudah diatur didalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
“Melawan arus bisa dikenakan Pasal 287 ayat 106 ayat 4 huruf a dgn pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah). Apabila sampai menimbulkan atau sebagai penyebab kecelakaan lalu lintas akan dikenakan pasal berkaitan dengan kecelakaan lalulintas,” terang Budiyanto.

Didalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) telah diatur tentang tata cara berlalu lintas yang benar.
"Antara lain satu berlaku tertib dan mencegah hal-hal yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan berlalulintas,” jelas purnawirawan Polri ini.
Lalu, setiap pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas, dan setiap orang yang mengemudikan ranmor wajib mengemudikan dengan wajar dan penuh konsentrasi.
"Setiap orang yang mengemudikan ranmor wajib memenuhi ketentuan untuk rambu- rambu perintah atau rambu larangan dan gerakan lalu lintas,” tutup Budiyanto.
Pada hari ke 6 Operasi Patuh Jaya 2020, Selasa (28/7), Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penilangan terhadap 4.240 pengendara pelanggar aturan lalu lintas.
Baca Juga
1.807 Polantas Dikerahkan di 56 Titik di Jakarta, Incar Pengendara Bandel
Selain itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga melakukan peneguran terhadap 8.010 pengendara. Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan dari 4.240 kendaraan yang melanggar, sebanyak 3.424 kendaraan adalah sepeda motor, 640 adalah mobil penumpang, 46 bus, dan 125 mobil barang.
"Jenis pelanggaran terbanyak adalah melawan arus termasuk masuk ke jalur busway. Yakni sebanyak 1.134 oleh sepeda motor dan 71 oleh kendaraan roda empat," kata Fahri. (Knu)