166 Ribu Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Selama Operasi Patuh Jaya 2025, Terbanyak karena Tanpa Helm dan di Bawah Umur


Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komaruddin. (Dok. Humas Polri)
MerahPutih.com – Pelanggar lalu lintas dalam operasi Patuh Jaya 2025 tergolong tinggi. Selama delapan hari digelar, polisi menindak 166 ribu pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Pelanggaran kasat mata masih cukup banyak,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin (21/7).
Komarudin mengungkapkan jenis pelanggaran terbanyak yang ditemukan dari pengguna sepeda motor terkait penggunaan helm dan pengendara di bawah umur.
Sementara pengendara mobil, jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan yakni berkendara sambil bermain telepon genggam dan tidak menggunakan seat belt atau sabuk pengaman.
“Itu untuk pelanggaran-pelanggaran yang banyak sekali ditemukan di lapangan saat pelaksanaan Operasi Patuh,” imbuh Komarudin.
Baca juga:
Kerugian Beras Oplosan Capai Rp 100 Triliun, Kejaksaan Agung Gandeng Polisi Cari Para Pelaku
Penindakan pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya yang dilakukan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya melalui electronic traffic law enforcement (ETLE) statis, ETLE mobile, serta tilang manual.
Berbagai kegiatan preventif hingga penegakan hukum terus dilakukan oleh kepolisian.
Sejauh ini, data yang dicatat Ditlantas terkait penilangan ETLE menunjukkan adanya penurunan dibandingkan tahun lalu.
ETLE statis menurun 3,4 persen dari 41 ribu menjadi 40.345 pelanggaran, begitu juga dengan ETLE mobile yang menurun 40 persen dari 44 ribu menjadi 26 ribu pelanggaran. Sementara penindakan dengan tilang manual meningkat.
“Meningkat dari 57 ribu sampai dengan 99 ribu ,” pungkasnya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Anggaran Rp 3,9 Miliar Habis untuk Perbaiki 18 Lampu Lalu Lintas Akibat Demo Anarkis di Jakarta

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak
