1.807 Polantas Dikerahkan di 56 Titik di Jakarta, Incar Pengendara Bandel


Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar apel siaga Operasi Patuh Jaya 2020 di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/7). Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 mulai Kamis (23/7). Sasaran operasi adalah pengendara roda empat atau roda dua yang melanggar lalu lintas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, dalam operasi ini anggotanya tidak menggunkan sistem razia ditempat. Nantinya, anggota berkeliling mencari pengendara yang melanggar lalu lintas.
Baca Juga
"Ini untuk hindari kerumunan. Jadi petugas kami tidak berdiam diri dipinggir jalan seperti razia sebelum pandemi," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (23/7).

Menurut Yusri ada sebanyak 1.807 personel yang dikerahkan untuk berkeliling dan apabila mendapati melanggar lalu lintas. Maka polisi akan langsung menhentikan dan menilang sesuai dengan pelanggaran lalu lintas.
"Ini kami lakukan untuk kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Karena selama masa Transisi PSBB terjadi peningkatan pelanggaran lalu lintas ya, seperti lawan arus, tidak gunakan helm dan lainnya," tutur dia.
Baca Juga
Operasi Patuh Jaya, Pemotor Paling Banyak Lakukan Pelanggaran
Ada pun 15 target sasaran operasi Patuh Jaya 2020 sebagai berikut.
1. Menggunakan handphone saat berkendara.
2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar.
3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus.
4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway.
5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan.
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol.
8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan.
11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI.
12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.
13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm.
14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.
15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.
Berikut titik-titik Operasi Patuh Jaya 2020:
Jakarta Pusat
1. TL Simpang Lima Senen
2. TL Coca Cola Cempaka Putih
3. TL Pintu Besi - Jalan Kebon Sirih
4. Jalan Kramat Raya
5. Jalan Kepu Senen
6. Jalan Ali Idrus Gambir
7. Jalan Garuda Kemayoran
8. Jalan Kramat Raya Senen
9. Jalan Gunung Sahari
10. Jalan Karet Bivak Tanah Abang
11. Jalan Imam Bonjol Menteng
12. Jalan Gunung Sahari
13. Jalan Atrium Senen
14. Blok A Pasar Tanah Abang
15. TL Carolus
16. Jalan Letjen Suprapto
17. Jalan Medan Merdeka Barat
18. Jalan Pejambon
Jakarta Utara
1. Jalan Yos Sudarso
2. Jalan RS Martadinata
3. Jalan Gunung Sahari
4. Jalan Raya Buncit
Jakarta Barat
1. Jalan Gajah Mada
2. Jalan Hayam Wuruk
3. Jalan Daan Mogot
4. Jalan Kamal Raya Cengkareng
5. Jalan Letjen S Parman
6. Jalan Panjang
7. Tol Jakarta-Tangerang
8. TL Tomang
9. Jalan Jembatan Besi
Jakarta Selatan
1. Jalan Raya Pondok Indah di depan PIM
2. Jalan Raya Fatmawati
3. Jalan TB Simatupang depan Antam
4. Jalan Ciputat Raya
5. Jalan Raya Pasar Minggu dekat Poltangan
6. Jalan Raya Ragunan
7. Jalan Buncit Raya
8. Jalan Raya Casablanca
9. Jalan Raya Antasari
10. Jalan Raya RA Kartini
11. Jalan Kapten Tendean
12. Jalan Trunojoyo dekat TL Pati 1
13. Jalan Iskandarsyah - Jl Raya Lenteng Agung
14. Jalan Ciputat Raya
15. Jalan Duren Tiga
16. Jalan Bukit Duri Manggarai
17. Jalan Pasar Kebayoran Lama
Jakarta Timur
1. Jalan DI Panjaitan
2. Jalan Pramuka
3. Jalan Pemuda
4. Jalan Dewi Sartika
5. Jalan Bekasi Timur
6. Jalan Kolonel Sugiono
7. Jalan Basuki Rahmat
8. Jalan Otista
9. Jalan Jatinegara Barat
Pada setiap titiknya akan ada 15 personel gabungan agar tetap dapat menjaga jarak. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
