Pengacara Tolak Sebut Inisial Korban Dugaan Asusila yang Dilakukan Ketua KPU

Kamis, 18 April 2024 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Pengacara korban dugaan asusila yang dilakukan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, enggan mengungkapkan inisial klienya tersebut. Ia hanya membocorkan, bahwa korban merupakan seorang wanita eks anggota petugas pemilihan luar negeri (PPLN).

Kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Aristo Pangaribuan menyebutkan, inisial dari korban asusila yang dilakukan Ketua KPU itu harus dirahasiakan.

"(Enggak mau disampaikan inisial korban) Jangan," kata Aristo di gedung DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4).

Baca juga:

Terlibat Kasus Asusila, DKPP Diminta Pecat Ketua KPU

Pada prinsipnya, kata Aristo, pihaknya sudah menyampaikan sejumlah barang bukti dugaan asusila Ketua KPU ke DKPP. Untuk inisial korban hanya kuasa hukum yang mengetahuinya.

"Enggak abu-abu. orangnya saya tahu," cetusnya.

Aristo juga tidak mau mengungkap secara jelas korban bertugas sebagai anggota PPLN negara mana. Ia lagi-lagi merahasiakan korban untuk sampaikan ke publik.

"Saya belum bisa kasih tau soalnya kasian dia kalo saya kasih tau di negara mana," tuturnya.

Seperti diketahui, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) melaporkan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan asusila terhadap seorang wanita eks anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Baca juga:

KPU RI: Tak Ada Istilah Amicus Curiae seperti yang Diajukan Megawati

LKBH UI selaku pengacara korban meminta DKPP untuk memecat Hasyim dari jabatan sebagai Ketua KPU RI, karena diduga kerap terlibat hubungan romantis saat melaksanakan tugas.

Tindakan Hasyim terhadap seorang wanita PPLN itu tak ubahnya apa yang dilakukan terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni atau Wanita Emas. Dalam perkara asusila dengan Wanita Emas, Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP.

"Kalau pada Hasnaeni itu Ketua Umum partai punya kepentingan, ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apapun. Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasa karena bosnya Ketua KPU," ucap kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Aristo Pangaribuan di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4).

Ia menganggap, tindakan yang dilakukan Hasyim kepada kliennya menjadi bukti, bahwa Ketua KPU hanya mementingkan nafsunya ketika melaksanakan tugas.

Pihaknya pun meminta DKPP untuk memberhentikan Hasyim dari jabatannya sebagai anggota sekaligus Ketua KPU RI.

"Tipologi perbuatannya adalah sama, sama dengan Hasnaeni. Artinya kalau begitu sudah tidak ada lagi sanksi peringatan kerad terkahir. Adanya sanksi yang terberat yaitu diberhentikan," ujarnya. (Asp)

Baca juga:

DKPP Tetap Periksa Ketua KPU Hasyim Asy'ari meski Laporan Dicabut

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan