Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - 1 jam, 55 menit lalu
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini

Wapres Gibran Rakabuming Raka / Setwapres

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) 2024 yang berkaitan dengan syarat pendidikan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Selasa (6/10).

“Pengucapan Putusan,” demikian keterangan MK melalui situs resminya, Selasa (6/10).

Sidang gugatan dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut akan digelar di Mahkamah Konstitusi. Majelis hakim MK dijadwalkan membacakan putusan pada pukul 20.00 WIB.

Baca juga:

Ijazah Gibran Digugat ke MK oleh Denny Indrayana, Jokowi: Masak Disuruh Paket C Lagi

MK Periksa KPU hingga Ahli

Sebelumnya, MK telah memeriksa sejumlah pihak dalam perkara tersebut, mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga para ahli.

Sidang perkara ini juga sempat diwarnai pengusiran ahli dari pihak Gibran oleh hakim MK. Peristiwa tersebut kemudian berbuntut pada pelaporan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Gugatan tersebut diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.

Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan tersebut telah digelar di MK pada Senin (21/9).

Baca juga:

Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK

KPU Jadi Termohon

Dalam perkara ini, KPU menjadi pihak termohon, sedangkan Bawaslu menjadi pihak turut terkait.

Para pemohon berpendapat dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka baru terungkap belakangan. Pemohon juga menilai informasi tersebut sempat ditutupi.

Dalam permohonannya, pemohon menyampaikan bahwa apabila bukti yang terungkap dalam persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat pendidikan, Mahkamah dapat menegaskan keabsahan pencalonannya.

Sebaliknya, apabila bukti persidangan menunjukkan syarat pendidikan tersebut tidak terpenuhi, pemohon mengharapkan Mahkamah menjatuhkan putusan diskualifikasi. (Knu)

#Gibran Rakabuming Raka #Denny Indrayana #Mahkamah Konstitusi #KPU
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
MK akan membacakan putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10) pukul 20.00 WIB.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 55 menit lalu
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
Indonesia
Jelang Pelantikan Wantimpres, Paman Gibran Eks Ketua MK Nongol di Istana Siap Bertugas Jika Diminta
Anwar Usman mendadak hadir di Istana Kepresidenan jelang pelantikan Wantimpres. Ngaku diundang Raffi Ahmad dan siap mengabdi jika ditunjuk Presiden!
Wisnu Cipto - Jumat, 02 Oktober 2026
Jelang Pelantikan Wantimpres, Paman Gibran Eks Ketua MK Nongol di Istana Siap Bertugas Jika Diminta
Indonesia
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Almas mengaku tidak mengetahui bagaimana pembuktian mengenai dokumen pendidikan Gibran nantinya. Dirinya bukan pihak dalam perkara tersebut dan hanya mengikuti prosesnya dari luar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Indonesia
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Mahkamah Konstitusi menetapkan permohonan pengujian Pasal 252 KUHP tentang Pasal Santet ditarik kembali oleh pemohon karena kerugian bersifat akademik.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 September 2026
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Indonesia
Gibran Minta Maaf atas Dugaan Keracunan MBG di Batang, 34 Pasien Masih Dirawat
Wapres Gibran meminta maaf atas dugaan keracunan MBG di Batang. Sebanyak 700 siswa terdampak dan 34 masih dirawat, investigasi berlangsung.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 28 September 2026
Gibran Minta Maaf atas Dugaan Keracunan MBG di Batang, 34 Pasien Masih Dirawat
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Minta MBG Dihentikan
Beredar informasi di media sosial yang menyebut Wapres Gibran Rakabuming Raka meminta program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan.
Frengky Aruan - Senin, 28 September 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Minta MBG Dihentikan
Indonesia
Ijazah Gibran Digugat ke MK oleh Denny Indrayana, Jokowi: Masak Disuruh Paket C Lagi
Wapres Gibran sudah menempuh pendidikan SD 16 Surakarta, SMPN 1 Surakarta, SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura, dan kemudian di O-Level.
Dwi Astarini - Kamis, 24 September 2026
Ijazah Gibran Digugat ke MK oleh Denny Indrayana, Jokowi: Masak Disuruh Paket C Lagi
Indonesia
Prabowo 3 Kali Reshuffle Menkeu, Gibran Percaya APBN Lebih Sehat Dipegang Suahasil Nazara
Wapres Gibran meyakini pengalaman panjang serta rekam jejak akademis Suahasil menjadikannya sosok yang piawai menjaga kesehatan APBN
Wisnu Cipto - Senin, 14 September 2026
Prabowo 3 Kali Reshuffle Menkeu, Gibran Percaya APBN Lebih Sehat Dipegang Suahasil Nazara
Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Gibran Kunjungi SD Inpres Wairklau, Cek Kondisi Pengungsi dan Anak-anak Terdampak Bencana
Wapres Gibran Rakabuming Raka meninjau SD Inpres LXXVI Wairklau, Sikka, yang difungsikan sebagai posko pengungsian dan memastikan kondisi anak-anak aman.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Agustus 2026
Gibran Kunjungi SD Inpres Wairklau, Cek Kondisi Pengungsi dan Anak-anak Terdampak Bencana
Bagikan