DKPP Tetap Periksa Ketua KPU Hasyim Asy'ari meski Laporan Dicabut

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 27 Februari 2023
DKPP Tetap Periksa Ketua KPU Hasyim Asy'ari meski Laporan Dicabut

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (kanan) menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (6-2-2023). ANTARA/HO-DKPP

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima surat permohonan pencabutan pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

"Majelis menerima surat permohonan pencabutan pengaduan pada 24 Februari 2023 dari Muhammad Fauzan Irvan. Pencabutan itu dikarenakan telah dilakukan klarifikasi antara pengadu dan teradu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam keterangannya, Senin (27/2).

Meski demikian, DKPP tidak terikat dengan pencabutan aduan. Hal ini sesuai dengan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga:

Ketua KPU Diperiksa DKPP Terkait Komentar Sistem Pemilu Tertutup

“Sehubungan dengan itu, majelis akan tetap menyidangkan aduan ini,” ujarnya.

Hasyim dilaporkan atas pernyataannya yang bersifat partisan soal kemungkinan kembali ke sistem proporsional tertutup, pada 29 Desember 2022. Pelapor, Muhammad Fauzan Irvan menyebut pernyataan Hasyim Asy'ari menciptakan kondisi yang tidak kondusif untuk pemilih.

"Pidato yang saya sampaikan, yang dipersoalkan saudara teradu itu acara pagi yang dihadiri rektor-rektor universitas yang telah memiliki MoU dengan KPU," ucap Hasyim saat dimintai keterangan oleh DKPP.

Hasyim menjelaskan, dirinya saat itu memberikan sambutan yang salah satunya berkaitan judicial review (JR) atau gugatan uji materi terkait sistem Pemilu.

"Teradu dalam kapasitasnya sebagai anggota KPU memberikan sambutan, sambutan yang disampaikan salah satunya berkaitan dengan permohonan judicial review atau uji materi terhadap ketentuan Pasal 168 ayat 2, Pasal 340 ayat 2, Pasal 386 ayat 2 huruf B, Pasal 420 huruf C dan D, Pasal 422 dan Pasal 426 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kepada MK," papar Hasyim.

Baca Juga:

Seluruh Komisioner KPU dan Bawaslu Disidang DKPP

Hasyim menjelaskan, dirinya yang merupakan penyelenggara pemilu merupakan hal wajar mensosialisasikan penyelenggaraan kepada masyarakat. Mengingat, KPU bertugas mengatur penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

"Dalam penyelenggaraan pemilu, baik itu menggunakan daftar calon proporsional tertutup, maupun terbuka pada prinsipnya dilaksanakan KPU berdasarkan amanat UUD 1945 dan UU Pemilu," tegas Hasyim.

Terlebih, kata Hasyim, KPU juga menjadi salah satu pihak terkait dalam gugatan uji materi UU Pemilu terkait sistem pemilu. KPU secara kelembagaan telah memberikan keterangan secara tertulis kepada MK, yang diserahkan pada Selasa 17 Januari 2023.

"Dalam kesimpulannya yang disampaikan ke MK, tugas wewenang dan kewajiban KPU sebagai penyelenggara pemilu terkait dengan pilihan sistem pemilu itu sendiri, diatur dalam UU. Teradu sebagai penyelenggara pemilu, menjalankan pemilu tunduk dan patuh pada UU Pemilu," pungkas Hasyim. (Pon)

Baca Juga:

DKPP Periksa Anggota KPU Soal Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol

#Ketua DKPP #DKPP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Media massa memiliki peran yang lebih besar yaitu sebagai pencerah bagi masyarakat di tengah serangan hoaks melalui media sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Indonesia
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Prosedur penyelesaian etik di DKPP dirancang untuk menjamin kecepatan, kesederhanaan, dan efektivitas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Indonesia
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
DKPP mengungkap 31 perkara politik uang selama Pemilu dan Pilkada 2024. Hal itu diungkapkan Anggota Dewan DKPP, Ratna Dewi Pettatolo.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Indonesia
DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat
Ketua DKPP mengingatkan pentingnya mitigasi terhadap isu-isu krusial yang muncul dalam penyelenggaraan Pilkada di 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 Juli 2025
DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat
Indonesia
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Mei 2025
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
Indonesia
DKPP Pecat Anggota KPU Lombok Timur Zainul Muttaqin, Masih Terdaftar Kader PDIP
Zainul Muttaqin dinilai belum memenuhi syarat mengundurkan diri sekurang-kurangnya lima tahun sebagai anggota partai politik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Maret 2025
DKPP Pecat Anggota KPU Lombok Timur Zainul Muttaqin, Masih Terdaftar Kader PDIP
Indonesia
DKPP Diminta Segera Tindaklanjuti Laporan Sengketa Pilkada Hingga Pileg
Bahtra menekankan pentingnya independensi DKPP
Angga Yudha Pratama - Selasa, 18 Februari 2025
DKPP Diminta Segera Tindaklanjuti Laporan Sengketa Pilkada Hingga Pileg
Indonesia
Evaluasi secara Tertutup, Komisi II DPR Akui Potensi Pergantian Anggota DKPP
Komisi II DPR RI melakukan evaluasi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara tertutup, Selasa (11/2).
Frengky Aruan - Selasa, 11 Februari 2025
Evaluasi secara Tertutup, Komisi II DPR Akui Potensi Pergantian Anggota DKPP
Indonesia
Dugaan Pelanggaran Pemilu Barito Utara, KPU Dinilai Langgar Aturan
DKPP menilai KPU telah melanggar aturan terkait Pemilu Barito Utara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Januari 2025
Dugaan Pelanggaran Pemilu Barito Utara, KPU Dinilai Langgar Aturan
Indonesia
DKPP: KPU Kab Sukabumi Terbukti Bersalah Tidak Akomodir Aduan Ribka Tjiptaning
Ribka mendalilkan para teradu diduga telah melakukan tindakan yang struktur, sistematis dan masif dengan cara menggelembungkan suara Partai Amanat Nasional (PAN) untuk dapil Jawa Barat IV pada Pemilu 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Januari 2025
DKPP: KPU Kab Sukabumi Terbukti Bersalah Tidak Akomodir Aduan Ribka Tjiptaning
Bagikan