DKPP Tetap Periksa Ketua KPU Hasyim Asy'ari meski Laporan Dicabut

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 27 Februari 2023
DKPP Tetap Periksa Ketua KPU Hasyim Asy'ari meski Laporan Dicabut

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (kanan) menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (6-2-2023). ANTARA/HO-DKPP

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima surat permohonan pencabutan pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

"Majelis menerima surat permohonan pencabutan pengaduan pada 24 Februari 2023 dari Muhammad Fauzan Irvan. Pencabutan itu dikarenakan telah dilakukan klarifikasi antara pengadu dan teradu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam keterangannya, Senin (27/2).

Meski demikian, DKPP tidak terikat dengan pencabutan aduan. Hal ini sesuai dengan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga:

Ketua KPU Diperiksa DKPP Terkait Komentar Sistem Pemilu Tertutup

“Sehubungan dengan itu, majelis akan tetap menyidangkan aduan ini,” ujarnya.

Hasyim dilaporkan atas pernyataannya yang bersifat partisan soal kemungkinan kembali ke sistem proporsional tertutup, pada 29 Desember 2022. Pelapor, Muhammad Fauzan Irvan menyebut pernyataan Hasyim Asy'ari menciptakan kondisi yang tidak kondusif untuk pemilih.

"Pidato yang saya sampaikan, yang dipersoalkan saudara teradu itu acara pagi yang dihadiri rektor-rektor universitas yang telah memiliki MoU dengan KPU," ucap Hasyim saat dimintai keterangan oleh DKPP.

Hasyim menjelaskan, dirinya saat itu memberikan sambutan yang salah satunya berkaitan judicial review (JR) atau gugatan uji materi terkait sistem Pemilu.

"Teradu dalam kapasitasnya sebagai anggota KPU memberikan sambutan, sambutan yang disampaikan salah satunya berkaitan dengan permohonan judicial review atau uji materi terhadap ketentuan Pasal 168 ayat 2, Pasal 340 ayat 2, Pasal 386 ayat 2 huruf B, Pasal 420 huruf C dan D, Pasal 422 dan Pasal 426 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kepada MK," papar Hasyim.

Baca Juga:

Seluruh Komisioner KPU dan Bawaslu Disidang DKPP

Hasyim menjelaskan, dirinya yang merupakan penyelenggara pemilu merupakan hal wajar mensosialisasikan penyelenggaraan kepada masyarakat. Mengingat, KPU bertugas mengatur penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

"Dalam penyelenggaraan pemilu, baik itu menggunakan daftar calon proporsional tertutup, maupun terbuka pada prinsipnya dilaksanakan KPU berdasarkan amanat UUD 1945 dan UU Pemilu," tegas Hasyim.

Terlebih, kata Hasyim, KPU juga menjadi salah satu pihak terkait dalam gugatan uji materi UU Pemilu terkait sistem pemilu. KPU secara kelembagaan telah memberikan keterangan secara tertulis kepada MK, yang diserahkan pada Selasa 17 Januari 2023.

"Dalam kesimpulannya yang disampaikan ke MK, tugas wewenang dan kewajiban KPU sebagai penyelenggara pemilu terkait dengan pilihan sistem pemilu itu sendiri, diatur dalam UU. Teradu sebagai penyelenggara pemilu, menjalankan pemilu tunduk dan patuh pada UU Pemilu," pungkas Hasyim. (Pon)

Baca Juga:

DKPP Periksa Anggota KPU Soal Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol

#Ketua DKPP #DKPP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat
Ketua DKPP mengingatkan pentingnya mitigasi terhadap isu-isu krusial yang muncul dalam penyelenggaraan Pilkada di 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 Juli 2025
DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat
Indonesia
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Mei 2025
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
Indonesia
DKPP Pecat Anggota KPU Lombok Timur Zainul Muttaqin, Masih Terdaftar Kader PDIP
Zainul Muttaqin dinilai belum memenuhi syarat mengundurkan diri sekurang-kurangnya lima tahun sebagai anggota partai politik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Maret 2025
DKPP Pecat Anggota KPU Lombok Timur Zainul Muttaqin, Masih Terdaftar Kader PDIP
Indonesia
DKPP Diminta Segera Tindaklanjuti Laporan Sengketa Pilkada Hingga Pileg
Bahtra menekankan pentingnya independensi DKPP
Angga Yudha Pratama - Selasa, 18 Februari 2025
DKPP Diminta Segera Tindaklanjuti Laporan Sengketa Pilkada Hingga Pileg
Indonesia
Evaluasi secara Tertutup, Komisi II DPR Akui Potensi Pergantian Anggota DKPP
Komisi II DPR RI melakukan evaluasi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara tertutup, Selasa (11/2).
Frengky Aruan - Selasa, 11 Februari 2025
Evaluasi secara Tertutup, Komisi II DPR Akui Potensi Pergantian Anggota DKPP
Indonesia
Dugaan Pelanggaran Pemilu Barito Utara, KPU Dinilai Langgar Aturan
DKPP menilai KPU telah melanggar aturan terkait Pemilu Barito Utara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Januari 2025
Dugaan Pelanggaran Pemilu Barito Utara, KPU Dinilai Langgar Aturan
Indonesia
DKPP: KPU Kab Sukabumi Terbukti Bersalah Tidak Akomodir Aduan Ribka Tjiptaning
Ribka mendalilkan para teradu diduga telah melakukan tindakan yang struktur, sistematis dan masif dengan cara menggelembungkan suara Partai Amanat Nasional (PAN) untuk dapil Jawa Barat IV pada Pemilu 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Januari 2025
DKPP: KPU Kab Sukabumi Terbukti Bersalah Tidak Akomodir Aduan Ribka Tjiptaning
Indonesia
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
IKEPP adalah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dwi Astarini - Rabu, 09 Oktober 2024
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Indonesia
DKPP Akan Panggil KPU dan Bawaslu se-Indonesia Jelang Pilkada 2024, Ada Apa?
Hal ini seperti disampaikan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Heddy Lukito
Frengky Aruan - Jumat, 27 September 2024
DKPP Akan Panggil KPU dan Bawaslu se-Indonesia Jelang Pilkada 2024, Ada Apa?
Indonesia
Heddy Lugito: DKPP Seharusnya Punya Kantor Perwakilan di Setiap Provinsi
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu itu melihat penanganan perkara demikian banyak
Frengky Aruan - Jumat, 27 September 2024
Heddy Lugito: DKPP Seharusnya Punya Kantor Perwakilan di Setiap Provinsi
Bagikan