Evaluasi secara Tertutup, Komisi II DPR Akui Potensi Pergantian Anggota DKPP

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 11 Februari 2025
Evaluasi secara Tertutup, Komisi II DPR Akui Potensi Pergantian Anggota DKPP

Komisi II DPR RI melakukan evaluasi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi II DPR RI melakukan evaluasi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara tertutup di ruang rapat Komisi II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2).

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, evaluasi ini dilakukan secara tertutup karena ingin menjaga harkat dan martabat DKPP sebagai mitra kerja Komisi II. Ia sendiri tidak merinci tentang harkat dan martabat.

"Kenapa kami lakukan secara tertutup kami ingin menjaga harkat dan martabat mitra kerja kami," ucapnya.

Untuk diketahui, DKPP adalah lembaga pertama yang dievaluasi oleh DPR setelah disahkannya Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Salah satu hal baru dalam aturan tersebut adalah kewenangan DPR untuk mengevaluasi terhadap pejabat-pejabat negara yang telah ditetapkan DPR.

Pria yang akrab disapa Rifqi ini mengakui bahwa salah satu agenda dalam evaluasi ini adalah mengevaluasi pimpinan DKPP periode 2022-2027.

Baca juga:

DPR Pastikan Sudah Tidak Ada Antrean Pembelian Elpiji 3 Kilogram di Pangkalan

"Kesatu evaluasi secara institusi kinerja mereka karena ini adalah peradilan etik kepemiluanm, tadi bicara gimana putusan-putusan DKPP. Kedua tentu evaluasi terkait dengan person-person yang dulu dihasilkan melalui uji kepatutan dan kelayakan di DPR," katanya.

Lebih lanjut, Rifqy tidak membantah jika evaluasi tertutup yang dilakukan Komisi II DPR terhadap DKPP ini dapat berpotensi mengganti anggota DKPP yang ada saat ini.

"Lihat saja nanti. Kita melakukan evaluasi kemudian hasilnya kita serahkan ke pimpinan DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, cukup sampai di situ," jelas Rifqy.

Berdasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, keanggotaan DKPP memang terdiri dari dua orang yang dipilih oleh Presiden dan tiga orang yang dipilih oleh DPR.

Tiga anggota DKPP periode 2022-2027 yang dipilih DPR adalah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah.

Sementara itu, Ketua DKPP Heddy Lugito mengaku merasa terhormat karena DKPP menjadi lembaga pertama yang dievaluasi oleh DPR setelah disahkannya tata tertib baru DPR.

Baca juga:

KPK Periksa Staf Anggota DPR Hafisz Tohir Teekait Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA Riau

"Ya, DKPP merasa terhormat karena sebagai lembaga yang dievaluasi untuk pertama," katanya.

Heddy sendiri menganggap evaluasi ini sebagai hal yang wajar, mengingat DKPP merupakan mitra kerja dari Komisi II DPR. Ia juga menghormati kewenangan DPR yang dapat mengevaluasi lembaga negara, termasuk DKPP.

"Jadi dalam rangka melaksanakan kewenangan (DPR) tentu saja DKPP sangat menghormati," ungkap Heddy.

Per 10 Februari 2025, DKPP telah menerima 99 aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada tahun ini. Menurut Heddy, DKPP akan terus menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak KEPP.

"Sekarang ini sudah terjadwal sidang sampai bulan Mei nanti," katanya. (Pon)

#DKPP #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Komisi IV siap memberikan dukungan politik agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui aksi nyata
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Indonesia
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Keterlibatan masyarakat dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi juga menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Indonesia
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Slamet menekankan bahwa penyelesaian masalah kerusakan hutan tidak cukup hanya melalui regulasi dan kebijakan teknis semata
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Indonesia
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Aqib mengusulkan agar Menteri Lingkungan Hidup dan Bapeten mengadakan rapat koordinasi khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Indonesia
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Upaya pemulihan ini dianggap mendesak untuk mengurangi jumlah korban
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Indonesia
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Ia menyoroti pentingnya segera menyuplai kebutuhan darurat secara masif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Indonesia
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
UMKM tidak bisa berproduksi, dan distribusi bantuan menjadi tersendat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Indonesia
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Komisi XIII mendorong agar renovasi total segera dilakukan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Indonesia
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif
Ia mendesak penindakan hukum bagi perusak hutan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif
Indonesia
Pemerintah Didesak Segera Setop Izin Alih Fungsi Usai Bencana Hidrometeorologi di Sumatera
Penegakan hukum juga harus dilakukan secara tegas
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Pemerintah Didesak Segera Setop Izin Alih Fungsi Usai Bencana Hidrometeorologi di Sumatera
Bagikan