Mengupas Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Jelang Sidang Putusan MK Malam Nanti

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - 2 jam, 24 menit lalu
Mengupas Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Jelang Sidang Putusan MK Malam Nanti

Wapres Gibran Rakabuming Raka (Setwapres)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Malam ini, polemik terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden akan menemui titik terang lewat sidang putusan MK (Mahkamah Konstitusi).

Gugatan yang dilayangkan oleh Denny Indrayana dkk ini menyoroti keabsahan ijazah SMA Gibran saat tahapan pendaftaran Pilpres 2024 lalu. Putusan krusial ini tentu sangat dinanti publik untuk menjawab rentetan kontroversi seputar riwayat pendidikannya.

Baca juga:

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini

Berdasarkan pembaruan di situs resmi MK pada Selasa (6/10), agenda pembacaan putusan untuk gugatan Denny Indrayana dengan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan bergulir mulai pukul 20.00 WIB.

Rangkaian persidangannya sendiri sebenarnya sudah diproses sejak Senin (21/9) lalu. Pada tahap pendahuluan tersebut, kubu pemohon sudah blak-blakan membongkar alasan mereka ngotot menyuarakan wacana diskualifikasi Gibran ke hadapan majelis hakim.

Duduk Perkara: Menyoal Surat Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Denny

Inti dari perdebatan ini bertumpu pada klaim pihak pemohon yang merasa Gibran tidak melampirkan bukti lulus setingkat SMA yang sah sesuai aturan dasar.

Pemohon juga mengkritik keras celah dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19/2023, di mana kandidat capres-cawapres seolah mendapat 'keringanan' tak perlu menyetor bukti kelulusan SMA dari luar negeri jika sudah memegang bukti kelulusan tingkat perguruan tinggi.

Terkait aturan dan kelengkapan dokumen tersebut, pihak pemohon secara tegas melontarkan keberatannya di ruang sidang.

Surat Keterangan Penyetaraan bukan berarti memenuhi syarat pendidikan SLTA atau sederajat,

ujar pemohon di hadapan majelis hakim.

8 Tuntutan Lengkap (Petitum) Denny Indrayana dkk ke MK

Lantas, apa saja hasil akhir yang diharapkan oleh para penggugat? Supaya lebih jelas, berikut adalah poin-poin tuntutan (petitum) yang dibacakan dalam sidang perdana:

  1. Kabulkan Seluruh Permohonan: Meminta majelis hakim MK mengabulkan semua permohonan tanpa terkecuali.

  2. Status Imperatif Syarat Pendidikan: Menegaskan bahwa syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017 adalah syarat wajib (imperatif) yang harus dipenuhi secara sah saat proses pendaftaran dan penetapan paslon.

  3. Diskualifikasi Gibran: Menuntut diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres karena dianggap gagal memenuhi syarat pendidikan yang diatur undang-undang.

  4. Penetapan Cacat Hukum: Menyatakan bahwa penetapan Gibran sebagai cawapres cacat hukum sejak awal sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

  5. Batalkan Sederet Keputusan KPU: Meminta pembatalan seluruh keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan Gibran, meliputi:

    • Keputusan KPU No. 1632/2023 (Penetapan Paslon)

    • Keputusan KPU No. 1644/2023 (Penetapan Nomor Urut)

    • Keputusan KPU No. 360/2024 (Penetapan Hasil Pemilu Nasional)

    • Keputusan KPU No. 504/2024 (Penetapan Paslon Terpilih)

  6. Batalkan Pelantikan MPR: Mendesak pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dieksekusi oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

  7. Perintah Pemilihan Wapres Baru: Memerintahkan MPR untuk menggelar sidang pemilihan wakil presiden baru dari dua calon usulan presiden, maksimal 60 hari setelah putusan ini dibacakan (sesuai Pasal 8 ayat (2) UUD 1945).

  8. Pemuatan Berita Negara: Memerintahkan agar putusan ini diterbitkan resmi dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Baca juga:

Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK

Sebagai penutup petitum, pemohon juga meminta Mahkamah Konstitusi untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) jika majelis hakim memiliki pertimbangan lain.

#Gibran Rakabuming Raka #Mahkamah Konstitusi #Denny Indrayana
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Mengupas Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Jelang Sidang Putusan MK Malam Nanti
Mahkamah Konstitusi (MK) siap membacakan putusan terkait gugatan syarat pendidikan Gibran malam ini. Simak isi lengkap gugatan Denny Indrayana di sini
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 24 menit lalu
Mengupas Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Jelang Sidang Putusan MK Malam Nanti
Indonesia
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
MK akan membacakan putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10) pukul 20.00 WIB.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
Indonesia
Jelang Pelantikan Wantimpres, Paman Gibran Eks Ketua MK Nongol di Istana Siap Bertugas Jika Diminta
Anwar Usman mendadak hadir di Istana Kepresidenan jelang pelantikan Wantimpres. Ngaku diundang Raffi Ahmad dan siap mengabdi jika ditunjuk Presiden!
Wisnu Cipto - Jumat, 02 Oktober 2026
Jelang Pelantikan Wantimpres, Paman Gibran Eks Ketua MK Nongol di Istana Siap Bertugas Jika Diminta
Indonesia
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Almas mengaku tidak mengetahui bagaimana pembuktian mengenai dokumen pendidikan Gibran nantinya. Dirinya bukan pihak dalam perkara tersebut dan hanya mengikuti prosesnya dari luar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Indonesia
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Mahkamah Konstitusi menetapkan permohonan pengujian Pasal 252 KUHP tentang Pasal Santet ditarik kembali oleh pemohon karena kerugian bersifat akademik.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 September 2026
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Indonesia
Gibran Minta Maaf atas Dugaan Keracunan MBG di Batang, 34 Pasien Masih Dirawat
Wapres Gibran meminta maaf atas dugaan keracunan MBG di Batang. Sebanyak 700 siswa terdampak dan 34 masih dirawat, investigasi berlangsung.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 28 September 2026
Gibran Minta Maaf atas Dugaan Keracunan MBG di Batang, 34 Pasien Masih Dirawat
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Minta MBG Dihentikan
Beredar informasi di media sosial yang menyebut Wapres Gibran Rakabuming Raka meminta program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan.
Frengky Aruan - Senin, 28 September 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Minta MBG Dihentikan
Indonesia
Ijazah Gibran Digugat ke MK oleh Denny Indrayana, Jokowi: Masak Disuruh Paket C Lagi
Wapres Gibran sudah menempuh pendidikan SD 16 Surakarta, SMPN 1 Surakarta, SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura, dan kemudian di O-Level.
Dwi Astarini - Kamis, 24 September 2026
Ijazah Gibran Digugat ke MK oleh Denny Indrayana, Jokowi: Masak Disuruh Paket C Lagi
Indonesia
Prabowo 3 Kali Reshuffle Menkeu, Gibran Percaya APBN Lebih Sehat Dipegang Suahasil Nazara
Wapres Gibran meyakini pengalaman panjang serta rekam jejak akademis Suahasil menjadikannya sosok yang piawai menjaga kesehatan APBN
Wisnu Cipto - Senin, 14 September 2026
Prabowo 3 Kali Reshuffle Menkeu, Gibran Percaya APBN Lebih Sehat Dipegang Suahasil Nazara
Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Bagikan