Terlibat Kasus Asusila, DKPP Diminta Pecat Ketua KPU
LKBH FHUI melaporkan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, ke DKPP. Foto: MerahPutih.com/Asropih
MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, kembali tersandung kasus dugaan asusila terhadap seorang wanita eks anggota petugas pemilihan luar negeri (PPLN).
Hasyim dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Universitas Indonesia (LKBH UI) selaku pengacara korban.
Baca juga:
KPU DKI Tunggu DPR Tentukan Sistem Pilkada Dua Putaran di Jakarta
Pada tuntutannya, DKPP diminta untuk memecat Hasyim dari jabatan sebagai Ketua KPU RI. Sebab, ia diduga kerap terlibat hubungan romantis saat melaksanakan tugas.
Kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Aristo Pangaribuan mengatakan, tindakan Hasyim terhadap kliennya itu tak ubahnya apa yang dilakukan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni atau Wanita Emas. Dalam perkara asusila dengan Wanita Emas, Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras terkahir oleh DKPP.
"Kalau pada Hasnaeni itu Ketua Umum partai punya kepentingan, ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apapun. Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasa karena bosnya Ketua KPU," ucao Aristo Pangaribuan di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4).
Baca juga:
DKPP Tetap Periksa Ketua KPU Hasyim Asy'ari meski Laporan Dicabut
Ia menjelaskan, tindakan yang dilakukan Hasyim kepada kliennya menjadi bukti, bahwa Ketua KPU hanya mementingkan nafsunya ketika melaksanakan tugas.
Jadi, pihaknya meminta DKPP untuk memberhentikan Hasyim dari jabatannya sebagai anggota sekaligus Ketua KPU RI.
"Tipologi perbuatannya adalah sama, sama dengan Hasnaeni. Artinya kalau begitu sudah tidak ada lagi sanksi peringatan kerad terkahir. Adanya sanksi yang terberat yaitu diberhentikan," ujarnya.
Aristo mengungkapkan, pihaknya memiliki banyak barang bukti terkait perilaku Hasyim terhadap kliennya yang merupakan eks PPLN.
"Barang buktinya ada. Ada misalnya percakapan percakapan, ada foto foto, ada bukti-bukti tertulis," tutupnya. (Asp)
Baca juga:
KPU RI: Tak Ada Istilah Amicus Curiae seperti yang Diajukan Megawati
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres