Pengacara Tolak Sebut Inisial Korban Dugaan Asusila yang Dilakukan Ketua KPU
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, kembali tersandung kasus asusila. Foto: Dok/KPU
MerahPutih.com - Pengacara korban dugaan asusila yang dilakukan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, enggan mengungkapkan inisial klienya tersebut. Ia hanya membocorkan, bahwa korban merupakan seorang wanita eks anggota petugas pemilihan luar negeri (PPLN).
Kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Aristo Pangaribuan menyebutkan, inisial dari korban asusila yang dilakukan Ketua KPU itu harus dirahasiakan.
"(Enggak mau disampaikan inisial korban) Jangan," kata Aristo di gedung DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4).
Baca juga:
Pada prinsipnya, kata Aristo, pihaknya sudah menyampaikan sejumlah barang bukti dugaan asusila Ketua KPU ke DKPP. Untuk inisial korban hanya kuasa hukum yang mengetahuinya.
"Enggak abu-abu. orangnya saya tahu," cetusnya.
Aristo juga tidak mau mengungkap secara jelas korban bertugas sebagai anggota PPLN negara mana. Ia lagi-lagi merahasiakan korban untuk sampaikan ke publik.
"Saya belum bisa kasih tau soalnya kasian dia kalo saya kasih tau di negara mana," tuturnya.
Seperti diketahui, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) melaporkan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan asusila terhadap seorang wanita eks anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Baca juga:
KPU RI: Tak Ada Istilah Amicus Curiae seperti yang Diajukan Megawati
LKBH UI selaku pengacara korban meminta DKPP untuk memecat Hasyim dari jabatan sebagai Ketua KPU RI, karena diduga kerap terlibat hubungan romantis saat melaksanakan tugas.
Tindakan Hasyim terhadap seorang wanita PPLN itu tak ubahnya apa yang dilakukan terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni atau Wanita Emas. Dalam perkara asusila dengan Wanita Emas, Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP.
"Kalau pada Hasnaeni itu Ketua Umum partai punya kepentingan, ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apapun. Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasa karena bosnya Ketua KPU," ucap kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Aristo Pangaribuan di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4).
Ia menganggap, tindakan yang dilakukan Hasyim kepada kliennya menjadi bukti, bahwa Ketua KPU hanya mementingkan nafsunya ketika melaksanakan tugas.
Pihaknya pun meminta DKPP untuk memberhentikan Hasyim dari jabatannya sebagai anggota sekaligus Ketua KPU RI.
"Tipologi perbuatannya adalah sama, sama dengan Hasnaeni. Artinya kalau begitu sudah tidak ada lagi sanksi peringatan kerad terkahir. Adanya sanksi yang terberat yaitu diberhentikan," ujarnya. (Asp)
Baca juga:
DKPP Tetap Periksa Ketua KPU Hasyim Asy'ari meski Laporan Dicabut
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres