Penegak Hukum Diminta Perlakukan Artis Pemakai Narkoba Sama dengan Pelaku Kejahatan Lainnya

Jumat, 09 Juli 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Petrus Selestinus meminta aparat penegak hukum untuk memperlakukan sama, artis pemakai narkoba dengan pelaku kejahatan lainnya. Hal itu supaya ada efek jera terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba.

"Dan membuat hukum di negara kita tajam ke semua lapisan," ujar pria asal Maumere, Nusa Tenggara Timur ini dalam keterangannya, Jumat (9/7).

Baca Juga

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tak Dihadirkan di Konferensi Pers

Hal itu dikatakannya menanggapi fenomnea artis atau 'Public Figure' yang ditangkap atas kasus kepemilikan maupun penyalahgunaan narkoba. Teranyar, artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie ditangkap Polres Jakarta Pusat atas kasus narkoba jenis sabu-sabu. Selain Nia dan Suami, polisi juga mengamankan satu orang lainnya.

Ia mempertanyakan penangkapan terhadap pemakai narkoba dan pengedarnya yang seolah menandakan lemahnya pengawasan di lapangan.

"Penegakan hukum ini dari tangan pertama di kepolisian. Kenapa pengedar selama bisa dikompromi menjadi pemakai dan ancaman hukuman ujung-ujungnya rehabilitasi," sesal Petrus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) dan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi (kanan) saat jumpa pers penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Jakarta, Kamis (08/07/2021). ANTARA/Mentari Dwi Gayati/trs.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) dan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi (kanan) saat jumpa pers penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Jakarta, Kamis (08/07/2021). ANTARA/Mentari Dwi Gayati/trs.

Petrus juga menilai penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di tanah air terkesan lemah. "Narkoba ini mudah tersebar di masyarakat padahal ada aturan di UU soal larangan peredaran dan penggunaan," jelas Petrus.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram milik tersangka dugaan kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Penangkapan dilakukan tim reserse narkotika Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu sore sekitar pukul 15.00 WIB di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Tidak hanya pasangan pasutri pesohor itu saja, polisi juga menangkap seorang pria berusia 43 tahun berinisial ZN. ZN berprofesi sebagai sopir serta yang membantu di kediaman tersangka lainnya. Selain sabu seberat 0,78 gram, polisi juga menyita alat hisap sabu atau bong.

Baca Juga

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Disebut Nyabu Bareng Selama Setengah Tahun

Penangkapan bermula dari penyelidikan polisi atas laporan bahwa salah seorang tersangka, Nia Ramadhani, sering menggunakan sabu. Dari laporan itu polisi kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan. Polisi lalu menangkap ZN yang merupakan sopir dari Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

"ZN mengakui barang tersebut milik saudara RA (Nia),: kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan