Penegak Hukum Diminta Perlakukan Artis Pemakai Narkoba Sama dengan Pelaku Kejahatan Lainnya

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 09 Juli 2021
Penegak Hukum Diminta Perlakukan Artis Pemakai Narkoba Sama dengan Pelaku Kejahatan Lainnya

Konferensi pers penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Petrus Selestinus meminta aparat penegak hukum untuk memperlakukan sama, artis pemakai narkoba dengan pelaku kejahatan lainnya. Hal itu supaya ada efek jera terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba.

"Dan membuat hukum di negara kita tajam ke semua lapisan," ujar pria asal Maumere, Nusa Tenggara Timur ini dalam keterangannya, Jumat (9/7).

Baca Juga

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tak Dihadirkan di Konferensi Pers

Hal itu dikatakannya menanggapi fenomnea artis atau 'Public Figure' yang ditangkap atas kasus kepemilikan maupun penyalahgunaan narkoba. Teranyar, artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie ditangkap Polres Jakarta Pusat atas kasus narkoba jenis sabu-sabu. Selain Nia dan Suami, polisi juga mengamankan satu orang lainnya.

Ia mempertanyakan penangkapan terhadap pemakai narkoba dan pengedarnya yang seolah menandakan lemahnya pengawasan di lapangan.

"Penegakan hukum ini dari tangan pertama di kepolisian. Kenapa pengedar selama bisa dikompromi menjadi pemakai dan ancaman hukuman ujung-ujungnya rehabilitasi," sesal Petrus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) dan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi (kanan) saat jumpa pers penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Jakarta, Kamis (08/07/2021). ANTARA/Mentari Dwi Gayati/trs.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) dan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi (kanan) saat jumpa pers penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Jakarta, Kamis (08/07/2021). ANTARA/Mentari Dwi Gayati/trs.

Petrus juga menilai penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di tanah air terkesan lemah. "Narkoba ini mudah tersebar di masyarakat padahal ada aturan di UU soal larangan peredaran dan penggunaan," jelas Petrus.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram milik tersangka dugaan kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Penangkapan dilakukan tim reserse narkotika Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu sore sekitar pukul 15.00 WIB di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Tidak hanya pasangan pasutri pesohor itu saja, polisi juga menangkap seorang pria berusia 43 tahun berinisial ZN. ZN berprofesi sebagai sopir serta yang membantu di kediaman tersangka lainnya. Selain sabu seberat 0,78 gram, polisi juga menyita alat hisap sabu atau bong.

Baca Juga

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Disebut Nyabu Bareng Selama Setengah Tahun

Penangkapan bermula dari penyelidikan polisi atas laporan bahwa salah seorang tersangka, Nia Ramadhani, sering menggunakan sabu. Dari laporan itu polisi kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan. Polisi lalu menangkap ZN yang merupakan sopir dari Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

"ZN mengakui barang tersebut milik saudara RA (Nia),: kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. (Knu)

#Nia Ramadhani #Narkoba #Artis Narkoba #Kasus Narkoba #Pesta Narkoba #Bandar Narkoba
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
terbongkarnya kasus ini bermuala dari adanya informasi mengenai penyalahgunaan narkoba di tempat kos di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
Indonesia
DPRD DKI Bahas Raperda P4GN, Pramono Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba
DPRD DKI membahas Raperda P4GN bersama Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Ia mengatakan, pemberantasan narkoba akan dipertegas,
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
DPRD DKI Bahas Raperda P4GN, Pramono Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba
Indonesia
DPRD DKI Usulkan Cabut Izin Permanen Tempat Hiburan Malam Terkait Narkoba
DPRD DKI Jakarta mengusulkan pencabutan izin usaha permanen bagi tempat hiburan malam (THM) yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
DPRD DKI Usulkan Cabut Izin Permanen Tempat Hiburan Malam Terkait Narkoba
Indonesia
Bahan Baku Lab Narkoba Apartemen Pluit Impor dari India, Bos Besarnya Masih di Luar Negeri
Bahan baku etomidate untuk narkoba dikirim dari India dengan modus kamuflase sebagai paket biasa mellaui Bandara Soetta.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Bahan Baku Lab Narkoba Apartemen Pluit Impor dari India, Bos Besarnya Masih di Luar Negeri
Indonesia
No Mercy untuk Bandar! Raperda P4GN Jadi Benteng Terakhir Lindungi Generasi Emas Jakarta dari Sabu Hingga Ekstasi
Secara sosiologis, meluasnya penyalahgunaan narkoba di Jakarta memerlukan kebijakan yang adaptif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
No Mercy untuk Bandar! Raperda P4GN Jadi Benteng Terakhir Lindungi Generasi Emas Jakarta dari Sabu Hingga Ekstasi
Indonesia
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Polda Metro Jaya membongkar lab narkoba jenis etomidate di Apartemen Greenbay, Pluit, Jakarta Utara. Dua WNA asal China ditangkap.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Indonesia
Jonathan Frizzy Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas Pemuda Tangerang
Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi bebas bersyarat dan keluar dari Lapas. Ia menjalani sisa hukuman sebagai klien Bapas hingga 8 Maret 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Januari 2026
Jonathan Frizzy Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas Pemuda Tangerang
Indonesia
Apartemen Lab Narkoba di Ancol Dikelola Sindikat Internasional, Produk Dikemas Mirip Minuman Saset
Kasus ini berawal dari Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Wisnu Cipto - Selasa, 06 Januari 2026
Apartemen Lab Narkoba di Ancol Dikelola Sindikat Internasional, Produk Dikemas Mirip Minuman Saset
Indonesia
Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru Digagalkan Polisi, Modus Baru Digunakan Pengedar
Polisi mengungkap peredaran narkoba besar jelang Tahun Baru 2026. Sebanyak 109 kg sabu dan 17.700 ekstasi senilai Rp 12,5 miliar disita.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 31 Desember 2025
Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru Digagalkan Polisi, Modus Baru Digunakan Pengedar
Indonesia
Polda Metro Jaya Ungkap 7.426 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Hampir 10 Ribu Tersangka Ditangkap
Polda Metro Jaya mencatat 7.426 kasus narkoba sepanjang 2025 dengan 9.894 tersangka. Polisi menyita 3,2 ton narkoba senilai Rp 1,7 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 31 Desember 2025
Polda Metro Jaya Ungkap 7.426 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Hampir 10 Ribu Tersangka Ditangkap
Bagikan