Jonathan Frizzy Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas Pemuda Tangerang
(Foto: Dok. Lapas Pemuda Tangerang)
MerahPutih.com - Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk akhirnya menghirup udara bebas setelah mendapatkan cuti bersyarat. Ia dijadwalkan keluar dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang pada Rabu (7/1).
Kabar pembebasan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti.
“Pada hari ini, Jonathan Frizzy dikeluarkan dengan program Cuti Bersyarat dan beralih status dari narapidana menjadi klien Bapas Tangerang dengan Nomor SK PAS-02.PK.05.03 Tahun 2026,” kata Rika dalam keterangannya, Rabu (7/1).
Rika menjelaskan, mantan suami Dhena Aldhalia Devanka itu sebelumnya divonis delapan bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan vape yang mengandung obat keras etomidate.
Baca juga:
Jonathan Frizzy Diduga 6 Kali Transaksi Obat Keras dari Luar Negeri Sejak Setahun Lalu
Sesuai ketentuan pemasyarakatan, warga binaan yang telah menjalani minimal dua pertiga masa pidana berhak mengajukan cuti bersyarat.
“Hukumannya delapan bulan. Sementara warga binaan wajib menjalani minimal enam bulan. Jadi sisa dua bulan dapat dijalani melalui program Cuti Bersyarat,” jelasnya.
Tanpa program tersebut, Jonathan Frizzy seharusnya baru bebas murni pada 8 Maret 2026. Namun, dengan keputusan Ditjenpas, ia diperbolehkan menjalani sisa masa pidana di luar lapas.
Meski telah keluar dari lembaga pemasyarakatan, Jonathan Frizzy masih berada dalam pengawasan hingga masa pidananya berakhir. Hingga 8 Maret 2026, ia wajib mengikuti pembimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Baca juga:
Rika menegaskan, status cuti bersyarat dapat dicabut apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran hukum.
“Jika terjadi pelanggaran, baik umum maupun khusus, program Cuti Bersyarat akan dicabut dan yang bersangkutan dikembalikan ke lapas,” tegasnya.
Terkait aktivitas di luar kota untuk keperluan pekerjaan, Rika menyebut hal tersebut harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Pembimbing Kemasyarakatan. Hingga saat ini, proses administrasi pembebasan Jonathan Frizzy masih berlangsung di Lapas Pemuda Tangerang dan Bapas Tangerang. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Jonathan Frizzy Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas Pemuda Tangerang
Polda Metro Jaya Ungkap 7.426 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Hampir 10 Ribu Tersangka Ditangkap
BNN Ungkap Peran Dewi Astutik, Bandar Narkoba Lintas Negara yang Rekrut Ratusan WNI
Perjalanan Dewi Astutik Gabung Sindikat Narkotika Lintas Benua, Dipengaruhi Bandar Narkoba Asal Nigeria Buron DEA
BNN Ungkap Jejak Kelam Dewi Astutik, Sempat Mengajar Bahasa Mandarin sebelum Jadi Bandar Narkoba Lintas Negara
Kronologi Penangkapan Ratu Narkoba Dewi Astutik, Pergerakan Licin tapi Pelarian Berakhir di Kamboja
Operasi Lintas Negara, BNN Ringkus Bandar Narkoba Kelas Internasional di Kamboja
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
BNN Buka-bukaan Soal Ancaman Narkotika di Lingkungan Kampus, Mahasiswa Diminta Waspada
BNN dan Polda Metro Jaya Didorong Perkuat Pengetatan Jalur Udara dan Tempat Hiburan Malam, Target Utama Sindikat Narkoba