Jonathan Frizzy Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas Pemuda Tangerang

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Januari 2026
Jonathan Frizzy Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas Pemuda Tangerang

(Foto: Dok. Lapas Pemuda Tangerang)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk akhirnya menghirup udara bebas setelah mendapatkan cuti bersyarat. Ia dijadwalkan keluar dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang pada Rabu (7/1).

Kabar pembebasan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti.

“Pada hari ini, Jonathan Frizzy dikeluarkan dengan program Cuti Bersyarat dan beralih status dari narapidana menjadi klien Bapas Tangerang dengan Nomor SK PAS-02.PK.05.03 Tahun 2026,” kata Rika dalam keterangannya, Rabu (7/1).

Rika menjelaskan, mantan suami Dhena Aldhalia Devanka itu sebelumnya divonis delapan bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan vape yang mengandung obat keras etomidate.

Baca juga:

Jonathan Frizzy Diduga 6 Kali Transaksi Obat Keras dari Luar Negeri Sejak Setahun Lalu

Sesuai ketentuan pemasyarakatan, warga binaan yang telah menjalani minimal dua pertiga masa pidana berhak mengajukan cuti bersyarat.

“Hukumannya delapan bulan. Sementara warga binaan wajib menjalani minimal enam bulan. Jadi sisa dua bulan dapat dijalani melalui program Cuti Bersyarat,” jelasnya.

Tanpa program tersebut, Jonathan Frizzy seharusnya baru bebas murni pada 8 Maret 2026. Namun, dengan keputusan Ditjenpas, ia diperbolehkan menjalani sisa masa pidana di luar lapas.

Meski telah keluar dari lembaga pemasyarakatan, Jonathan Frizzy masih berada dalam pengawasan hingga masa pidananya berakhir. Hingga 8 Maret 2026, ia wajib mengikuti pembimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Baca juga:

Mengenal Etomidate Pesanan Jonathan Frizzy, Obat Keras Anestesi yang Bisa Sebabkan Efek Tak Sadarkan Diri

Rika menegaskan, status cuti bersyarat dapat dicabut apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran hukum.

“Jika terjadi pelanggaran, baik umum maupun khusus, program Cuti Bersyarat akan dicabut dan yang bersangkutan dikembalikan ke lapas,” tegasnya.

Terkait aktivitas di luar kota untuk keperluan pekerjaan, Rika menyebut hal tersebut harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Pembimbing Kemasyarakatan. Hingga saat ini, proses administrasi pembebasan Jonathan Frizzy masih berlangsung di Lapas Pemuda Tangerang dan Bapas Tangerang. (Pon)

#Kasus Narkoba #Jonathan Frizzy #Penyalahgunaan Etomidate
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, 1 Orang Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan pengiriman 10 kg ganja dari Padang ke Sidoarjo. Satu orang pun ditangkap.
Soffi Amira - Minggu, 14 Juni 2026
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, 1 Orang Ditangkap
Olahraga
Raheem Sterling Berurusan dengan Polisi Usai Tabrak Pembatas Jalan Tol Pakai Lamborghini
Polisi melepaskan Sterling dengan status jaminan setelah menjalani pemeriksaan awal guna menunggu proses penyelidikan lanjutan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 31 Mei 2026
Raheem Sterling Berurusan dengan Polisi Usai Tabrak Pembatas Jalan Tol Pakai Lamborghini
Dunia
3 Tewas Terpapar Zat tak Dikenal di New Mexico, AS, Belasan Petugas Penyelamat Masuk Karantina
Pejabat di University of New Mexico Hospital mengonfirmasi 23 pasien yang terpapar telah diperiksa dan didekontaminasi setelah dibawa ke rumah sakit.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
3 Tewas Terpapar Zat tak Dikenal di New Mexico, AS, Belasan Petugas Penyelamat Masuk Karantina
Indonesia
Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Bareskrim: tak ada Kompromi, Sanksi Dipecat
Menjadi bukti keseriusan Polri dalam melakukan penegakan hukum secara profesional dan tanpa kompromi.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Bareskrim: tak ada Kompromi, Sanksi Dipecat
Indonesia
Bareskrim Polri tak Pandang Bulu, Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Kaltim akan Jalani Proses Hukum
Polri, dalam hal ini Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, tidak akan tebang pilih.
Dwi Astarini - Senin, 18 Mei 2026
Bareskrim Polri tak Pandang Bulu, Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Kaltim akan Jalani Proses Hukum
Indonesia
Bareskrim Polri Bongkar Kampung Narkoba di Samarinda, Kaltim, Sempat Nyaru Jadi Pembeli
Dalam operasi gabungan tersebut, polisi menangkap 13 tersangka yang memiliki peran berbeda.
Dwi Astarini - Senin, 18 Mei 2026
Bareskrim Polri Bongkar Kampung Narkoba di Samarinda, Kaltim, Sempat Nyaru Jadi Pembeli
Indonesia
Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap Polda Kaltim atas Dugaan Kasus Narkotika
AKP YBA mini sudah ditahan di Rumah Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Kaltim.
Dwi Astarini - Sabtu, 16 Mei 2026
Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap Polda Kaltim atas Dugaan Kasus Narkotika
Indonesia
Polisi Ungkap Penyekapan Anak di Jakut, Ratusan Cartridge Etomidate Ikut Disita
Petugas mendapati seorang perempuan yang diduga menjadi korban penyekapan serta seorang pria warga negara asing berinisial CH, 50, yang diduga sebagai pelaku.
Dwi Astarini - Senin, 27 April 2026
Polisi Ungkap Penyekapan Anak di Jakut, Ratusan Cartridge Etomidate Ikut Disita
Indonesia
Bukannya Kapok, Mantan Napi Narkoba LP Tegal kembali Ditangkap karena Tampung Uang Bandar Miliaran Rupiah
Kedua pelaku yakni Ronny Ika Setiawan dan Muhammad Jainun yang ditangkap di Deli Serdang, Sumatra Utara, dan Jakarta Barat.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
Bukannya Kapok, Mantan Napi Narkoba LP Tegal kembali Ditangkap karena Tampung Uang Bandar Miliaran Rupiah
Indonesia
Sita Sabu Seberat Hampir 1 Kg, Polres Sukoharjo Telusuri Jaringan Peredaran
Petugas menangkap dua orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat 910,06 gram dan 576 butir pil inex.
Dwi Astarini - Jumat, 17 April 2026
Sita Sabu Seberat Hampir 1 Kg, Polres Sukoharjo Telusuri Jaringan Peredaran
Bagikan