Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditetapkan Tersangka


Konferensi pers penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Polisi telah menetapkan Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Satu tersangka lagi ada ZV yang merupakan sopir pribadi mereka.
Polisi menyebut Nia Ramadhani sering menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
"Kami mendapatkan informasi bahwa Saudari RA sering menggunakan memang sabu-sabu ini yang bertempat di daerah Pondok Pinang atau Pondok Indah Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di konferensi pers terkait penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Polres Jakpus, Kamis (8/7).
Baca Juga:
Alat Isap dan Sabu 0,78 Gram Ditemukan di Rumah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Keduanya disebut positif mengonsumsi sabu dan sudah mengkonsumsi selama 5 bulan.
"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap Saudara ZV, RA, dan AAB dengan hasil urine ketiga orang tersebut positif mengandung metamfetamin/sabu," jelas Yusri.

Sejauh ini, polisi masih mendalami kasus tersebut. Sayangnya, baik Nia, Ardi dan pelaku ZV tak ditunjukkan polisi dalam konfrensi pers.
Berbeda dari rilis pengungkapan pemakai narkoba lainnya di mana pelaku selalu ditunjukkan meski yang diciduk artis sekalipun.
Belum jelas apa alasan polisi tak menunjukkan ketiganya ke publik.
Baca Juga:
Polisi Temukan Barang Bukti Sabu saat Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Diketahui, polisi telah menangkap pasangan suami istri berinisial NR dan AB. Keduanya diamankan diduga karena penyalahgunaan narkoba.
Dua pelaku awal, Nia dan sang sopir ditangkap di kawasan Pondok Pinang, Rabu (7/7) siang. Baru, setelah itu Polisi menangkap Ardi Bakrie. (Knu)
Baca Juga:
Polisi Bakal Buka-bukaan Soal Kasus Narkoba Jerat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba

Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli

Apartemen di Jakarta Barat Disulap Jadi Laboratorium Narkoba, Waspada Bahaya 'Happy Water' Mengintai!

Polda Kalteng Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba

Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah

WNA asal Belanda Nekat Pesan 596 Ekstasi ‘Dikamuflase’ jadi Permen dan Dikirim ke Villa di Bali

Jonathan Frizzy Diduga 6 Kali Transaksi Obat Keras dari Luar Negeri Sejak Setahun Lalu
