MerahPutih.com - Dunia hiburan Indonesia kembali digemparkan penangkapan selebritas Revaldo Fifaldi (RF) terkait kasus narkoba untuk kesekian kalinya.
Aktor berusia 44 tahun itu dicokok polisi di kawasan Jakarta Barat pada Senin (24/8) malam, saat kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu.
Saudara RF menyalahgunakan narkoba,
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, kepada media, di Jakarta
Penangkapan ini menambah panjang daftar kasus narkoba yang menjerat Revaldo, menjadikannya kali keempat dia berurusan dengan hukum karena mengonsumsi sabu.
Baca juga:
Pramono Dukung Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari: Jadi Pembelajaran bagi Warga
Kronologi Penangkapan Revaldo di Jakbar: Info Cepu Warga
Hingga kini, Revaldo masih diperiksa kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkannya. Berdasarkan kronologi, penggerebekan berawal dari laporan warga setempat.
"Informasi dari masyarakat bahwa saudara RF menggunakan narkoba kemudian dilakukan penyelidikan," AKP Wisnu.
Dalam penangkapan itu, Polisi menyita barang bukti sabu dan alat hisap dari tangan pelaku. Polres Metro Jakarta Barat saat ini masih melakukan pengembangan terkait penangkapan artis yang sudah beberapa kali terlibat kasus narkoba itu.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu beserta alat penghisapnya. Jadi saudara RF ini diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu,
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan
"Benar saudara RF berdasarkan informasi interogasi awal benar menggunakan narkotika jenis sabu," tandas perwira polisi menengah itu.
Baca juga:
Kasus Narkoba Revaldo Sebelumnya: 2 Kali Divonis Bui, 1 Kali Hukuman Rehabilitasi
Revaldo bukan kali pertama tersandung kasus narkoba. Aktor bernama lengkap Revaldo Fifaldi Surya Permana, lahir pada 18 Juni 1982 itu telah empat kali ditangkap karena penyalahgunaa sabu.
Dua kasus pertama, Revaldo sempat menjalani hukuman vonis penjara. Kali ketiga pada 2023, BNN merekomendasi hukuman rehabilitasi.
Baca Juga:
Dipertanyakan Beda Perlakuan Artis dan Warga Biasa dalam Kasus Narkoba
Kala itu, Revaldo mengaku kembali memakai sabu karena relaps, dan berjanji akan mengikuti proses rehabilitasi untuk lepas dari jerat narkoba. Namun, tiga tahun berselang dia kembali ditangkap di Jakarta Barat karena memakai sabu-sabu.
Tabel – Jejak Kasus Narkoba Aktor Revaldo
| Tahun | Kasus | Barang Bukti | Hukuman/Status |
|---|---|---|---|
| 2006 | Kepemilikan sabu | Paket sabu | Ditangkap 30 Agustus, Divonis 2 tahun penjara, Bebas 7 September 2007 |
| 2010 | Kepemilikan sabu | Puluhan gram sabu | Ditangkap 21 Juli 2010, Vonis 7 tahun penjara, Bebas 5 September 2015 |
| 2023 | Penyalahgunaan sabu | Sabu | Ditangkap 11 Januari 2023. Divonis Hukuman Rehabilitas |
| 2026 | Penyalahgunaan sabu di Jakbar | Sabu + alat hisap | Ditangkap 24 Agustus 2026, masih diperiksa |