Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Headline

Dipertanyakan Beda Perlakuan Artis dan Warga Biasa dalam Kasus Narkoba

Eddy FloEddy Flo - Senin, 16 April 2018
 Dipertanyakan Beda Perlakuan Artis dan Warga Biasa dalam Kasus Narkoba

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (MP/Gomes)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Dalam rapat kerja dengan Badan Narkotika Nasional di ruang rapat Komisi III DPR, anggota DPR dari Fraksi PAN Muslim Ayub mempertanyakan sikap BNN terhadap kalangan artis. Muslim menilai selama ini banyak pemakai narkoba dari golongan artis langsung direhab tanpa melalui proses hukum.

"Kalau ada artis yang dapat ditangkap, tetap kita lakukan proses rehab tanpa proses hukum di pengadilan," kata Muslim Ayub di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/4).

Pertanyaan anggota DPR tersebut, sepertinya mewakili suara masyarakat umum yang selama ini melihat semacam ada perbedaan perlakuan antara artis dan orang biasa terkait proses hukum dalam kasus narkoba. Apakah benar ada perbedaan perlakuan antara artis dan warga biasa yang terlibat kasus narkoba?

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, membantah adanya keistimewaan perlakuan yang diberikan polisi kepada para artis. Rehabilitasi diberikan, kata dia, sesuai dengan regulasi yang ada.

Riza Shahab di Polda Metro
Riza Shahab berbicara kepada awak media di Polda Metro Jaya (MP/Gomes)

"Proses penyelesaian kasus penyalahgunaan terhadap para penyalahgunaan Narkoba tersebut, telah sesuai dengan surat bersama Kapolri ( Peraturan Kapolri)," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Senin, (16/4).

Dalam perkap itu berbunyi, jika ada pelaku atau tersangka pengguna narkoba yang tidak memiliki barang bukti saat tangkap, namun positif menggunakan narkoba, diwajibkan untuk melakukan rawat jalan atau rehabilitasi.

"jika ada pelaku atau tersangka pengguna narkoba yang tidak memiliki barang bukti saat penagkapan, namun mereka positif menggunakan narkoba itu, diwajibkan untuk melakukan rawat jalan atau rehabilitasi," tegas Argo.

Jawaban Kombes Argo Yuwono ini berkaitan dengan keputusan polda memberikan perawatan rehabilitasi kepada artis Riza Shahab yang ditangkap sedang berpesta sabu di sebuah apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Riza Shahab dan kelima kawannya mulai Senin (16/4) resmi menjalani rehabilitasi atau rawat jalan, di kantor Badan Narkotika Propinsi (BNP) DKI Jakarta selama 8 hari kedepan.

"Secara resmi sudah keluar hasilnya. Intinya, yang bersangkutan akan di Rehabilitasi rawat jalan selama 8 kali terhitung hari ini. Jadi, mulai tanggal 16 April-16 Mei. Ini sudah sah. Surat dari BNP DKI sudah keluar jadi kita harus mengikuti ini,"kata Agro.

Tora Sudiro dan Istri
Tora Sudiro dan Mieke Amalia saat diamankan di Mapolres Jaksel. (Ist)

Hal tersebut dilakukan, setelah mendapat surat resmi dari BNP DKI Jakarta terkait hasil assessment Riza Shahab dan kawan-kawannya.

"Jadi hari ini yang bersangkutan bisa kembali karena hari ini sudah sekali rawat jalan, tinggal sisanya," tambah Argo.

Sementara itu, Badan Narkotika Propinsi DKI Jakarta, dokter Wahyu Wulandari mengatakan, dari hasil assesment, Riza Shahab dan kawan-kawannya, akan melakukan rawat jalan.

"Hasilnya sudah kami berikan hari ini. Riza dan kawan-kawannya akan direhab rawat jalan di BNN DKI Jakarta," katanya.

Alasan Reza dan kawan-kawannya tersebut direhabilitasi, kata Wahyu, hal ini dilakukan sesuai hasil dari assesmentnya, yang membuktikan bahwa mereka adalah sebagai penyalahguna narkoba saja bukan pengedar.

"Jadi telah disimpulkan mereka membutuhkan rehab dan prosesnya rawat jalan," tandasnya.(Gms)

Baca juga berita lainnya dalam artikel:Air Mata Dibalik Penyesalan dan Pengakuan Riza Shahab

#Kasus Narkoba Artis #Kasus Narkoba # Badan Narkotika Nasional (BNN) #Polda Metro Jaya
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Tahan 8 Orang Diduga Lakukan Propaganda Digital, Barang Bukti Rp 220 Juta
​Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini terbagi ke dalam lima peran terorganisir, yakni perekrut dan pembiaya, pembuat konten, penyebar konten, pengangkat konten
Alwan Ridha Ramdani - 1 jam, 7 menit lalu
Polisi Tahan 8 Orang Diduga Lakukan Propaganda Digital, Barang Bukti Rp 220 Juta
Indonesia
Olah TKP Kematian Sutrimo, Polisi Bantah Temukan Racun di Klinik Mordent Kebayoran Baru
Polisi bantah temuan racun dalam olah TKP kematian Sutrimo di klinik Kebayoran Baru. Barang bukti dibawa ke Puslabfor Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Olah TKP Kematian Sutrimo, Polisi Bantah Temukan Racun di Klinik Mordent Kebayoran Baru
Indonesia
Polda Tetapkan 7 Tersangka Bentrok Berdarah di Matraman dan Jalan Tambak
Polda Metro Jaya tetapkan 7 tersangka bentrok Matraman dan Jalan Tambak. 4 tersangka kasus perusakan, 3 tersangka kasus pengeroyokan. Satu korban tewas, satu luka dirawat di RSCM.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Polda Tetapkan 7 Tersangka Bentrok Berdarah di Matraman dan Jalan Tambak
Indonesia
Polda Usut Kematian Sutrimo, Dugaan Korban Penjaga Rumah Eks Jampidsus Didalami
Polda Metro Jaya selidiki kematian Sutrimo di Kebayoran Baru. Dugaan korban Karumga eks Jampidsus masih didalami.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Polda Usut Kematian Sutrimo, Dugaan Korban Penjaga Rumah Eks Jampidsus Didalami
Indonesia
Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel dan 7 Anggota, ini Dugaan Kasusnya
Kasat Narkoba Polres Tangsel ditangkap Bareskrim Polri. Ia ditangkap bersama tujuh anggota lainnya.
Soffi Amira - Senin, 27 Juli 2026
Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel dan 7 Anggota, ini Dugaan Kasusnya
Indonesia
Sopir Alphard yang Terobos Lampu Merah di Bundaran HI Ditilang, Pelat Nomor Tak Sesuai Peruntukan
Sopir Toyota Alphard yang menerobos lampu merah zebra cross di Bundaran HI ditilang. Polisi juga menemukan pelat nomor tak sesuai peruntukan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
Sopir Alphard yang Terobos Lampu Merah di Bundaran HI Ditilang, Pelat Nomor Tak Sesuai Peruntukan
Indonesia
Polda Metro Bongkar TPPO Berkedok Penyaluran Kerja ke Turkiye, Korban Malah Dieksploitasi di Libya
Mereka tidak menerima upah, mengalami kekerasan dan ancaman, paspor ditahan, kebebasannya dibatas, hingga dipaksa bekerja dengan jam kerja tinggi tanpa waktu istirahat yang layak.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Polda Metro Bongkar TPPO Berkedok Penyaluran Kerja ke Turkiye, Korban Malah Dieksploitasi di Libya
Indonesia
14 Titik Samsat Keliling Polda Metro Jaya Hari Ini, Khusus ITC BSD Buka Sampai Malam
Polda Metro Jaya buka 14 layanan Samsat Keliling di Jadetabek hari ini, Jumat (24/7). Khusus ITC BSD Serpong buka hingga malam pukul 18.00 WIB.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
14 Titik Samsat Keliling Polda Metro Jaya Hari Ini, Khusus ITC BSD Buka Sampai Malam
Indonesia
Viral Ban Gundul Bakal Kena Sanksi Tilang, Polda Metro Jaya Angkat Suara
Polda Metro Jaya menegaskan isu tilang ban gundul yang viral di media sosial adalah hoaks.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
 Viral Ban Gundul Bakal Kena Sanksi Tilang, Polda Metro Jaya Angkat Suara
Indonesia
Ternyata Bukan Cuma PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Semua Masih Ditelaah
Selain PWI, MIO Indonesia juga melaporkan dugaan penghinaan profesi wartawan yang dilakukan Hotman Paris. Polisi masih verifikasi berkas dan barang bukti.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
Ternyata Bukan Cuma PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Semua Masih Ditelaah
Bagikan