Dipertanyakan Beda Perlakuan Artis dan Warga Biasa dalam Kasus Narkoba


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (MP/Gomes)
MerahPutih.Com - Dalam rapat kerja dengan Badan Narkotika Nasional di ruang rapat Komisi III DPR, anggota DPR dari Fraksi PAN Muslim Ayub mempertanyakan sikap BNN terhadap kalangan artis. Muslim menilai selama ini banyak pemakai narkoba dari golongan artis langsung direhab tanpa melalui proses hukum.
"Kalau ada artis yang dapat ditangkap, tetap kita lakukan proses rehab tanpa proses hukum di pengadilan," kata Muslim Ayub di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/4).
Pertanyaan anggota DPR tersebut, sepertinya mewakili suara masyarakat umum yang selama ini melihat semacam ada perbedaan perlakuan antara artis dan orang biasa terkait proses hukum dalam kasus narkoba. Apakah benar ada perbedaan perlakuan antara artis dan warga biasa yang terlibat kasus narkoba?
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, membantah adanya keistimewaan perlakuan yang diberikan polisi kepada para artis. Rehabilitasi diberikan, kata dia, sesuai dengan regulasi yang ada.

"Proses penyelesaian kasus penyalahgunaan terhadap para penyalahgunaan Narkoba tersebut, telah sesuai dengan surat bersama Kapolri ( Peraturan Kapolri)," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Senin, (16/4).
Dalam perkap itu berbunyi, jika ada pelaku atau tersangka pengguna narkoba yang tidak memiliki barang bukti saat tangkap, namun positif menggunakan narkoba, diwajibkan untuk melakukan rawat jalan atau rehabilitasi.
"jika ada pelaku atau tersangka pengguna narkoba yang tidak memiliki barang bukti saat penagkapan, namun mereka positif menggunakan narkoba itu, diwajibkan untuk melakukan rawat jalan atau rehabilitasi," tegas Argo.
Jawaban Kombes Argo Yuwono ini berkaitan dengan keputusan polda memberikan perawatan rehabilitasi kepada artis Riza Shahab yang ditangkap sedang berpesta sabu di sebuah apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Riza Shahab dan kelima kawannya mulai Senin (16/4) resmi menjalani rehabilitasi atau rawat jalan, di kantor Badan Narkotika Propinsi (BNP) DKI Jakarta selama 8 hari kedepan.
"Secara resmi sudah keluar hasilnya. Intinya, yang bersangkutan akan di Rehabilitasi rawat jalan selama 8 kali terhitung hari ini. Jadi, mulai tanggal 16 April-16 Mei. Ini sudah sah. Surat dari BNP DKI sudah keluar jadi kita harus mengikuti ini,"kata Agro.

Hal tersebut dilakukan, setelah mendapat surat resmi dari BNP DKI Jakarta terkait hasil assessment Riza Shahab dan kawan-kawannya.
"Jadi hari ini yang bersangkutan bisa kembali karena hari ini sudah sekali rawat jalan, tinggal sisanya," tambah Argo.
Sementara itu, Badan Narkotika Propinsi DKI Jakarta, dokter Wahyu Wulandari mengatakan, dari hasil assesment, Riza Shahab dan kawan-kawannya, akan melakukan rawat jalan.
"Hasilnya sudah kami berikan hari ini. Riza dan kawan-kawannya akan direhab rawat jalan di BNN DKI Jakarta," katanya.
Alasan Reza dan kawan-kawannya tersebut direhabilitasi, kata Wahyu, hal ini dilakukan sesuai hasil dari assesmentnya, yang membuktikan bahwa mereka adalah sebagai penyalahguna narkoba saja bukan pengedar.
"Jadi telah disimpulkan mereka membutuhkan rehab dan prosesnya rawat jalan," tandasnya.(Gms)
Baca juga berita lainnya dalam artikel:Air Mata Dibalik Penyesalan dan Pengakuan Riza Shahab
Bagikan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
