Kasus Narkoba Artis

Air Mata Dibalik Penyesalan dan Pengakuan Riza Shahab

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 13 April 2018
Air Mata Dibalik Penyesalan dan Pengakuan Riza Shahab

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Air mata mengiringi kata-kata penyesalan dan permintaan maaf pemain sinetron Riza Shahab. Di hadapan awak media dan petugas kepolisian Polda Metro Jaya, Riza yang ditangkap saat sedang berpesta sabu-sabu di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan, Jumat dini hari.

Dengan balutan sweater abu-abu dan kepala tertutup topi hitam, Riza berbicara dengan nada bergetar mengungkapkan penyesalannya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/4) petang.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya Riza Sahab mewakili teman-teman yang lain, saya benar-benar menyesal menggunakan narkoba," kata Riza dengan air mata bercucuran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/4).

Riza Shahab yang dikenal khalayak ramai melalui sinetron Safa dan Marwah itu sebelum dibekuk petugas Ditnarkoba Polda Metro Jaya di Apartemen The Wave, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Ia bersama kelima temannya ditangkap saat sedang menikmati sabu.

Riza Shahab di Polda Metro Jaya
Riza Shahab berbicara kepada awak media di Polda Metro Jaya (MP/Gomes)

Atas penangkapan itu, pemilik nama lengkap Muhammad Riza Shahab itu menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian yang dianggap telah membantu menyadarkannya dari kubangan barang haram bernama narkoba.

"Saya tidak akan mengulangi perbuatannya itu, karena bisa merusak hidup saya, dan saya terimakasih kepada tim Polda Metro Jaya yang sudah menyadarkan saya sebelum terjerumus lebih jauh lagi," ujar Riza Shahab dengan wajah tertunduk lesu.

Mantan kekasih Fitri Tropica ini juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga dan teman-temannya. Pemain Sinetron yang juga presenter berusia 28 tahun ini bahkan mengajak masyarakat untuk tidak memakai narkoba.

"Dan saya juga minta maaf kepada keluarga, teman-teman saya juga sangat menyesal, dan semua masyarakat Indonesia saya ingin menjauhi narkoba," tukasnya.

Sementara itu, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander mengatakan berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Riza penggunaan sabu tersebut lantaran dia sedang susah tidur. Saat itu dirinya tengah berkumpul bersama dengan rekan-rekannya.

Pemeriksaan Riza Shahab di Polda
Suasana pemeriksaan Riza Shahab dan kelima rekannya di Polda Metro Jaya (MP/Gomes)

Riza juga mengakui dirinya sudah lama menjauhi narkotika. Namun karena sedang berkumpul itulah dia pun akhirnya kembali menggunakan narkotika tersebut.

"Mungkin pengaruh lingkungan kalau dari pengakuan yang bersangkutan (Riza dan Reza) mereka susah tidur akhirnya mencari teman ngobrol akhirnya kumpulah di lokasi tersebut," ujarnya.

Riza dan Reza diketahui mengonsumsi sabu di apartemen The Wave, lantai 23 Unit 23-1A. Selain mereka terdapat juga Rizka Hijrah, Rastio Eko Fernando, Santry Napitupulu dan Wedo Satria Sakti.

Saat ditangkap sabu telah habis digunakan. Namun polisi mendapati bong dan pipet bekas pakai, serta satu korek. Berdasarkan hasil tes urine keenam orang termasuk Riza Shahab tersebut positif menggunakan amfetamin dan metampetamine.(Gms)

#Riza Shahab #Kasus Narkoba Artis #Pesta Narkoba #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan