Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, 1 Orang Ditangkap

Soffi AmiraSoffi Amira - Minggu, 14 Juni 2026
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, 1 Orang Ditangkap

Pengungkapan kasus narkotika Bareskrim Polri. Foto: Dok. Humas Polri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan pengiriman 10 kg ganja kering yang dikirim dari Padang, Sumatera Barat, ke Sidoarjo, Jawa Timur, melalui jasa ekspedisi.

Pada operasi ini, polisi menangkap seorang penerima paket dan memburu jaringan pengedar yang diduga mengendalikan pengiriman tersebut.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima Bareskrim Polri pada 8 Juni 2026 lalu.

Informasi itu menyebutkan, adanya paket mencurigakan yang diduga berisi ganja dan akan dikirim ke wilayah Sidoarjo.

Baca juga:

Bareskrim Geledah Perusahaan Ekspor Sawit, Terkait dengan Dugaan Under Invoicing

Bareskrim Polri Amankan Pelaku Penerima Paket 10 Kg Ganja Kering

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Tim yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury kemudian berkoordinasi dengan pihak ekspedisi di Sidoarjo.

Setelah memastikan keberadaan paket, petugas menjalankan metode controlled delivery atau pengiriman yang diawasi aparat hingga barang tiba di alamat tujuan di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.

Saat paket diterima, petugas langsung bergerak dan mengamankan Muhammad Abdul Hafidh, pria yang tercatat sebagai penerima barang.

Ketika membuka paket tersebut, petugas menemukan 10 bungkus ganja kering dengan berat bruto mencapai 10.190 gram.

Baca juga:

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Ganja di Cipondoh Tangerang, Bermula dari Laporan Informan

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menyebutkan, pelaku menerima paket yang dikemas dalam kardus berisi pakaian dan dibungkus karung putih untuk mengelabui pemeriksaan.

Selain ganja, juga turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam komunikasi jaringan pengedar.

kata Eko

Melalui pemeriksaan awal, kata Eko tersangka mengaku mengetahui paket yang diterimanya berisi ganja.

“Pelaku menyebut barang tersebut milik dua rekannya berinisial Kurniawan alias Cemek dan Yusuf alias Unyil yang kini masih diburu,” tutur Eko.

Penyidik juga menemukan fakta, bahwa Hafidh pernah membantu mengambil paket serupa dari ekspedisi pada Maret 2026 dan menerima imbalan uang sebesar Rp 600 ribu.

Polisi Buru Pengirim Ganja dari Luar Daerah

Beberapa hari sebelum pengiriman terbaru, salah satu terduga pelaku kembali meminta alamat rumah Hafidh untuk dijadikan lokasi penerimaan paket.

“Sebagai imbalan, Hafidh dijanjikan bayaran Rp 300 ribu per kg ganja yang berhasil diterima,” sebut Eko.

Bareskrim Polri menduga Hafidh hanya berperan sebagai penerima barang dalam jaringan yang lebih besar.

Lalu, penyidik kini memburu Kurniawan alias Cemek yang diduga menjadi pengendali pengiriman ganja dari luar daerah ke Jawa Timur.

Polisi juga menelusuri jalur distribusi, aliran komunikasi, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.

Baca juga:

Positif Tes Narkoba di Bandara Soetta, 10 WNI Pulang dari Thailand Wajib Ikut Rehab di BNN

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Penyidik selanjutnya akan menggelar perkara, menguji barang bukti di laboratorium forensik, melengkapi berkas perkara, serta menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap pelaku yang masih buron.

“Pengungkapan ini kembali menunjukkan modus peredaran narkotika yang memanfaatkan jasa ekspedisi untuk menyelundupkan barang haram ke berbagai daerah,” ungkap Eko. (knu)

#Ganja #Bareskrim #Narkoba #Kasus Narkoba
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Filipina Ampuni Mantan Terpidana Mati Mary Jane Veloso, Janji Bantu Kehidupan dan Keluarganya
Departemen Pekerja Migran Filipina (DMW) memastikan akan mendampingi Mary Jane bersama keluarganya dalam proses kembali menjalani kehidupan di masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Pemerintah Filipina Ampuni Mantan Terpidana Mati Mary Jane Veloso, Janji Bantu Kehidupan dan Keluarganya
Indonesia
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Kasus Mary Jane Veloso akhirnya menemui titik terang setelah Presiden Filipina memberikan pengampunan mutlak. Simak alasan Pemerintah RI menghormati keputusan ini dan kesepakatan di baliknya!
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 26 September 2026
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 28,3 kilogram sabu jaringan internasional di Bengkalis, Riau. Dua kurir ditangkap dan dua pengendali diburu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Indonesia
Kepala BNN Ungkap Tren Narkotika Cair, Menyaru Vape
Dalam beberapa bulan terakhir, bentuk narkotika tersebut muncul dalam sejumlah pengungkapan yang dilakukan BNN bersama aparat penegak hukum lainnya.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Kepala BNN Ungkap Tren Narkotika Cair, Menyaru Vape
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri mengungkap dua kasus live streaming bermuatan pornografi dan menangkap enam tersangka di sejumlah wilayah Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Indonesia
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
RS (38), pria yang disebut bandar besar obat keras di Tanah Abang, ditangkap polisi setelah masuk DPO. Total tersangka dalam kasus ini menjadi enam orang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
Indonesia
Polda Metro Bongkar Dugaan Industri Rumahan Produksi Etomidate di Jaksel, WN Malaysia Ditangkap
Polda Metro Jaya membongkar dugaan industri rumahan produksi etomidate di Jakarta Selatan. Seorang WN Malaysia berinisial LYL ditangkap.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 September 2026
Polda Metro Bongkar Dugaan Industri Rumahan Produksi Etomidate di Jaksel, WN Malaysia Ditangkap
Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Indonesia
Dari Pasuruan ke Medan, Bareskrim Bongkar Jaringan Ganja Lintas Pulau yang Dikendalikan Napi
Pengungkapan bermula ketika Tim Subdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Dari Pasuruan ke Medan, Bareskrim Bongkar Jaringan Ganja Lintas Pulau yang Dikendalikan Napi
Bagikan