Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, 1 Orang Ditangkap

Soffi AmiraSoffi Amira - Minggu, 14 Juni 2026
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, 1 Orang Ditangkap

Pengungkapan kasus narkotika Bareskrim Polri. Foto: Dok. Humas Polri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan pengiriman 10 kg ganja kering yang dikirim dari Padang, Sumatera Barat, ke Sidoarjo, Jawa Timur, melalui jasa ekspedisi.

Pada operasi ini, polisi menangkap seorang penerima paket dan memburu jaringan pengedar yang diduga mengendalikan pengiriman tersebut.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima Bareskrim Polri pada 8 Juni 2026 lalu.

Informasi itu menyebutkan, adanya paket mencurigakan yang diduga berisi ganja dan akan dikirim ke wilayah Sidoarjo.

Baca juga:

Bareskrim Geledah Perusahaan Ekspor Sawit, Terkait dengan Dugaan Under Invoicing

Bareskrim Polri Amankan Pelaku Penerima Paket 10 Kg Ganja Kering

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Tim yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury kemudian berkoordinasi dengan pihak ekspedisi di Sidoarjo.

Setelah memastikan keberadaan paket, petugas menjalankan metode controlled delivery atau pengiriman yang diawasi aparat hingga barang tiba di alamat tujuan di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.

Saat paket diterima, petugas langsung bergerak dan mengamankan Muhammad Abdul Hafidh, pria yang tercatat sebagai penerima barang.

Ketika membuka paket tersebut, petugas menemukan 10 bungkus ganja kering dengan berat bruto mencapai 10.190 gram.

Baca juga:

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Ganja di Cipondoh Tangerang, Bermula dari Laporan Informan

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menyebutkan, pelaku menerima paket yang dikemas dalam kardus berisi pakaian dan dibungkus karung putih untuk mengelabui pemeriksaan.

Selain ganja, juga turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam komunikasi jaringan pengedar.

kata Eko

Melalui pemeriksaan awal, kata Eko tersangka mengaku mengetahui paket yang diterimanya berisi ganja.

“Pelaku menyebut barang tersebut milik dua rekannya berinisial Kurniawan alias Cemek dan Yusuf alias Unyil yang kini masih diburu,” tutur Eko.

Penyidik juga menemukan fakta, bahwa Hafidh pernah membantu mengambil paket serupa dari ekspedisi pada Maret 2026 dan menerima imbalan uang sebesar Rp 600 ribu.

Polisi Buru Pengirim Ganja dari Luar Daerah

Beberapa hari sebelum pengiriman terbaru, salah satu terduga pelaku kembali meminta alamat rumah Hafidh untuk dijadikan lokasi penerimaan paket.

“Sebagai imbalan, Hafidh dijanjikan bayaran Rp 300 ribu per kg ganja yang berhasil diterima,” sebut Eko.

Bareskrim Polri menduga Hafidh hanya berperan sebagai penerima barang dalam jaringan yang lebih besar.

Lalu, penyidik kini memburu Kurniawan alias Cemek yang diduga menjadi pengendali pengiriman ganja dari luar daerah ke Jawa Timur.

Polisi juga menelusuri jalur distribusi, aliran komunikasi, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.

Baca juga:

Positif Tes Narkoba di Bandara Soetta, 10 WNI Pulang dari Thailand Wajib Ikut Rehab di BNN

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Penyidik selanjutnya akan menggelar perkara, menguji barang bukti di laboratorium forensik, melengkapi berkas perkara, serta menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap pelaku yang masih buron.

“Pengungkapan ini kembali menunjukkan modus peredaran narkotika yang memanfaatkan jasa ekspedisi untuk menyelundupkan barang haram ke berbagai daerah,” ungkap Eko. (knu)

#Ganja #Bareskrim #Narkoba #Kasus Narkoba
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia memasuki babak baru. Berkas eks Direktur AS P21, dengan total aset disita Rp 425 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Indonesia
Polisi Bongkar Jalur Ganja Aceh ke Pulau Jawa, Sita 132 Kg Barang Haram
Pengungkapan tersebut merupakan hasil penanganan tiga laporan polisi yang berkaitan.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Polisi Bongkar Jalur Ganja Aceh ke Pulau Jawa, Sita 132 Kg Barang Haram
Indonesia
Sahroni Ungkap Kopilot Malaysia Airlines Diduga Bagian dari Sindikat Narkoba Profesional
Jumlah barang bukti dan modus penyelundupan tersebut menjadi indikasi kuat bahwa pelaku tidak bekerja sendiri.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
Sahroni Ungkap Kopilot Malaysia Airlines Diduga Bagian dari Sindikat Narkoba Profesional
Indonesia
Kronologi Detail Temuan 995 Pucuk Senjata, VCD Porno Hingga Narkoba di Sekolah Swasta Jakarta
Dalam ruangan bekas Kepala Yayasan berinisial IWD di sekolah swasta itu ditemukan 995 pucuk senjata, amunisi, aksesori senjata, alat pembuat peluru hingga barang yang diduga narkotika jenis sabu dan ganja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Agustus 2026
Kronologi Detail Temuan 995 Pucuk Senjata, VCD Porno Hingga Narkoba di Sekolah Swasta Jakarta
Indonesia
Polresta Solo Musnahkan Sabu 3,5 Kilogram Senilai Miliaran, 3 Juta Nyawa Terselamatkan
Sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus memastikan barang bukti tersebut tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Polresta Solo Musnahkan Sabu 3,5 Kilogram Senilai Miliaran, 3 Juta Nyawa Terselamatkan
Indonesia
Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU
Perkara tersebut merupakan hasil penyidikan atas dugaan praktik bisnis emas ilegal yang tidak hanya melibatkan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU
Indonesia
Kopilot Bawa Narkoba ke Indonesia, Pemerintah Malaysia Bakal Tempatkan Polisi di Bandara KLIA
Malaysia mempertimbangkan penugasan anggota kepolisian di dalam Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) untuk mencegah hal serupa terjadi
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
Kopilot Bawa Narkoba ke Indonesia, Pemerintah Malaysia Bakal Tempatkan Polisi di Bandara KLIA
Indonesia
Kopilot Malaysia Airlines Bawa Narkoba ke Indonesia, DPR Minta Jalur Kru Pesawat Diperketat
Kasus tersebut harus menjadi evaluasi agar pengawasan terhadap jalur kru penerbangan semakin diperketat.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Kopilot Malaysia Airlines Bawa Narkoba ke Indonesia, DPR Minta Jalur Kru Pesawat Diperketat
Indonesia
Pilot Malaysia Diduga 3 Kali Bawa Narkotika ke Indonesia, Terima Bayaran Rp 219 Juta
Bareskrim Polri mengungkap pilot Malaysia Mohd Saufi bin Othman diduga tiga kali membawa narkotika ke Indonesia. Tersangka mengaku menerima bayaran Rp 219,4 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Pilot Malaysia Diduga 3 Kali Bawa Narkotika ke Indonesia, Terima Bayaran Rp 219 Juta
Indonesia
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Tembakau sintetis Melalui Investigasi Digital
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jaringan tersebut menjalankan modus operandi dengan memasarkan tembakau sintetis menggunakan sistem mapping
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 Agustus 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Tembakau sintetis Melalui Investigasi Digital
Bagikan