WNA Prancis Tuduh Kapolda NTB Beking Bisnis Narkoba, Pengadilan Buka Opsi Mediasi

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
WNA Prancis Tuduh Kapolda NTB Beking Bisnis Narkoba, Pengadilan Buka Opsi Mediasi

Warga Negara Prancis Ludovic Roche alias Ali saat menjalani sidang dakwaan terkait kasus penghinaan dan pencemaran nama baik sejumlah pejabat Polri melalui media sosial di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (18/6/2026). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com – Pengadilan Negeri Mataram menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap warga negara Prancis, Ludovic Roche alias Ali, dalam perkara dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Mendakwa Ludovic Roche melanggar Pasal 433 ayat (1) Juncto Pasal 441 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Yogi Sukmana, saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim, Kamis (18/6).

Baca juga:

Sah! Teluk Saleh NTB Sandang Status Area Konservasi Baru Hiu Paus

Meteri Dakwaan Jaksa

Dalam dakwaan JPU disebutkan Ludovic diduga menyebarkan video berdurasi dua menit di akun Facebook dan TikTok. Isi video menuding Kapolda NTB saat itu Irjen Pol. Hadi Gunawan, membekingi peredaran narkoba di Lombok Utara, serta menyebut keterlibatan sejumlah pejabat kepolisian lainnya.

Pejabat yang disebut dalam video antara lain Kapolres Lombok Utara, Kapolsek Pemenang, dan seorang penyidik Satresnarkoba Polres Lombok Utara. Dilansir dari Antara, dua video tersebut diunggah terdakwa pada 29 dan 30 Desember 2025.

Ludovic yang hadir tanpa pendamping hukum menyatakan menerima dakwaan jaksa. Majelis hakim memperbolehkan terdakwa menjalani persidangan tanpa penasihat hukum karena ancaman pidana dalam dakwaan berada di bawah lima tahun penjara.

Baca juga:

Mayoritas Bisnis Narkoba Dikendalikan dari Lapas, Kapolri Duga Dibantu Oknum

Opsi Mediasi

Meski demikian, Ketua Majelis Hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya menegaskan pengadilan membuka peluang penyelesaian melalui mediasi atau keadilan restoratif.

Kami memberikan ruang mediasi atau restorative justice antara terdakwa dan saksi korban pada sidang lanjutan pekan depan,

Ketua Majelis Hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya.

(*)

#Warga Negara Asing (WNA) #Narkoba #NTB
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kepala BNN Ungkap Tren Narkotika Cair, Menyaru Vape
Dalam beberapa bulan terakhir, bentuk narkotika tersebut muncul dalam sejumlah pengungkapan yang dilakukan BNN bersama aparat penegak hukum lainnya.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Kepala BNN Ungkap Tren Narkotika Cair, Menyaru Vape
Indonesiaku
Putri Mahkota Swedia Victoria Terpikat Wastra NTB, Borong Kain Tenun dan Mutiara
Putri Mahkota Swedia Victoria mengunjungi NTB dan tertarik dengan kain tenun serta mutiara khas daerah. Ia juga membeli sejumlah produk lokal.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 06 September 2026
Putri Mahkota Swedia Victoria Terpikat Wastra NTB, Borong Kain Tenun dan Mutiara
Indonesia
Pemerintah Siapkan Rekonstruksi Desa Sade
Pemulihan ini berfokus pada penyusunan masterplan rekonstruksi yang menyeluruh, tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
Pemerintah Siapkan Rekonstruksi Desa Sade
Indonesia
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
RS (38), pria yang disebut bandar besar obat keras di Tanah Abang, ditangkap polisi setelah masuk DPO. Total tersangka dalam kasus ini menjadi enam orang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
Indonesia
Diduga 8 Orang Gabung Tentara Rusia, DPR Sebut Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Jika ada WNI yang bergabung dengan militer negara asing maka status kewarganegaraan Indonesia akan hilang.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
Diduga 8 Orang Gabung Tentara Rusia, DPR Sebut Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Indonesia
Desa Adat Sade Lombok Dipulihkan Pascakebakaran, Arsitektur Tradisional Sasak Tetap Dipertahankan
Desa Adat Sade Lombok dipulihkan pascakebakaran dengan tetap mempertahankan nilai budaya dan arsitektur tradisional Sasak. 189 KK terdampak.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 September 2026
Desa Adat Sade Lombok Dipulihkan Pascakebakaran, Arsitektur Tradisional Sasak Tetap Dipertahankan
Indonesia
Polda Metro Bongkar Dugaan Industri Rumahan Produksi Etomidate di Jaksel, WN Malaysia Ditangkap
Polda Metro Jaya membongkar dugaan industri rumahan produksi etomidate di Jakarta Selatan. Seorang WN Malaysia berinisial LYL ditangkap.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 September 2026
Polda Metro Bongkar Dugaan Industri Rumahan Produksi Etomidate di Jaksel, WN Malaysia Ditangkap
Indonesia
5 WNA Diamankan dalam Operasi Imigrasi di Canggu Bali, Langgar Izin Tinggal
5 WNA diamankan dalam operasi Imigrasi di Canggu, Bali. Kelimanya diduga melakukan pelanggaran izin tinggal atau overstay.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
5 WNA Diamankan dalam Operasi Imigrasi di Canggu Bali, Langgar Izin Tinggal
Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Indonesia
Dari Pasuruan ke Medan, Bareskrim Bongkar Jaringan Ganja Lintas Pulau yang Dikendalikan Napi
Pengungkapan bermula ketika Tim Subdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Dari Pasuruan ke Medan, Bareskrim Bongkar Jaringan Ganja Lintas Pulau yang Dikendalikan Napi
Bagikan