MerahPutih.com – Pengadilan Negeri Mataram menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap warga negara Prancis, Ludovic Roche alias Ali, dalam perkara dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Mendakwa Ludovic Roche melanggar Pasal 433 ayat (1) Juncto Pasal 441 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Yogi Sukmana, saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim, Kamis (18/6).
Baca juga:
Sah! Teluk Saleh NTB Sandang Status Area Konservasi Baru Hiu Paus
Meteri Dakwaan Jaksa
Dalam dakwaan JPU disebutkan Ludovic diduga menyebarkan video berdurasi dua menit di akun Facebook dan TikTok. Isi video menuding Kapolda NTB saat itu Irjen Pol. Hadi Gunawan, membekingi peredaran narkoba di Lombok Utara, serta menyebut keterlibatan sejumlah pejabat kepolisian lainnya.
Pejabat yang disebut dalam video antara lain Kapolres Lombok Utara, Kapolsek Pemenang, dan seorang penyidik Satresnarkoba Polres Lombok Utara. Dilansir dari Antara, dua video tersebut diunggah terdakwa pada 29 dan 30 Desember 2025.
Ludovic yang hadir tanpa pendamping hukum menyatakan menerima dakwaan jaksa. Majelis hakim memperbolehkan terdakwa menjalani persidangan tanpa penasihat hukum karena ancaman pidana dalam dakwaan berada di bawah lima tahun penjara.
Baca juga:
Mayoritas Bisnis Narkoba Dikendalikan dari Lapas, Kapolri Duga Dibantu Oknum
Opsi Mediasi
Meski demikian, Ketua Majelis Hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya menegaskan pengadilan membuka peluang penyelesaian melalui mediasi atau keadilan restoratif.
Kami memberikan ruang mediasi atau restorative justice antara terdakwa dan saksi korban pada sidang lanjutan pekan depan,
Ketua Majelis Hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya.
(*)