Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

WNA Prancis Tuduh Kapolda NTB Beking Bisnis Narkoba, Pengadilan Buka Opsi Mediasi

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
WNA Prancis Tuduh Kapolda NTB Beking Bisnis Narkoba, Pengadilan Buka Opsi Mediasi

Warga Negara Prancis Ludovic Roche alias Ali saat menjalani sidang dakwaan terkait kasus penghinaan dan pencemaran nama baik sejumlah pejabat Polri melalui media sosial di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (18/6/2026). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com – Pengadilan Negeri Mataram menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap warga negara Prancis, Ludovic Roche alias Ali, dalam perkara dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Mendakwa Ludovic Roche melanggar Pasal 433 ayat (1) Juncto Pasal 441 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Yogi Sukmana, saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim, Kamis (18/6).

Baca juga:

Sah! Teluk Saleh NTB Sandang Status Area Konservasi Baru Hiu Paus

Meteri Dakwaan Jaksa

Dalam dakwaan JPU disebutkan Ludovic diduga menyebarkan video berdurasi dua menit di akun Facebook dan TikTok. Isi video menuding Kapolda NTB saat itu Irjen Pol. Hadi Gunawan, membekingi peredaran narkoba di Lombok Utara, serta menyebut keterlibatan sejumlah pejabat kepolisian lainnya.

Pejabat yang disebut dalam video antara lain Kapolres Lombok Utara, Kapolsek Pemenang, dan seorang penyidik Satresnarkoba Polres Lombok Utara. Dilansir dari Antara, dua video tersebut diunggah terdakwa pada 29 dan 30 Desember 2025.

Ludovic yang hadir tanpa pendamping hukum menyatakan menerima dakwaan jaksa. Majelis hakim memperbolehkan terdakwa menjalani persidangan tanpa penasihat hukum karena ancaman pidana dalam dakwaan berada di bawah lima tahun penjara.

Baca juga:

Mayoritas Bisnis Narkoba Dikendalikan dari Lapas, Kapolri Duga Dibantu Oknum

Opsi Mediasi

Meski demikian, Ketua Majelis Hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya menegaskan pengadilan membuka peluang penyelesaian melalui mediasi atau keadilan restoratif.

Kami memberikan ruang mediasi atau restorative justice antara terdakwa dan saksi korban pada sidang lanjutan pekan depan,

Ketua Majelis Hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya.

(*)

#Warga Negara Asing (WNA) #Narkoba #NTB
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Tembakau sintetis Melalui Investigasi Digital
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jaringan tersebut menjalankan modus operandi dengan memasarkan tembakau sintetis menggunakan sistem mapping
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 Agustus 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Tembakau sintetis Melalui Investigasi Digital
Indonesia
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Hampir 28 Kg Ganja di Jakarta Timur, Tangkap Tiga Tersangka
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan distribusi ganja.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Hampir 28 Kg Ganja di Jakarta Timur, Tangkap Tiga Tersangka
Indonesia
7 Daerah di NTB Masuk Status Awas Kekeringan
Tujuh daerah yang masuk status awas kekeringan meliputi Kabupaten Lombok Timur, Lombok Utara, Sumbawa Barat, Sumbawa, Dompu, Bima, dan Kota Bima.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
7 Daerah di NTB Masuk Status Awas Kekeringan
Indonesia
Pilot Malaysia Positif Narkoba saat Terbangkan Pesawat ke RI, Diduga sudah Berkali-Kali Selundupkan Sabu dan Ekstasi
Hasil pemeriksaan menunjukkan MS positif mengonsumsi MDMA, metamfetamin, dan kokain.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
Pilot Malaysia Positif Narkoba saat Terbangkan Pesawat ke RI, Diduga sudah Berkali-Kali Selundupkan Sabu dan Ekstasi
Indonesia
Dubes Malaysia Ingin Dapat Akses Konsuler Ke Pilot Bawa 25 Kilogram Narkoba
Modus yang digunakan memanfaatkan keistimewaan jalur crew (claim tag crew) saat melakukan check-in di Bandara Soetta, sehingga jalurnya berbeda dengan penumpang umum.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Dubes Malaysia Ingin Dapat Akses Konsuler Ke Pilot Bawa 25 Kilogram Narkoba
Indonesia
Bareskrim Bongkar Modus Pilot Malaysia Bawa 70.114 Butir Ekstasi dan Sabu dalam Koper
Bareskrim Polri mengungkap modus pilot Malaysia berinisial MSBO yang menyelundupkan 70.114 butir ekstasi dan sabu melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Bareskrim Bongkar Modus Pilot Malaysia Bawa 70.114 Butir Ekstasi dan Sabu dalam Koper
Indonesia
Pilot Malaysia Ditangkap di Bandara Soetta, Ketahuan Selundupkan 70 Ribu Pil Ekstasi
Pilot Malaysia ditangkap di Bandara Soetta, setelah ketahuan membawa 70 ribu butir ekstasi.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Pilot Malaysia Ditangkap di Bandara Soetta, Ketahuan Selundupkan 70 Ribu Pil Ekstasi
Indonesia
Pilot Malaysia Terciduk Selundupkan 25 Kg Ekstasi di Soetta. Begini Modus dan Upahnya!
Polri tangkap pilot Malaysia berinisial MSBO di Bandara Soekarno-Hatta. Ia kedapatan membawa 25 kg ekstasi dan sabu dengan upah 50.000 ringgit. Barang bukti 70.114 butir ekstasi disita.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Pilot Malaysia Terciduk Selundupkan 25 Kg Ekstasi di Soetta. Begini Modus dan Upahnya!
Indonesia
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Anggota Polres Tangsel dalam Kasus Narkoba
Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan menjadi perhatian Komisi III DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Juli 2026
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Anggota Polres Tangsel dalam Kasus Narkoba
Indonesia
Kasat di Tangerang Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, DPR Desak Pemecatan
Kasus tersebut harus menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan evaluasi dan pembenahan internal secara menyeluruh.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Juli 2026
Kasat di Tangerang Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, DPR Desak Pemecatan
Bagikan