Penegak Hukum Dapat Kejar Debitur BLBI Jika Ekstradisi Indonesia-Singapura Selesai Diratifikasi

Rabu, 02 Februari 2022 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Perjanjian ekstradisi yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri serta Menteri Hukum Singapura K. Shanmugam di Bintan, Kepulauan Riau, adalah awal dari babak baru penegakan hukum Indonesia.

Perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Singapura tersebut dapat dimanfaatkan penegak hukum dalam mengejar obligor maupun debitur yang mengalihkan aset jaminan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Jika perjanjian ekstradisi ini selesai diratifikasi dan disahkan menjadi undang-undang, penegak hukum dapat langsung memanfaatkan mekanismenya mengejar pelaku tindak pidana," ujar Yasonna di Jakarta, Rabu (2/2).

Baca Juga

Sanksi Pidana hingga Larangan Kredit Bank BUMN Ancam Obligor Nakal BLBI

Dalam perkembangannya, pemerintah Indonesia berupaya memulihkan kerugian negara akibat BLBI dengan melakukan eksekusi aset yang menjadi jaminan. Namun, proses eksekusi tersebut mengalami hambatan karena banyaknya aset yang telah mengalami peralihan kepemilikan.

Oleh karena itu, masa retroaktif perjanjian ekstradisi selama 18 tahun tersebut dapat memfasilitasi kebutuhan untuk menjerat para pelaku, kata Yasonna yang juga Pengarah Satgas BLBI.

Baca Juga

Menkopolhukam Tak Mau Ada Negosiasi dalam Penagihan Utang BLBI

"Pemerintah tentunya memiliki berbagai pertimbangan dan telah melakukan inventarisasi kepentingan dalam melakukan negosiasi untuk mengubah masa retroaktif menjadi 18 tahun," kata Yasonna.

Terakhir, semangat dari perjanjian ekstradisi dilatarbelakangi fakta bahwa Singapura merupakan negara yang cukup selektif dalam membentuk perjanjian bilateral terkait ekstradisi.

Baca Juga

Satgas BLBI Sita Tanah Milik Tommy Soeharto, Nilainya Mencapai Rp 1,2 Triliun

Walaupun Indonesia dan Singapura sama-sama merupakan anggota dari beberapa konvensi internasional, selama ini ekstradisi belum dapat dilakukan karena syarat utama ekstradisi dalam hukum nasional Singapura harus ada perjanjian bilateral. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan