Sanksi Pidana hingga Larangan Kredit Bank BUMN Ancam Obligor Nakal BLBI

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 08 November 2021
Sanksi Pidana hingga Larangan Kredit Bank BUMN Ancam Obligor Nakal BLBI

Aset tanah milik obligor BLBI disita Satgas. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/rwa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah melalui Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mengultimatum para obligor serta debitur untuk segera melunasi utangnya kepada negara. Jika tidak segera melunasi, akan diberlakukan sejumlah sanksi perdata hingga pidana.

Mulai dari penyitaan aset jaminan dan harta kekayaan berupa tanah bangunan, berupa saham perusahaan, atau nanti akan ada langkah-langkah pembatasan-pembatasan keperdataan lainnya.

Baca Juga:

Jokowi Tunjuk Kabareskrim Jadi Penagih Utang Pengemplang BLBI

"Misalnya hak kredit bank, bepergian keluar negeri keluar negeri dan sebagainya," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD kepada wartawan, Senin (8/11).

Menurut Mahfud, terhadap obligor dan debitur yang berdasarkan hasil penelitian telah melakukan tindakan-tindakan mengalihkan aset, menjaminkan aset pada pihak ketiga tanpa legalitas, menyewakan aset, maka akan dilakukan proses pidana. Untuk itu, Menkopolhukam meminta itikad baik kepada obligor atau debitur untuk memenuhi atau menyelesaikan kewajibannya.

Mahfud MD
Hasil tangkapan layar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. (ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

Mahfud sudah memerintahkan kepada ketua satgas agar kasatgas pelaksana melakukan penyitaan aset obligor dan debitur yang belum memenuhi kewajibannya, dan tidak mau memenuhi panggilan Satgas BLBI untuk menyatakan kapan dan bagaimana membayarnya.

Satgas juga mengirim surat pemberitahuan kepada BUMN yang menjalin kerja sama dengan obligor dan debitur BLBI yang tidak menunjukkan itikad baik agar diberi sanksi. "Jadi kami akan bekerja, tidak akan lagi tawar menawar yang tidak ada gunanya," tegas orang nomor satu di Kemenkopolhukam itu.

Baca Juga:

Aset Tommy Soeharto Rp 600 Miliar Disita Satgas BLBI

Ketegasan ini diambil untuk memberikan rasa keadilan dalam hukum. Berdasarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2002 mengenai release and discharge, pemerintah telah menentukan utang masing-masing obligor dan debitur, dan banyak di antara mereka membayar dan selesai.

"Ini tidak adil kalau orang yang sesudah ditetapkan punya utang dan mau membayar, tapi yang lain tidak mau membayar, lari-lari, minta nego terus. Berarti ada ketidakadilan," tutup Mahfud.

Sebelumnya, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melakukan penyitaan atas sejumlah aset dari PT Timor Putera Nasional (TPN) di Karawang, Jawa Barat. Penyitaan aset perusahaan tersebut milik putra bungsu Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau akrab disapa Tommy Soeharto.

Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban menyebut sebelum dilakukan penyitaan aset, telah dilakukan upaya penagihan kepada Tommy Soeharto. Penagihan kewajiban PT TPN berasal dari kredit beberapa bank, dengan outstanding nilai utang PT TPN pemerintah totalnya Rp 2,61 triliun. (Knu)

Baca Juga:

Mahfud MD: Setiap Ganti Pejabat Obligator BLBI Minta Nego

#BLBI #Pemulihan Ekonomi #Breaking
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
Malaysia Berduka, Istri Mahathir Mohamad dan Dokter Perempuan Pribumi Pertama Wafat di Usia 100 Tahun
Kabar duka menyelimuti Malaysia. Tun Siti Hasmah, istri mantan Perdana Menteri Mahathir Mohamad, meninggal dunia di usia 100 tahun di RS IJN Kuala Lumpur.
Wisnu Cipto - Senin, 28 September 2026
Malaysia Berduka, Istri Mahathir Mohamad dan Dokter Perempuan Pribumi Pertama Wafat di Usia 100 Tahun
Olahraga
Klasemen Grup A Divisi I FIFA ASEAN Cup 2026 Setelah Timnas Indonesia Menang 2-0 atas Singapura, Ada di Bawah Malaysia
Timnas Indonesia sementara ada di posisi kedua klasemen Grup A Divisi I atau Premier Division FIFA ASEAN Cup 2026 setelah menang 2-0 atas Singapura
Frengky Aruan - Jumat, 25 September 2026
Klasemen Grup A Divisi I FIFA ASEAN Cup 2026 Setelah Timnas Indonesia Menang 2-0 atas Singapura, Ada di Bawah Malaysia
Olahraga
Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Start Positif Timnas Indonesia, Skuad Garuda Sikat Singapura 2-0
Timnas Indonesia membuka kiprah di FIFA ASEAN Cup 2026 dengan hasil positif, yakni kemenangan 2-0 atas Singapura.
Frengky Aruan - Jumat, 25 September 2026
Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Start Positif Timnas Indonesia, Skuad Garuda Sikat Singapura 2-0
Indonesia
Utang BLBI Pemerintah ke BI Lunas, Obligor Masih Bakal Ditagih
DJKN memiliki Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang bertanggung jawab atas penagihan seluruh kewajiban yang masih terutang kepada negara.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Utang BLBI Pemerintah ke BI Lunas, Obligor Masih Bakal Ditagih
Indonesia
Utang BLBI Lunas, para Obligor Tetap Dikejar
Tugas penagihan kewajiban itu akan dialihkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Utang BLBI Lunas, para Obligor Tetap Dikejar
Indonesia
Menkeu Klaim Surat Utang BLBI saat Krisis 98 Dinyatakan Lunas
Penyelesaian dilakukan pada Agustus 2026 dengan memanfaatkan surplus Bank Indonesia (BI).
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Menkeu Klaim Surat Utang BLBI saat Krisis 98 Dinyatakan Lunas
Indonesia
Utang BLBI 30 Dekade ke BI Lunas, Kemenkeu Ambil Alih Tugas Satgas Tagih Aset Obligor
Pemerintah resmi melunasi utang BLBI Rp218,3 T ke BI setelah 30 tahun. Hak tagih dan penyitaan aset obligor nakal diambil alih Kemenkeu!
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Utang BLBI 30 Dekade ke BI Lunas, Kemenkeu Ambil Alih Tugas Satgas Tagih Aset Obligor
Indonesia
OTT di 3 Provinsi, KPK Sergap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta
KPK menggelar OTT di 3 provinsi dan menangkap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta bersama 13 orang lainnya terkait dugaan korupsi pemkab
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
OTT di 3 Provinsi, KPK Sergap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta
Indonesia
KPK Gelar OTT, Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara
Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK menangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena dan sejumlah pihak lainnya.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Gelar OTT, Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara
Indonesia
Bupati Pati nonaktif Sudewa Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewa dengan hukuman 8,5 tahun penjara atas kasus suap proyek DJKA dan pemerasan perangkat desa.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
Bupati Pati nonaktif Sudewa Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Bagikan