Merahputih.com - Kejaksaan Agung memeriksa mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026. Sonny tiba di Gedung Bundar Kejagung menggunakan mobil tahanan pada pukul 09.24 WIB lengkap dengan rompi keramat Korps Adhyaksa.
Purnawirawan polisi tersebut memilih bungkam menghadapi berondongan pertanyaan awak media. Senyum tipis mengembang dari bibir tersangka sembari melangkah masuk ke ruang pemeriksaan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Tangan Sonny terlihat menggenggam erat sebuah buku catatan dan pulpen. Kuasa hukum tersangka, Krisna Murti, terpantau tiba lebih awal enam menit sebelum kliennya memasuki gedung Kejagung.
Nyanyian Keadilan Justice Collaborator
Kasus megaproyek ini menyeret lima tersangka mapan. Selain Sony Sonjaya, Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Soemantri dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono sebagai tersangka. Demi membongkar tuntas aliran dana haram, Sony Sonjaya resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Langkah hukum ini bertujuan mengungkap pihak lain pembuat skenario besar dugaan korupsi. Tersangka menolak tudingan tunggal mengenai penjualan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Krisna Murti menegaskan kliennya menghadapi tekanan hebat dari figur kuat bermodal besar saat proyek berlangsung.
Tekanan Figur Besar Proyek Dapur Gizi
Krisna mengklaim posisi hukum kliennya selama ini sengaja dipojokkan oleh opini publik maupun lingkaran internal.
Artinya bahwa selama ini dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual, dia yang mempermainkan dapur-dapur itu. Padahal menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi,
Krisna Murti.
Krisna menambahkan, kliennya siap membongkar daftar hitam nama tersebut ke hadapan majelis hakim.
"Diatensi oleh nama-nama besar yang akan beliau sampaikan nanti sendiri gitu. Beliau sampaikan nanti di persidangan. Bahwa beliau tuh ditekan, bahwa otaknya tuh bukan beliau gitu. Bahwa jangan disangkakan jual dapur-dapur itu adalah beliau. Gitu doang pertimbangannya itu kemarin," kata Krisna Murti.