Satgas BLBI Sita Tanah Milik Tommy Soeharto, Nilainya Mencapai Rp 1,2 Triliun


Tangkapan layar Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto
MerahPutih.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) memperkirakan nilai aset berupa tanah milik PT Timor Putra Nasional (TPN) yang disita berkisar Rp 600 miliar sampai Rp 1,2 triliun.
"Kalau itu Rp 1 juta per meter, maka mencapai Rp 1,2 triliun. Tapi saya tidak ingin menyimpulkan, saat ini masih penilaian karena kami masih menunggu berapa hasil dari penilaiannya," kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) Rio Silaban saat konferensi pers virtual, Senin (8/11).
Baca Juga
Sanksi Pidana hingga Larangan Kredit Bank BUMN Ancam Obligor Nakal BLBI
Kendati demikian, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan mengatakan nilai aset secara riil masih dihitung oleh Satgas BLBI. Targetnya, hasil penilaian akan keluar pada pekan ini.
Rio memastikan Satgas BLBI siap mengerjakan arahan Ketua Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI di bawah pimpinan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Yaitu terus mengejar pembayaran dana negara dari para obligor. Begitu pula dengan penyitaan aset, jaminan, hingga harta kekayaan para obligor.

Penyitaan aset jaminan PT TPN tersebut sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 250/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Ut. jo. putusan Pengadilan Tinggi Nomor 249/PDT/2015/PT.DKI jo. putusan Kasasi Nomor 2711 K/PDT/2015 juncto putusan Peninjauan Kembali Nomor 796 PK/PDT/2018 tanggal 30 November 2018 memenangkan Bank Mandiri dan Menteri Keuangan.
Selain itu, penyitaan juga sesuai dengan hasil Putusan Pengadilan Negeri Nomor 928/Pdt.G/2006/PN.Jak.Sel. jo. putusan Pengadilan Tinggi Nomor 123/PDT/2007/PT.DKI jo. putusan Kasasi Nomor 719 K/PDT/2008 jo. putusan Peninjauan Kembali Nomor 530 PK/PDT/2009 jo. putusan Peninjauan Kembali Nomor 716 PK/PDT/2017 tanggal 13 Desember 2017 memenangkan Menteri Keuangan.
Dengan kedua putusan tersebut, maka perjanjian perdamaian antara PT Vista Bella Pratama dengan Menteri Keuangan pada 27 November 2008 telah dianggap sah. Sehingga hutang PT TPN kembali menjadi hak tagih Kementerian Keuangan.
Keempat aset yang dimaksud ialah:
1. Tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
2. Tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
3. Tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
4. Tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen. (Knu)
Baca Juga
Menkopolhukam Tak Mau Ada Negosiasi dalam Penagihan Utang BLBI
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Menteri Maruarar Usul ke Prabowo Sulap Lahan 'Tidur' BLBI di Karawaci jadi Perumahan

Kemenkeu Gandeng Pemerintah Amerika Serikat Kejar Aset Oligator BLBI

Buron BLBI Ditangkap Saat Mindai Paspor di PLBN Entikong

Aset BLBI Dilimpahkan ke Kementerian/Lembaga untuk Bangun Rumah Dinas hingga Politeknik

3 Kali Negara Lelang Aset Tommy Soeharto Tidak Laku-Laku Gara-Gara Ini

Belum Laku, Aset Tommy Soeharto Kembali Dilelang Kemenkeu

Satgas BLBI Sita Gedung Tamara Center Sudirman Milik Obligor Bank Indonesia Raya

Satgas BLBI Sita The East Tower

Pansus DPD RI Minta Pemerintah Beri Sanksi Berat Obligor dan Debitur BLBI

Satgas BLBI Sita Tanah Obligor USD 5,09 Juta
