Penegak Hukum Dapat Kejar Debitur BLBI Jika Ekstradisi Indonesia-Singapura Selesai Diratifikasi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 02 Februari 2022
Penegak Hukum Dapat Kejar Debitur BLBI Jika Ekstradisi Indonesia-Singapura Selesai Diratifikasi

Aset tanah milik obligor BLBI disita Satgas. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/rwa.

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Perjanjian ekstradisi yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri serta Menteri Hukum Singapura K. Shanmugam di Bintan, Kepulauan Riau, adalah awal dari babak baru penegakan hukum Indonesia.

Perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Singapura tersebut dapat dimanfaatkan penegak hukum dalam mengejar obligor maupun debitur yang mengalihkan aset jaminan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Jika perjanjian ekstradisi ini selesai diratifikasi dan disahkan menjadi undang-undang, penegak hukum dapat langsung memanfaatkan mekanismenya mengejar pelaku tindak pidana," ujar Yasonna di Jakarta, Rabu (2/2).

Baca Juga

Sanksi Pidana hingga Larangan Kredit Bank BUMN Ancam Obligor Nakal BLBI

Dalam perkembangannya, pemerintah Indonesia berupaya memulihkan kerugian negara akibat BLBI dengan melakukan eksekusi aset yang menjadi jaminan. Namun, proses eksekusi tersebut mengalami hambatan karena banyaknya aset yang telah mengalami peralihan kepemilikan.

Oleh karena itu, masa retroaktif perjanjian ekstradisi selama 18 tahun tersebut dapat memfasilitasi kebutuhan untuk menjerat para pelaku, kata Yasonna yang juga Pengarah Satgas BLBI.

Baca Juga

Menkopolhukam Tak Mau Ada Negosiasi dalam Penagihan Utang BLBI

"Pemerintah tentunya memiliki berbagai pertimbangan dan telah melakukan inventarisasi kepentingan dalam melakukan negosiasi untuk mengubah masa retroaktif menjadi 18 tahun," kata Yasonna.

Terakhir, semangat dari perjanjian ekstradisi dilatarbelakangi fakta bahwa Singapura merupakan negara yang cukup selektif dalam membentuk perjanjian bilateral terkait ekstradisi.

Baca Juga

Satgas BLBI Sita Tanah Milik Tommy Soeharto, Nilainya Mencapai Rp 1,2 Triliun

Walaupun Indonesia dan Singapura sama-sama merupakan anggota dari beberapa konvensi internasional, selama ini ekstradisi belum dapat dilakukan karena syarat utama ekstradisi dalam hukum nasional Singapura harus ada perjanjian bilateral. (Pon)

#BLBI #Kasus BLBI #Buronan BLBI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Menteri Maruarar Usul ke Prabowo Sulap Lahan 'Tidur' BLBI di Karawaci jadi Perumahan
Lahan eks-BLBI milik PT Lippo Karawaci dipilih karena statusnya yang 'clean and clear'
Angga Yudha Pratama - Kamis, 20 Maret 2025
Menteri Maruarar Usul ke Prabowo Sulap Lahan 'Tidur' BLBI di Karawaci jadi Perumahan
Indonesia
Kemenkeu Gandeng Pemerintah Amerika Serikat Kejar Aset Oligator BLBI
Sementara untuk realisasi hingga 5 September 2024, Satgas BLBI telah mengumpulkan dana Rp 38,88 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 September 2024
Kemenkeu Gandeng Pemerintah Amerika Serikat Kejar Aset Oligator BLBI
Buron BLBI Ditangkap Saat Mindai Paspor di PLBN Entikong
Dengan teknologi sistem perlintasan imigrasi yang sudah terintegrasi sampai ke perbatasan atau pelosok.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 September 2024
Buron BLBI Ditangkap Saat Mindai Paspor di PLBN Entikong
Indonesia
Aset BLBI Dilimpahkan ke Kementerian/Lembaga untuk Bangun Rumah Dinas hingga Politeknik
Nilai aset yang dikumpulkan mencapai Rp 2,77 triliun.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juli 2024
Aset BLBI Dilimpahkan ke Kementerian/Lembaga untuk Bangun Rumah Dinas hingga Politeknik
Indonesia
3 Kali Negara Lelang Aset Tommy Soeharto Tidak Laku-Laku Gara-Gara Ini
Aset Tommy Soeharto yang belum laku dilelang itu atas nama PT Timor Putra Nasional (TPN)
Wisnu Cipto - Jumat, 26 Januari 2024
3 Kali Negara Lelang Aset Tommy Soeharto Tidak Laku-Laku Gara-Gara Ini
Indonesia
Belum Laku, Aset Tommy Soeharto Kembali Dilelang Kemenkeu
Nilai lelang aset PT TPN dimulai dengan harga Rp 2,42 triliun. Lalu, nilainya turun menjadi Rp 2,15 triliun pada lelang berikutnya dan kemudian turun kembali menjadi Rp 2,064 triliun pada lelang ketiga.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 Januari 2024
Belum Laku, Aset Tommy Soeharto Kembali Dilelang Kemenkeu
Indonesia
Satgas BLBI Sita Gedung Tamara Center Sudirman Milik Obligor Bank Indonesia Raya
“Penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu,” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban
Andika Pratama - Senin, 31 Juli 2023
Satgas BLBI Sita Gedung Tamara Center Sudirman Milik Obligor Bank Indonesia Raya
Indonesia
Satgas BLBI Sita The East Tower
Aset yang disita berupa 177 bangunan satuan rumah susun atau apartemen The East Tower yang terletak di Jalan Lingkar Mega Kuningan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 Juli 2023
Satgas BLBI Sita The East Tower
Indonesia
Pansus DPD RI Minta Pemerintah Beri Sanksi Berat Obligor dan Debitur BLBI
Panitia Khusus (Pansus) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Jilid II DPD RI meminta pemerintah menjatuhkan sanksi berat terhadap obligor atau debitur BLBI lantaran merekatidak bersikap kooperatif untuk membayar kewajibannya terkait dana BLBI.
Mula Akmal - Rabu, 12 Juli 2023
Pansus DPD RI Minta Pemerintah Beri Sanksi Berat Obligor dan Debitur BLBI
Indonesia
Satgas BLBI Sita Tanah Obligor USD 5,09 Juta
Penyitaan ini dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Mei 2023
Satgas BLBI Sita Tanah Obligor USD 5,09 Juta
Bagikan