Penegak Hukum Dapat Kejar Debitur BLBI Jika Ekstradisi Indonesia-Singapura Selesai Diratifikasi

Aset tanah milik obligor BLBI disita Satgas. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/rwa.
MerahPutih.com - Perjanjian ekstradisi yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri serta Menteri Hukum Singapura K. Shanmugam di Bintan, Kepulauan Riau, adalah awal dari babak baru penegakan hukum Indonesia.
Perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Singapura tersebut dapat dimanfaatkan penegak hukum dalam mengejar obligor maupun debitur yang mengalihkan aset jaminan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Jika perjanjian ekstradisi ini selesai diratifikasi dan disahkan menjadi undang-undang, penegak hukum dapat langsung memanfaatkan mekanismenya mengejar pelaku tindak pidana," ujar Yasonna di Jakarta, Rabu (2/2).
Baca Juga
Sanksi Pidana hingga Larangan Kredit Bank BUMN Ancam Obligor Nakal BLBI
Dalam perkembangannya, pemerintah Indonesia berupaya memulihkan kerugian negara akibat BLBI dengan melakukan eksekusi aset yang menjadi jaminan. Namun, proses eksekusi tersebut mengalami hambatan karena banyaknya aset yang telah mengalami peralihan kepemilikan.
Oleh karena itu, masa retroaktif perjanjian ekstradisi selama 18 tahun tersebut dapat memfasilitasi kebutuhan untuk menjerat para pelaku, kata Yasonna yang juga Pengarah Satgas BLBI.
Baca Juga
Menkopolhukam Tak Mau Ada Negosiasi dalam Penagihan Utang BLBI
"Pemerintah tentunya memiliki berbagai pertimbangan dan telah melakukan inventarisasi kepentingan dalam melakukan negosiasi untuk mengubah masa retroaktif menjadi 18 tahun," kata Yasonna.
Terakhir, semangat dari perjanjian ekstradisi dilatarbelakangi fakta bahwa Singapura merupakan negara yang cukup selektif dalam membentuk perjanjian bilateral terkait ekstradisi.
Baca Juga
Satgas BLBI Sita Tanah Milik Tommy Soeharto, Nilainya Mencapai Rp 1,2 Triliun
Walaupun Indonesia dan Singapura sama-sama merupakan anggota dari beberapa konvensi internasional, selama ini ekstradisi belum dapat dilakukan karena syarat utama ekstradisi dalam hukum nasional Singapura harus ada perjanjian bilateral. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Menteri Maruarar Usul ke Prabowo Sulap Lahan 'Tidur' BLBI di Karawaci jadi Perumahan

Kemenkeu Gandeng Pemerintah Amerika Serikat Kejar Aset Oligator BLBI

Buron BLBI Ditangkap Saat Mindai Paspor di PLBN Entikong

Aset BLBI Dilimpahkan ke Kementerian/Lembaga untuk Bangun Rumah Dinas hingga Politeknik

3 Kali Negara Lelang Aset Tommy Soeharto Tidak Laku-Laku Gara-Gara Ini

Belum Laku, Aset Tommy Soeharto Kembali Dilelang Kemenkeu

Satgas BLBI Sita Gedung Tamara Center Sudirman Milik Obligor Bank Indonesia Raya

Satgas BLBI Sita The East Tower

Pansus DPD RI Minta Pemerintah Beri Sanksi Berat Obligor dan Debitur BLBI

Satgas BLBI Sita Tanah Obligor USD 5,09 Juta
