Pencopotan Brigjen Endar sebagai Dirlidik Disetujui 5 Pimpinan KPK

Rabu, 05 April 2023 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keputusan memberhentikan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) bukan atas dasar keinginan satu pimpinan lembaga antirasuah.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa keputusan mencopot Endar dari jabatan Dirlidik berdasarkan kesepakatan lima pimpinan KPK.

Baca Juga

Jokowi Minta Persoalan Brigjen Endar Tak Bikin Kegaduhan

“Kami pastikan pengambilan keputusan penghentian dan penghadapan kembali dirlid KPK dilakukan secara kolektif kolegial,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (5/4).

Ali pun membantah mencuatnya narasi yang menyebutkan bahwa pemberhentian Endar hanya atas keinginan Ketua KPK Firli Bahuri.

“Sehingga kami tegaskan narasi yang dibangun oleh pihak tertentu tersebut yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja adalah salah besar,” ungkapnya.

Baca Juga

Brigjen Endar Angkat Bicara Pencopotannya dari Dirdilik KPK Berkaitan dengan Kasus Formula E

KPK, kata Ali, memberhentikan jenderal bintang satu itu lantaran masa tugasnya di KPK telah berakhir per tanggal 31 Maret 2023.

KPK juga tidak memperpanjang masa tugas Endar dengan tujuan agar mendapatkan promosi jabatan di institusi asalnya, yakni polri.

“Betul, KPK tidak mengajukan perpanjangan akan tetapi sebagai apresiasi atas pengabdiannya maka diajukan promosi jabatan untuk Dirlid di Polri,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Brigjen Endar Menghadap Kapolri Usai Dicopot Firli Bahuri

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan