Pembentukan TGF Kecurangan Pemilu Berpotensi Mendelegitimasi Polri

Kamis, 30 Mei 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkap kekerasan saat kerusuhan 21-22 Mei 2019 lalu berpotensi mendelegitimasi Polri dan Komnas HAM.

Hal ini diungkapkan Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani. Menurutnya, pembentukan TGPF bisa mendelegitimasi Polri sebagai institusi penegak hukum dan Komnas HAM sebagai lembaga independen.

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani. Foto: MP/Fadhli

"Nah, karena kalau belum apa-apa itu sudah langsung setiap saat dibentuk TGPF, nanti di negara ini apalagi kalau tanpa standar nanti ada institusi resmi terselegitimasi dong," ujar Arsul kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/5)

BACA JUGA: Pandangan Mantan Kabais soal Kerusuhan 22 Mei

Arsul menambahkan, seharusnya seluruh pihak mendorong Polri dan Komnas HAM menjalankan kewenangannya dalam mengusut kerusuhan yang terjadi. Sebab, jika bicara soal pengawasan, Arsul menyebut kedua lembaga tersebut juga dapat diawasi oleh masyarakat dan DPR.

Bahkan, Politisi PPP itu menjelaskan, jika hasil investigasi dinilai tidak komprehensif maka Komisi III dapat memanggil Kapolri dalam rapat kerja pengawasan.

"Kan ada kepolisian, ada Komnas HAM. Biarkan mereka ini bekerja sesuai dengan kewenangannya masing-masing dulu diawasi oleh seluruh masyarakat dan DPR juga. Harusnya yang kita dorong lembaga-lembaga itu bekerja dengan kewenangannya masing-masing," paparnya.

Ribuan massa Aksi 22 Mei memadati jalan MH. Thamrin di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), Jakarta, Kamis, (22/5/2019). Aksi 22 Mei menuntut BAWASLU mengungkap dugaan kecurangan pada Pemilu 2019 setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Pemilu 2019. Hasilnya pasangan nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin unggul 55,50 persen. Merahputih.com / Rizki Fitrianto
Ribuan massa Aksi 22 Mei memadati jalan MH. Thamrin di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), Jakarta, Kamis, (22/5/2019). Aksi 22 Mei menuntut BAWASLU mengungkap dugaan kecurangan pada Pemilu 2019 setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Pemilu 2019. Hasilnya pasangan nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin unggul 55,50 persen. Merahputih.com / Rizki Fitrianto

BACA JUGA: BPN Laporkan Balik Aktivis yang Tuding Prabowo Dalang Kerusuhan 22 Mei

Lebih lanjut, Arsul mengatakan tidak ada dasar hukum maupun standar dalam pembentukan TGPF. Artinya, hasil temuan TGPF belum tentu dapat dilanjutkan dengan proses hukum.

"Kan kita tidak punya standar dan dasar hukumnya (pembentukan TGPF)," pungkas dia. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan