Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional
Ratusan anggota TNI/Polri Makan Malam Bersama Pimpinan dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.(foto: Humas Polri)
MERAHPUTIH.COM - KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan pesan khusus untuk aparat TNI/Polri dalam penanganan aksi unjuk rasa. Di dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998, secara jelas diatur bahwa kepolisian punya kewenangan melakukan penerbitan jika unjuk rasa berujung anarkistis.
“Apabila melanggar, tentunya boleh untuk membubarkan. Agar semuanya bisa berjalan dengan aman dan tertib,” ungkap Kapolri dalam acara makan malam bersama 320 personel pengamanan TNI dan Polri di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/9), dikutip Selasa (2/9).
Sigit menekankan, jika ada indikasi penyusup dalam aksi unjuk rasa, hal itu tidak boleh dibiarkan. Pasalnya, penyusup bisa memicu tindakan-tindakan anarkistis seperti perusakan fasilitas umum, pembakaran hingga penyerangan sampai menyebabkan korban jiwa. Hal itu akan membuat situasi perekonomian menjadi terganggu.
“Tentunya dalam hal ini rekan-rekan harus mengambil langkah yang tegas,” jelas Sigit.
Baca juga:
Kapolri Beri Sinyal, Otak Pelaku yang Menggerakkan dan Membiayai Demo Rusuh Segera Terungkap
Sebelum melakukan penindakan, ujar Kapolri, para personel diminta untuk bisa membedakan mana yang tertib, mana yang anarkistis, mana yang bikin susah masyarakat.
Di sisi lain, dia juga mengingatkan para personel harus terus menjaga soliditas, persatuan, dan kesatuan dengan memulihkan situasi keamanan yang terjadi.(knu)
Baca juga:
Didesak Mundur, Kapolri Serahkan Keputusan ke Presiden Prabowo
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
SETARA Institute Kritik Rencana Libatkan TNI dalam Penanggulangan Terorisme
[HOAKS atau FAKTA] : TNI Kini Bisa Audit Penggunaan Dana Desa karena Sering Digunakan Kades untuk Memperkaya Diri
Polda Sulsel Siapkan Tim Identifikasi Jenazah Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Diduga Jatuh di Maros, Kapolda Jamin Hasil Keluar secara Cepat dan Akurat
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
Kapolda Ajak Masyarakat Aceh Tamiang Jadikan Lumpur Sisa Banjir untuk Media Tanam Tumbuhan
Sejumlah Warga Asrama Polisi di Mampang Terjebak Banjir Besar, Prioritas Evakuasi
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya