IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai
Pengamanan polri saat unjuk rasa. Foto: MerahPutih.com/Kanu
MerahPutih.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan, bahwa langkah Polri dan TNI sudah tepat dalam mengambil tindakan tegas.
TNI dan Polri menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat setelah terjadinya sejumlah kerusuhan di beberapa daerah.
Ia pun mengingatkan agar masyarakat melakukannya dengan cara yang damai, tidak merusak fasilitas umum, dan tidak menyerang simbol-simbol negara.
“Karena yang kita serang itu milik negara, dibiayai oleh pajak kita sendiri,” kata dia kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/9).
Baca juga:
Mabes TNI Minta Warga Aktif Dalam Pam Swakarsa, Efektif Bikin Situasi Kondusif
Sugeng juga menyoroti adanya aksi perusakan terhadap gedung DPR dan kantor DPRD di beberapa daerah, yang merupakan simbol pemerintahan sipil.
Selain itu, ia juga menilai adanya upaya penyerangan terhadap simbol kepolisian.
“Sistem tidak boleh dirusak. Ketertiban hukum itu harus dijaga,“ jelasnya.
Mengenai langkah Polri, Sugeng menjelaskan bahwa hal tersebut sah selama dilakukan sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tugas Kepolisian.
Baca juga:
Potret Kondisi Jakarta Pasca Demo, Warga Sudah Kembali Beraktivitas Normal
Menurutnya, peraturan ini menjadi dasar hukum bagi Polri untuk bertindak ketika situasi mengancam keselamatan jiwa, properti, hingga objek vital.
Adanya instrumen perkap tentang penggunaan kekuatan ini, petugas diberi kewenangan ketika ada keadaan darurat yang membahayakan jiwa masyarakat, petugas, maupun properti.
“Kalau sudah sampai pada batas itu, tindakan tegas yang terukur memang perlu dilakukan,” tegas Sugeng.
Sugeng juga menambahkan, hukum harus dijadikan sebagai alat rekayasa sosial untuk menjaga ketertiban dan keamanan seluruh masyarakat.
Baca juga:
Polri Pecat Kompol Cosmas K Gae Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol hingga Tewas
Ia pun mengajak para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemimpin komunitas untuk membantu memberikan pemahaman kepada publik tentang pentingnya menjaga situasi yang kondusif.
“Tokoh-tokoh masyarakat harus menyampaikan kepada publik bahwa penyampaian pendapat di muka umum boleh, tetapi lakukan dengan cara damai," pungkasnya. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Polri Pastikan Korban TPPO tak Dipidana dan Wajib Dilindungi
BPOM Apresiasi SPPG Polri, Makanan Anak Diuji Layaknya Hidangan VIP
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
SETARA Institute Kritik Rencana Libatkan TNI dalam Penanggulangan Terorisme
[HOAKS atau FAKTA] : TNI Kini Bisa Audit Penggunaan Dana Desa karena Sering Digunakan Kades untuk Memperkaya Diri
Polda Sulsel Siapkan Tim Identifikasi Jenazah Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Diduga Jatuh di Maros, Kapolda Jamin Hasil Keluar secara Cepat dan Akurat
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
Kapolda Ajak Masyarakat Aceh Tamiang Jadikan Lumpur Sisa Banjir untuk Media Tanam Tumbuhan