Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar


Gedung Polda Metro Jaya. (MP/Kanu)
MERAHPUTIH.COM - POLDA Metro Jaya membuka Posko Pengaduan Orang Hilang. Posko ini diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam mencari anggota keluarga atau kerabat yang belum ditemukan khususnya setelah aksi kerusuhan beberapa waktu lalu. Posko ini berlokasi di Aula Satya Haprabu, Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Masyarakat dapat langsung datang ke lokasi posko atau menghubungi nomor layanan pengaduan di 0812-8559-9191 yang aktif selama 24 jam penuh.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi menjelaskan posko ini disiapkan untuk memudahkan masyarakat melaporkan orang hilang sekaligus menjadi pusat koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.
“Kami mengimbau masyarakat yang kehilangan anggota keluarga atau kerabat agar segera melaporkan, baik langsung ke posko maupun melalui nomor hotline yang sudah disiapkan,” ujar Ade Ary di Jakarta, Sabtu (13/9).
Baca juga:
Selain menerima laporan, petugas di posko juga siap memberikan informasi terkini terkait dengan penemuan atau identifikasi korban. Hal itu termasuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit maupun instansi terkait lainnya.
“Keberadaan posko ini dapat membantu mempercepat proses pencarian dan memberikan kepastian bagi keluarga yang tengah menunggu kabar orang tercinta,” tutur Ade Ary.(knu)
Baca juga:
?
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Karyoto hingga Suyudi Jadi Komjen

Komisi Khusus Bakal Dibentuk, Presiden Prabowo Segera Reformasi Total Institusi Kepolisian

Prabowo Dikabarkan Segera Bentuk Komisi Reformasi Polri dan Tim Investigasi Prahara Agustus

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
