MERAHPUTIH.COM - CALON Kapolri Komjen Suyudi Ario Seto berbicara memastikan instansi Polri tak akan lagi ada 'no viral no justice' dalam penanganan laporan masyarakat. Hal itu ia sampaikan di dalam fit and proper test yang digelar Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10).
Suyudi mengatakan masyarakat yang membuat laporan polisi harus mendapatkan penanganan dan informasi perkembangan perkara.
"Pola pengaduan menunjukkan penyelidikan dan penyidikan, pelayanan, kepastian perkara, integritas, dan penggunaan kewenangan tetap menjadi titik yang harus terus dibenahi," katanya.
Suyudi mengatakan ada sembilan isu utama yang perlu dibenahi. Isu tersebut meliputi kecepatan merespons laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pungutan liar dan pelayanan transaksional, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan, fenomena no viral no justice, kepercayaan terhadap tempat pengaduan, transparansi perkara, serta kultur pelayanan.
"Bagi korban, laporan polisi merupakan harapan bahwa negara hadir. Pelapor berhak mengetahui perkembangan perkaranya tanpa harus mencari akses informal baru," ujarnya.
Baca juga:
Profil Komjen Suyudi, Jagoan Reserse yang Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Dia mengatakan masyarakat harus didengar dan dihormati. Suyudi menegaskan masyarakat harus mendapat penjelasan terhadap laporannya secara konsisten.
"Logika yang harus diubah, bukan 'lapor, menunggu, viral baru diperhatikan', tetapi 'lapor, diverifikasi, ditangani, diberi kabar perkembangan, diselesaikan sesuai dengan hukum'," sambung dia.
Suyudi juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan kepolisian. Dia mengatakan Polri bersama Masyarakat bukan sekadar jargon.
"Kewenangan yang kuat harus disertai pengawasan yang kuat. Polisi tidak kehilangan wibawa karena ramah; kewibawaan lahir dari komitmen hadir, integritas, pengendalian diri, dan ketegasan yang profesional," tuturnya.(knu)
Baca juga: