Prabowo Dikabarkan Segera Bentuk Komisi Reformasi Polri dan Tim Investigasi Prahara Agustus

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 September 2025
Prabowo Dikabarkan Segera Bentuk Komisi Reformasi Polri dan Tim Investigasi Prahara Agustus

Para tokoh agama memberikan keterangan usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/9/2025). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto dikabarkan segera membentuk komisi untuk mengevaluasi dan mereformasi Polri.

Komisi ini sebagai jawaban mengingat reformasi kepolisian merupakan salah satu tuntutan masyarakat.

Hal itu diungkapkan Prabowo saat bertemu Gerakan Nurani Bangsa (GNB) yang terdiri sejumlah tokoh bangsa dan tokoh-tokoh lintas agama di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis (11/9).

Gerakan Nurani Bangsa menyampaikan langsung aspirasi mereka dan tuntutan dari masyarakat sipil langsung kepada Presiden Prabowo dalam sesi dialog, yang juga dihadiri beberapa menteri Kabinet Merah Putih. Pertemuan itu berlangsung selama tiga jam.

"Tadi juga disampaikan oleh Gerakan Nurani Bangsa perlunya evaluasi dan reformasi kepolisian, yang disambut juga oleh Pak Presiden, (yang) akan segera membentuk tim atau komisi reformasi kepolisian. Saya kira ini juga atas tuntutan dari masyarakat yang cukup banyak," kata Pendeta Gomar Gultom, anggota GNB.

Aspirasi mengenai reformasi Polri itu juga telah direncanakan dan dirumuskan konsepnya oleh Presiden Prabowo.

"Ini gayung bersambut ya, apa yang ada dalam (Gerakan) Nurani Bangsa itu juga dalam nurani saya, kata Bapak Presiden," katanya.

Ia menegaskan, harapan-harapan yang diminta sudah dalam konsepnya Bapak Presiden.

"Jadi, istilahnya tadi itu gayung bersambut ya apa yang dirumuskan teman-teman ini justru itu yang sudah akan dilakukan oleh Bapak Presiden terutama menyangkut masalah reformasi dalam bidang kepolisian," ujar Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Periode 2019–2024.

Ia menegaskan, untuk teknis dan detailnya seperti apa, GNB menyerahkan itu kepada Presiden Prabowo untuk menjelaskan kepada publik.

Tidak hanya komisi untuk reformasi Polri, Presiden Prabowo juga setuju terhadap usulan GNB dan masyarakat mengenai pembentukan Komisi Investigasi Independen yang menyelidiki prahara Agustus.

Prahara Agustus itu merujuk kepada rangkaian kerusuhan pada 25 Agustus, kemudian 28—30 Agustus 2025 di Jakarta dan kota-kota lainnya.

Lukman Hakim Saifuddin, anggota GNB yang juga eks menteri agama RI, menjelaskan komisi investigasi yang independen itu penting itu dibentuk agar tidak mendiskreditkan unjuk rasa damai yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil termasuk para aktivis, mahasiswa, dan pelajar.

"Demo itu sebenarnya mahasiswa, para aktivis itu kan secara damai sebagaimana biasa mereka mengekspresikan tuntutannya, itu adalah sesuatu yang dijamin oleh konstitusi," katanya.

Lalu, tegas ia, kemudian berubah menjadi tindakan kekerasan, perusakan fasilitas umum, bahkan penjarahan dan lain sebagainya, pembakaran-pembakaran, dan itu kemudian menimbulkan fitnah, tuduhan-tuduhan macam-macam.

"Itulah kenapa lalu kemudian agar menghilangkan semua fitnah, tuduhan-tuduhan, saling tuduh satu kepada yang lain, maka harus diinvestigasi," katanya.

#Reformasi Polisi #Polri #Prabowo
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
Pidato Dihadapan Pengusaha Muda, Prabowo Sepil Buku "The Spirit of Capitalism: Nationalism and Economic Growth".
Presiden Prabowo juga menyoroti sejarah lahirnya HIPMI yang sejak awal dibangun dengan semangat nasionalisme.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Pidato Dihadapan Pengusaha Muda, Prabowo Sepil Buku
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Ketentuan tersebut dikembalikan pada amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. 

Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Bagikan