PDIP: Anies Tak Bisa Seenak Saja Bongkar Gedung Jadi Ruang Terbuka Hijau

Rabu, 28 Agustus 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Pandapotan Sinaga menilai rencana Anies Baswedan yang membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Biru di atas bangunan bekas pemerintahan pasca pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur merupakan ketidakpahaman dari seorang pejabat.

"Itu kan haknya Menteri PUPR, haknya pemerintah pusat. Kecuali kalau pemerintah pusat menghibahkan ke Pemprov DKI. Itu lain masalah. Itu lain cerita-lah," ujar Pandapotan saat dikonfirmasi Selasa (28/8).

Baca Juga:

Pemindahan Ibu Kota Tak Kurangi Polusi Udara di Jakarta

Legislator pertahana ini juga menyebut bahwa Anies tak memahami manfaat perubahan tata ruang. Menurut dia butuh waktu lama sekitar 5 tahun untuk menerapkan kebijakan itu, Karena harus merubah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Pandapotan Sinaga
Pandapotan Sinaga mengkritik Anies Baswedan terkait rencana pemanfaatan gedung-gedung eks kementerian untuk jadi ruang terbuka hijau (RTH) (Foto: antaranews)

"itu kadang-kadang Pak Anies kan dia mungkin tidak memahami manfaat perubahan tata ruang. Jika mau diubah jadi RTH kan berarti harus diubah RDTR-nya (Rencana Detail Tata Ruang), sedangkan masa perubahan RDTR itu kan 5-10 tahun. Kan ada evaluasinya," katanya.

Jika merombak gedung menjadi RTH, lanjut dia, maka Pemprov DKI tak bisa semena-mena langsung membongkar, karena bangunan itu kewenangan pemerintah pusat.

"kalau dia ubah jadi RTH sekonyong-konyong, dia berarti kan harus tukar guling juga. Sama juga. Kalau dia mau memiliki gedung-gedung pemerintahan pusat itu, pakai apa? Siapa yang memberikan? Kalau mau dijadikan RTH kan berarti harus dibongkar gedungnya. Terus mau dibongkar, yang punya kan bukan Pemda, tapi pemerintah pusat," tutupnya.

Baca Juga:

DPRD Nilai DLH DKI Jakarta Lemah Awasi Industri Pencemar Udara Jakarta

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah membayangkan akan menyulap gedung-gedung bekas perkantoran yang ditinggal karena dampak pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur menjadi RTH. Bahkan dia menyebut bangunan peninggalan gedung pemerintahan itu bakal diolah menjadi ruang terbuka biru.

"Kita berharap bahwa salah satu rencana pemanfaatan bukan untuk terbuka hijau saja, tapi juga ruang terbuka biru saja, untuk taman dan kolam air," kata Anies di Jakarta, Rabu (28/8).(Asp)

Baca Juga:

Tolak Pin Emas, PSI Jual Pin Dengan Bahan Kuningan untuk Semua Anggota Legislatif

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan