PDIP: Anies Tak Bisa Seenak Saja Bongkar Gedung Jadi Ruang Terbuka Hijau

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 28 Agustus 2019
  PDIP: Anies Tak Bisa Seenak Saja Bongkar Gedung Jadi Ruang Terbuka Hijau

Anggota DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga di gedung DPRD DKI di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2019). (ANTARA News/Dewa Wiguna)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Pandapotan Sinaga menilai rencana Anies Baswedan yang membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Biru di atas bangunan bekas pemerintahan pasca pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur merupakan ketidakpahaman dari seorang pejabat.

"Itu kan haknya Menteri PUPR, haknya pemerintah pusat. Kecuali kalau pemerintah pusat menghibahkan ke Pemprov DKI. Itu lain masalah. Itu lain cerita-lah," ujar Pandapotan saat dikonfirmasi Selasa (28/8).

Baca Juga:

Pemindahan Ibu Kota Tak Kurangi Polusi Udara di Jakarta

Legislator pertahana ini juga menyebut bahwa Anies tak memahami manfaat perubahan tata ruang. Menurut dia butuh waktu lama sekitar 5 tahun untuk menerapkan kebijakan itu, Karena harus merubah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Pandapotan Sinaga
Pandapotan Sinaga mengkritik Anies Baswedan terkait rencana pemanfaatan gedung-gedung eks kementerian untuk jadi ruang terbuka hijau (RTH) (Foto: antaranews)

"itu kadang-kadang Pak Anies kan dia mungkin tidak memahami manfaat perubahan tata ruang. Jika mau diubah jadi RTH kan berarti harus diubah RDTR-nya (Rencana Detail Tata Ruang), sedangkan masa perubahan RDTR itu kan 5-10 tahun. Kan ada evaluasinya," katanya.

Jika merombak gedung menjadi RTH, lanjut dia, maka Pemprov DKI tak bisa semena-mena langsung membongkar, karena bangunan itu kewenangan pemerintah pusat.

"kalau dia ubah jadi RTH sekonyong-konyong, dia berarti kan harus tukar guling juga. Sama juga. Kalau dia mau memiliki gedung-gedung pemerintahan pusat itu, pakai apa? Siapa yang memberikan? Kalau mau dijadikan RTH kan berarti harus dibongkar gedungnya. Terus mau dibongkar, yang punya kan bukan Pemda, tapi pemerintah pusat," tutupnya.

Baca Juga:

DPRD Nilai DLH DKI Jakarta Lemah Awasi Industri Pencemar Udara Jakarta

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah membayangkan akan menyulap gedung-gedung bekas perkantoran yang ditinggal karena dampak pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur menjadi RTH. Bahkan dia menyebut bangunan peninggalan gedung pemerintahan itu bakal diolah menjadi ruang terbuka biru.

"Kita berharap bahwa salah satu rencana pemanfaatan bukan untuk terbuka hijau saja, tapi juga ruang terbuka biru saja, untuk taman dan kolam air," kata Anies di Jakarta, Rabu (28/8).(Asp)

Baca Juga:

Tolak Pin Emas, PSI Jual Pin Dengan Bahan Kuningan untuk Semua Anggota Legislatif

#Pemindahan Ibu Kota #DPRD DKI Jakarta #Anies Baswedan #Politisi PDIP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Banyak Warga Tak Lagi Terima Bansos, DPRD DKI Soroti Perubahan Data Desil
DPRD DKI Jakarta meminta pengelolaan data desil dikembalikan kepada Pemprov DKI setelah perubahan pemeringkatan berdampak pada bansos dan KJP.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 10 menit lalu
Banyak Warga Tak Lagi Terima Bansos, DPRD DKI Soroti Perubahan Data Desil
Indonesia
Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek Bakal Disesuaikan, DPRD DKI Buka Suara
Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek akan disesuaikan mulai 1 Januari 2027. DPRD DKI masih mengkaji besaran tarif baru.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 38 menit lalu
Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek Bakal Disesuaikan, DPRD DKI Buka Suara
Indonesia
Pedagang Tradisional Jakarta Kesulitan Hadapi E-Commerce, DPRD Minta DPPKUKM dan Pasar Jaya Berkolaborasi
DPRD DKI menyoroti kesulitan pedagang tradisional Jakarta bersaing dengan e-commerce dan meminta DPPKUKM serta Pasar Jaya berkolaborasi.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 September 2026
Pedagang Tradisional Jakarta Kesulitan Hadapi E-Commerce, DPRD Minta DPPKUKM dan Pasar Jaya Berkolaborasi
Indonesia
DPRD DKI Jakarta Usul Pengembangan Desalinasi Olah Air Laut Jadi Air Bersih, Hadapi Kekeringan
Di Kepulauan Seribu sudah ada desalinasi, mengubah air laut jadi air bersih, air tawar.
Dwi Astarini - Kamis, 17 September 2026
DPRD DKI Jakarta Usul Pengembangan Desalinasi Olah Air Laut Jadi Air Bersih, Hadapi Kekeringan
Indonesia
Ketua DPRD Bela Gubernur Pramono Terbitkan Obligasi DKI meski Ditolak Menteri Purbaya
Kebutuhan pembiayaan pembangunan Jakarta tetap besar sehingga pemerintah daerah perlu mencari alternatif pendanaan.
Dwi Astarini - Kamis, 10 September 2026
Ketua DPRD Bela Gubernur Pramono Terbitkan Obligasi DKI meski Ditolak Menteri Purbaya
Indonesia
Anies Baswedan Soroti Bencana di Kalimantan dan NTT, Dorong Penguatan Koordinasi Lintas Sektor Serta Gotong Royong Masyarakat
Anies menilai masyarakat tidak boleh menganggap penderitaan akibat bencana sebagai sesuatu yang biasa.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Anies Baswedan Soroti Bencana di Kalimantan dan NTT, Dorong Penguatan Koordinasi Lintas Sektor Serta Gotong Royong Masyarakat
Indonesia
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie terkait dengan Kasus Rita Widyasari
Bebizie diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur,
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie terkait dengan Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Fraksi PKS DPRD DKI Kecam Challenge Hafalan Alqurab Berhadiah Miras, Desak Polisi Turun Tangan
Harus ada sanksi hukum untuk pihak-pihak yang sengaja membuat tantangan baca surah Alquran berhadian miras, agar ada efek jera.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Fraksi PKS DPRD DKI Kecam Challenge Hafalan Alqurab Berhadiah Miras, Desak Polisi Turun Tangan
Indonesia
Ketua DPRD DKI Kecam Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Tindakan tersebut sudah menyakiti perasaan umat beragama khususnya umat Islam.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Ketua DPRD DKI Kecam Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Indonesia
Pemprov DKI Harus Tegas Tindak Jukir Liar, sudah Ada Perdanya
Hal tersebut diatur dalam Pasal 10 Peraturan Daerah (Perda) Nomor (No) 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Pemprov DKI Harus Tegas Tindak Jukir Liar, sudah Ada Perdanya
Bagikan