MerahPutih.com - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta Abdul Aziz mendukung rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melakukan penyesuaian tarif Transjakarta dan Transjabodetabek mulai 1 Januari 2027.
Menurut Aziz, penyesuaian tarif diperlukan karena tarif Transjakarta sudah cukup lama tidak mengalami perubahan.
"Tarif TransJakarta ini sudah lebih dari 10 tahun, saya kira, tidak naik. Jadi memang ada penyesuaian-penyesuaian," kata Aziz di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (30/9).
Baca juga:
Mulai 2027 Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek Naik, Ini Kata Pramono Anung
Besaran Tarif Baru Masih Dikaji
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS itu menjelaskan, selama ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menanggung beban subsidi layanan Transjakarta melalui Public Service Obligation (PSO).
"Selama ini bukan berarti tarifnya tidak naik. Sebenarnya tarifnya naik, tetapi disubsidi oleh Pemda dalam bentuk PSO," urainya.
Aziz menambahkan, Komisi B DPRD DKI bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta, konsultan, ahli, dan akademisi saat ini masih menghitung besaran tarif baru yang dinilai layak.
Menurut dia, kajian tersebut perlu mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat agar penyesuaian tarif tidak menjadi beban bagi pengguna transportasi umum.
Kami berharap kajian ini bisa terukur dengan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat. Jangan sampai masyarakat terbebani dengan kenaikan tarif TransJakarta,
Ketua Bapemperda DKI Jakarta, Abdul Aziz.
JakLingko Juga Diwacanakan Berbayar
Selain Transjakarta dan Transjabodetabek, Aziz turut menyinggung wacana pengenaan tarif untuk transportasi Mikrotrans JakLingko yang selama ini tidak dikenakan biaya.
"Ada juga wacana JakLingko akan dikenakan tarif. Sebenarnya kenaikan-kenaikan ini bisa kita antisipasi kalau ada peraturan yang integratif," pungkasnya.
Baca juga:
Gubernur Pramono Pastikan Penyusuaian Tarif Transportasi Umum Tak Bebani Masyarakat
Pramono Umumkan Penyesuaian Tarif Mulai 2027
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan penyesuaian tarif layanan Transjakarta dan Transjabodetabek mulai 1 Januari 2027.
Pramono mengatakan penyesuaian tersebut dilakukan setelah tarif transportasi Jakarta tidak mengalami perubahan selama sekitar 20 tahun. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan memperluas penerima layanan transportasi gratis dari 15 menjadi 21 golongan.
"Dalam menentukan tarif transportasi yang baru, yang sudah 20 tahun tidak pernah mengalami perubahan, akan kami berlakukan tanggal 1 Januari 2027," kata Pramono dalam puncak acara Hari Perhubungan Nasional Tingkat Provinsi DKI Jakarta di Balai Samudera, Jakarta Utara, Selasa (29/9).
Namun, Pramono belum mengungkapkan besaran tarif baru untuk Transjakarta maupun Transjabodetabek. Sebelumnya, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) merekomendasikan tarif Rp 5.000 untuk Transjakarta dan Rp 10.000 untuk Transjabodetabek. (Asp)