MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pencairan bantuan pendidikan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II 2026. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan seluruh proses pencairan bantuan tersebut selesai paling lambat Jumat, 6 November 2026.
Pramono mengakui pendistribusian bantuan pendidikan bagi mahasiswa tersebut mengalami sejumlah kendala administratif. Persoalan yang ditemukan mulai dari ketidaksesuaian data rekening penerima, Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga pembaruan data desil.
"Yang berkaitan dengan KJMU, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, yang pertama Pemerintah DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan ini," kata Pramono di Jakarta, Selasa (3/11).
Ia menjelaskan, berbagai persoalan tersebut membuat proses penyaluran bantuan tidak bisa dilakukan sesuai jadwal. Pemprov DKI kini berupaya menyelesaikan kendala agar mahasiswa penerima KJMU bisa segera mendapatkan haknya.
Baca juga:
Mulai 2027 Nanti 75 Warga Bisa Dapat Beasiswa LPDP Jakarta , KJMU Tetap Dipertankan
Data Rekening dan NIK Jadi Kendala Pencairan KJMU
Pramono mengungkapkan, salah satu penyebab keterlambatan pencairan KJMU Tahap II 2026 adalah adanya ketidaksesuaian jumlah digit pada data rekening penerima.
Menurutnya, terdapat sekitar 1.100 rekening yang masih menggunakan nomor dengan 10 digit, sedangkan format nomor rekening yang berlaku saat ini sudah menggunakan 11 digit.
Yang pertama karena adanya data dengan digit 10 yang jumlahnya cukup besar untuk rekeningnya, padahal digit sekarang kan sudah 11, jumlahnya kurang lebih 1.100 rekening,
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Pramono mengatakan, apabila dana bantuan tetap disalurkan melalui transfer ke rekening-rekening tersebut, hal itu berpotensi menimbulkan persoalan dalam proses penyaluran di lapangan.
Kendala berikutnya berkaitan dengan data NIK penerima yang tidak sesuai dengan informasi jenis kelamin, usia, maupun tanggal lahir.
Pembaruan Data Desil hingga Wilayah Administrasi
Selain persoalan rekening dan NIK, keterlambatan pencairan KJMU juga dipengaruhi pembaruan data desil.
Pramono menjelaskan, perubahan data tersebut menyebabkan perhitungan penerima bantuan mengalami penyesuaian. Jumlah data yang terdampak juga disebut cukup besar.
Kemudian karena adanya pembaruan desil kemarin, ini juga menyebabkan perhitungan yang menjadi berbeda dan angkanya juga cukup besar, termasuk kemudian kita temukan adanya RT, RW, Kelurahan, Kecamatan yang tidak sesuai,
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Ketidaksesuaian data wilayah administrasi, mulai dari RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan, turut menjadi persoalan yang harus diselesaikan sebelum bantuan disalurkan.
Ada 6.587 Penerima Baru KJMU Belum Memiliki Rekening
Pramono juga membeberkan sejumlah data penerima baru bantuan pendidikan yang masih membutuhkan penyelesaian administrasi.
Tercatat sebanyak 14.554 penerima baru belum memiliki rekening Kartu Jakarta Pintar (KJP). Sementara itu, jumlah penerima baru KJMU yang belum memiliki rekening mencapai 6.587 orang.
Selain itu, terdapat 2.155 penerima baru dengan NIK di luar Jakarta.
Berbagai persoalan tersebut membuat proses pendistribusian KJMU Tahap II 2026 menjadi cukup kompleks. Meski demikian, Pramono memastikan telah menginstruksikan jajarannya untuk segera menyelesaikan kendala yang ada.
"Memang agak kompleks apa persoalannya. Tetapi saya sudah memerintahkan untuk yang perpanjangan, yang perpanjangan, hari ini harus selesai," ujarnya.
Baca juga:
KJMU Tahap II Tahun 2026 Keluar November, Pemprov DKI Minta Maaf atas Perubahan Waktu Pencairan
Pramono Targetkan Pencairan KJMU Tuntas 6 November 2026
Untuk mempercepat penyaluran bantuan, Pramono meminta jajarannya memprioritaskan penyelesaian administrasi penerima KJMU yang melakukan perpanjangan pada Selasa (3/11).
Sementara itu, proses pencairan untuk penerima lainnya ditargetkan rampung paling lambat Jumat, 6 November 2026.
Ia menegaskan percepatan tersebut diperlukan agar mahasiswa yang membutuhkan bantuan pendidikan tidak semakin terbebani akibat keterlambatan pencairan.
"Untuk yang lainnya, maksimum tanggal 6 harus selesai. Karena kasihan bagi penerima KJMU yang memang membutuhkan untuk apa kebutuhannya," tutupnya. (Asp)