Pagar Laut Ilegal Tangerang Disegel Dulu 20 Hari Baru Dibongkar
Jumat, 10 Januari 2025 -
MerahPutih.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya menyegel praktik pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, yang belakang viral di media sosial.
Pemagaran kawasan pantai laut di Tangerang itu dipastikan tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). KKP sendiri kini tengah mendalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan pemagaran laut secara ilegal itu.
"Kami akan dalami dulu. KKP akan mendalami siapa pemiliknya. Kami cari informasi. Kalau sudah fiks ketemu, pasti akan kami lakukan tindakan lebih lanjut," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono, usai melakukan penyegalan di Tangerang, Kamis (9/1) malam.
Baca juga:
Pagar Laut Ilegal di Tangerang Viral, Prabowo Instruksikan KKP Lakukan Penyegelan
Pung Nugroho menambahkan KKP juga memberikan waktu maksimal selama 20 hari setelah penyegal agar pagar yang telah dipasang tersebut segera dibongkar. Apabila tidak dibongkar, lanjut dia, maka pembongkaran dilakukan langsung oleh petugas KKP.
Pagar ilegal itu terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang sepanjang 30,16 km. Para nelayan setempat juga mengeluhkan pagar itu mengganggu mereka mencari ikan.
"Negara tidak boleh kalah. Kami hadir di sini untuk melakukan penyegelan karena sudah meresahkan masyarakat, sudah viral," tandas penjabat KKP itu, dilansir Antara. (*)