MerahPutih.com - Langkah cepat diambil Pemerintah Kabupaten Tangerang menyusul abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau. TK hingga SMP diwajibkan belajar dari rumah, sementara jenjang SMA tetap masuk normal.
Kebijakan ini dituangkan dalam surat edaran (SE) Nomor : 400.3.5/3759/IX/Disdik/2026 tentang imbauan dalam atensi keselamatan warga sekolah di wilayah Kabupaten Tangerang.
Baca juga:
Mendikdasmen Minta Sekolah Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau Terapkan PJJ
Kebijakan PJJ Demi Keselamatan
Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menegaskan ketentuan PJJ berlaku mulai 7–9 September 2026 bagi sekolah negeri maupun swasta.
Menurut dia, keputusan wajib PJJ bagi siswa TK-SMP diambil demi melindungi kesehatan serta keselamatan para siswa dan tenaga pendidik dari dampak buruk abu vulkanik.
Menindaklanjuti peningkatan aktivitas Gunung Anak Krakatau yang berpotensi menyebarkan abu vulkanik di wilayah Kabupaten Tangerang, maka seluruh sekolah dengan jenjang TK, SD, dan SMP melaksanakan PJJ,
kata Wabub Tangerang Intan Nurul Hikmah, Senin (7/9).
Baca juga:
Pemprov DKI Terapkan PJJ Mulai 7 September Imbas Sebaran Abu Vulkanis Anak Krakatau
Instruksi Kesehatan & Kebersihan
Dalam SE yang sama, Pemkab Tangerang juga mengeluarkan sejumlah instruksi kepala sekolah, guru, staf, dan para siswa yang bersifat wajib dipatuhi:
- Seluruh warga sekolah wajib mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.
- Lingkungan sekolah harus dibersihkan secara berkala, termasuk halaman dan selokan.
- Area terpapar abu harus dibersihkan dengan hati-hati agar abu tidak beterbangan kembali.
Tak hanya itu, sekolah diminta memantau informasi resmi dari BPBD dan BMKG, serta segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan jika terjadi kondisi darurat.
Para orang tua murid juga diminta untuk memastikan anak-anak tetap berada di rumah selama masa PJJ dan mematuhi protokol kesehatan demi keamanan bersama. (*)