MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan, Banten mengalokasikan bantuan sebesar Rp 1,8 juta bagi setiap siswa yang masuk ke 94 SMP swasta yang berafiliasi dengan Dinas Pendidikan.
Pemberian bantuan tersebut, karena tidak diterima dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP negeri.
"Pemerintah Kota Tangsel sudah menyiapkan bantuan pendidikan yang dapat dimanfaatkan oleh para calon siswa yang tidak terdaftar di SMP negeri dengan nilai Rp1,8 juta per siswa dan masuk di sekolah swasta yang sudah berafiliasi dengan Dinas Pendidikan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan Bambang Noertjahjo di Tangerang Rabu (14/6).
Sekda Bambang menjelaskan, program bantuan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkot Tangsel mendukung program wajib belajar sekaligus memastikan seluruh anak usia sekolah tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak di tengah keterbatasan daya tampung SMP negeri.
Bantuan di satuan pendidikan khususnya SMP Swasta merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam mendukung keberlangsungan pendidikan peserta didik,
ujar Bambang.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Tangerang Selatan Deden Deni menjelaskan kuota bantuan pendidikan tahun ini diprioritaskan bagi peserta didik yang tidak diterima dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP negeri.
Bantuan yang diberikan untuk meringankan beban biaya orang tua agar anaknya tetap menempuh pendidikan di jenjang SMP dan pemerintah kota hadir mendukung wajib belajar anak sesuai dengan masa pendidikannya,
kata Deden.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar peserta didik mendapatkan bantuan pendidikan yakni warga Kota Tangerang Selatan yang dibuktikan dengan kartu keluarga atau kartu identitas anak, memiliki nomor induk siswa nasional, terdaftar pada Dapodik Satuan Pendidikan.
Selain itu, peserta didik memiliki nomor rekening bank atas nama penerima, bersekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang berada di wilayah daerah dan melampirkan fotokopi bukti pendaftaran SPMB SMP negeri tahun berjalan.
Mekanisme pemberian bantuan yakni pihak satuan pendidikan mengusulkan calon penerima bantuan biaya pendidikan sesuai persyaratan.
Dikbud Kota Tangsel melakukan verifikasi melalui tim verifikasi dan hasil verifikasi disampaikan kepada satuan pendidikan pengusul dan ditetapkan melalui keputusan Kepala Dikbud Kota Tangsel,
katanya.